Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Ksn SUPRIADI HERU SETIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Ksn
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Lepas
Penggugat
NoNama
1SUPRIADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HERU SETIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 105.000.000,00
Petitum
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pinjaman senilai Rp 75.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril sebesar 40% senilai Rp 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah).

Primer :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Subsidier :

Atau  Pengadilan berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak