| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang:
- Terletak di Dusun Karya Bersama, Desa/Kelurahan Parenggean, RT. 022, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
- Ukuran tanah adalah panjang 200 m; lebar 100 m; dengan luas 20.000 m2;
- Batas-batas tanah adalah:
- Sebelah Utara : Tanah A.n. Februl Untung
- Sebelah Timur : Tanah A.n. Februl Untung
- Sebelah Selatan : Sungai
- Sebelah Barat : Jalan
berdasarkan Surat Pernyataan Tanah yang telah diregistrasi oleh Kepala Desa Parenggean dengan Nomor: 412/SPT-PRG/06, tanggal 25 Oktober 2025 dan oleh Camat Parenggean dengan Nomor: 593.21/115/SPT-PRG/2006, tanggal 21 Oktober 2025;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) karena menguasai tanah milik Penggugat tanpa dasar hak yang sah.
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan, menyerahkan, dan mengembalikan secara fisik seluruh objek tanah sengketa kepada Penggugat, dalam keadaan baik, bersih dari orang dan barang-barang milik Tergugat atau pihak yang mendapatkan hak darinya.
- Menyatakan bahwa Penggugat tidak berkewajiban memberikan ganti rugi apa pun kepada Tergugat ataupun pihak mana pun atas pengembalian tanah tersebut.
- Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan segala tindakan yang mengganggu atau merintangi hak-hak Penggugat atas tanah tersebut.
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) Penggugat terhadap objek tanah sengketa berupa sebidang tanah yang:
- Terletak di Dusun Karya Bersama, Desa/Kelurahan Parenggean, RT. 022, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
- Ukuran tanah adalah panjang 200 m; lebar 100 m; dengan luas 20.000 m2;
- Batas-batas tanah adalah:
- Sebelah Utara : Tanah A.n. Februl Untung
- Sebelah Timur : Tanah A.n. Februl Untung
- Sebelah Selatan : Sungai
- Sebelah Barat : Jalan
berdasarkan Surat Pernyataan Tanah yang telah diregistrasi oleh Kepala Desa Parenggean dengan Nomor: 412/SPT-PRG/06, tanggal 25 Oktober 2025 dan oleh Camat Parenggean dengan Nomor: 593.21/115/SPT-PRG/2006, tanggal 21 Oktober 2025 sebagaimana uraian dalam posita gugatan.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kasongan untuk melakukan sita jaminan terhadap objek tanah tersebut bersama juru sita, dengan membuat berita acara sita jaminan sesuai ketentuan hukum acara.
- Melarang Tergugat untuk memindahtangankan, mengalihkan, membebani, menjual, menyewakan, atau melakukan tindakan hukum apa pun terhadap objek sengketa selama sita jaminan berlaku.
- Menyatakan bahwa sita jaminan tersebut tetap berlaku sampai perkara ini diputus dan berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terhadap putusan ini diajukan verzet, banding, maupun kasasi oleh Tergugat.
- Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan putusan tersebut secara serta-merta, dalam bentuk:
- mengosongkan objek tanah sengketa;
- menyerahkan penguasaan fisik tanah kepada Penggugat.
- Menegaskan bahwa permohonan uitvoerbaar bij voorraad ini ditetapkan demi tercapainya peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan serta mencegah kerugian Penggugat yang berkelanjutan akibat penguasaan melawan hukum oleh Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dan/atau sejak putusan dapat dijalankan terlebih dahulu sampai Tergugat melaksanakan kewajibannya.
- Memerintahkan bahwa dwangsom tersebut tetap dapat dipungut selama Tergugat tidak mematuhi perintah pengosongan dan penyerahan tanah, tanpa mengurangi hak Penggugat untuk memohon eksekusi berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku.
- Menegaskan bahwa dwangsom ini bukan merupakan ganti kerugian, tetapi merupakan alat paksa untuk menjamin dipatuhinya perintah pengadilan.
|