Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2024/PN Ksn 2.Siska Yulianita, S.H.
3.Yuri Prasetia, S.H., M.H.
AHMAD ARSYAD Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2024/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 931/SPPB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Siska Yulianita, S.H.
2Yuri Prasetia, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ARSYAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa AHMAD ARSYAD Als UNDUN Bin MASLUTAK pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 13.40 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di rumah di Jalan Negara RT. 004, Desa Tumbang Hiran, Kec. Marikit, Kab. Katingan, Prov. Kalteng atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada saat Terdakwa ingin membeli narkotika jenis sabu pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 dan menghubungi Sdr. BANDIE, selanjutnya Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari Sdr. BANDIE yang berada di Desa Tumbang Hangei kemudian Terdakwa membayar 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. BANDIE seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) selanjutnya pada hari yang sama Terdakwa kemudian mencari lagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari Sdr. LILIE yang berada di Desa Tumbang Hangei selanjutnya Terdakwa memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari Sdr. LILIE yang mana biaya dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut akan dibayarkan pada saat Terdakwa sudah memiliki uang, setelah mendapatkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya Terdakwa menyimpan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut di bagian bawah rumah Terdakwa yang berada di Jalan Negara RT. 004, Desa Tumbang Hiran, Kec. Marikit, Kab. Katingan, Prov. Kalteng, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 anggota Satresnarkoba Polres Katingan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa ARSYAD diketahui melakukan peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Desa Tumbang Hiran, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 13.40 WIB anggota Satresnarkoba Polres Katingan yang diantaranya adalah Saksi DEDI dan Saksi NOPIANRI mendatangi rumah Terdakwa di Jalan Negara RT. 004, Desa Tumbang Hiran, Kec. Marikit, Kab. Katingan, Prov. Kalteng kemudian dilaksankaan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi DANDANG , setelah dilakukan penggeladan badan dan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,07 (satu koma nol tujuh) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 3x5 Merk C TIK, 1 (satu) buah bong siap pakai, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital Merek MINI DIGITAL POCKET SCALE warna hitam silver, 1 (satu) buah timbangan digital Merek DIGITAL SCALE warna hitam, 1 (satu) buah dompet kecil warna Hitam bergambar Panda, 1 (satu) buah korek api warna merah merk FOX, 1 (satu) buah korek api warna biru, 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya Gudang Garam 16, 1 (satu) buah handphone Merk VIVO Y15s warna Biru dengan No. SIM 1 : 081349953205, No. SIM 2 : 082254013076, No. IMEI 1 : 860727069134291 dan No. IMEI 2 : 860727069134283 selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Katingan untuk proses lebih lanjut;

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0124 tanggal 3 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya, Wihelminae, S.Farm, Apt., dengan perincian sebagai berikut:

No

Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi Methamfetamin

Positif

-

MA PPOMN 14/ N/ 01

Reaksi warna/ KLT/ Spetrofotometri

 

Kesimpulan

:

Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji

Keterangan

:

Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) No. Urut 61, Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan laboratorium UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur oleh dr. Retno Budhi Purwaningrum hasil pemeriksaan urine / air kencing atas nama AHMAD ARSYAD Als UNDUN Bin MASLUTAK pada tanggal 27 Februari 2024, yaitu:

Amphetamine

:

Negatif

Metamphetamine

:

Negatif

 

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 111/10851/ 2024 pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 yang di keluarkan dari PT Pegadaian (Persero) UPC Kerengan Pangi yang telah di tanda tangani oleh RENDY RADITYA dengan jabatan Pengelola PT. Pegadaian (Persero) Unit Kerengan Pangi, telah dilakukan penimbangan barang bukti sebanyak 1 (satu) paket yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1,07 (satu koma nol tujuh) gram atau berat bersih 0,59 (nol koma lima sembilan) yang kemudian disisihkan;

  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 0,29 (nol koma dua sembilan) gram dengan berat bersih/netto adalah 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk diperiksa ke BPOM Palangka Raya;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 1,02 (satu koma nol dua) gram dengan berat bersih/netto adalah 0,54 (nol koma lima empat) gram sebagai barang bukti Pengadilan.

 

Bahwa Terdakwa AHMAD ARSYAD Als UNDUN Bin MASLUTAK menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman  tersebut tidak mempunyai izin pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi;

 

------- Perbuatan Terdakwa AHMAD ARSYAD Als UNDUN Bin MASLUTAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa AHMAD ARSYAD Als UNDUN Bin MASLUTAK pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 13.40 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di rumah di Jalan Negara RT. 004, Desa Tumbang Hiran, Kec. Marikit, Kab. Katingan, Prov. Kalteng atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada saat Terdakwa ingin membeli narkotika jenis sabu pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 dan menghubungi Sdr. BANDIE, selanjutnya Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari Sdr. BANDIE yang berada di Desa Tumbang Hangei kemudian Terdakwa membayar 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. BANDIE seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) selanjutnya pada hari yang sama Terdakwa kemudian mencari lagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari Sdr. LILIE yang berada di Desa Tumbang Hangei selanjutnya Terdakwa memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari Sdr. LILIE yang mana biaya dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut akan dibayarkan pada saat Terdakwa sudah memiliki uang, setelah mendapatkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya Terdakwa menyimpan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut di bagian bawah rumah Terdakwa yang berada di Jalan Negara RT. 004, Desa Tumbang Hiran, Kec. Marikit, Kab. Katingan, Prov. Kalteng, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 anggota Satresnarkoba Polres Katingan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa ARSYAD diketahui melakukan peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Desa Tumbang Hiran, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 13.40 WIB anggota Satresnarkoba Polres Katingan yang diantaranya adalah Saksi DEDI dan Saksi NOPIANRI mendatangi rumah Terdakwa di Jalan Negara RT. 004, Desa Tumbang Hiran, Kec. Marikit, Kab. Katingan, Prov. Kalteng kemudian dilaksankaan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi DANDANG , setelah dilakukan penggeladan badan dan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,07 (satu koma nol tujuh) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 3x5 Merk C TIK, 1 (satu) buah bong siap pakai, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital Merek MINI DIGITAL POCKET SCALE warna hitam silver, 1 (satu) buah timbangan digital Merek DIGITAL SCALE warna hitam, 1 (satu) buah dompet kecil warna Hitam bergambar Panda, 1 (satu) buah korek api warna merah merk FOX, 1 (satu) buah korek api warna biru, 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya Gudang Garam 16, 1 (satu) buah handphone Merk VIVO Y15s warna Biru dengan No. SIM 1 : 081349953205, No. SIM 2 : 082254013076, No. IMEI 1 : 860727069134291 dan No. IMEI 2 : 860727069134283 selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Katingan untuk proses lebih lanjut;

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0124 tanggal 3 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya, Wihelminae, S.Farm, Apt., dengan perincian sebagai berikut:

No

Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi Methamfetamin

Positif

-

MA PPOMN 14/ N/ 01

Reaksi warna/ KLT/ Spetrofotometri

 

Kesimpulan

:

Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji

Keterangan

:

Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) No. Urut 61, Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan laboratorium UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur oleh dr. Retno Budhi Purwaningrum hasil pemeriksaan urine / air kencing atas nama AHMAD ARSYAD Als UNDUN Bin MASLUTAK pada tanggal 27 Februari 2024, yaitu:

Amphetamine

:

Negatif

Metamphetamine

:

Negatif

 

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 111/10851/ 2024 pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 yang di keluarkan dari PT Pegadaian (Persero) UPC Kerengan Pangi yang telah di tanda tangani oleh RENDY RADITYA dengan jabatan Pengelola PT. Pegadaian (Persero) Unit Kerengan Pangi, telah dilakukan penimbangan barang bukti sebanyak 1 (satu) paket yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1,07 (satu koma nol tujuh) gram atau berat bersih 0,59 (nol koma lima sembilan) yang kemudian disisihkan;

  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 0,29 (nol koma dua sembilan) gram dengan berat bersih/netto adalah 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk diperiksa ke BPOM Palangka Raya;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 1,02 (satu koma nol dua) gram dengan berat bersih/netto adalah 0,54 (nol koma lima empat) gram sebagai barang bukti Pengadilan.

 

Bahwa Terdakwa AHMAD ARSYAD Als UNDUN Bin MASLUTAK memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai izin pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-------- Perbuatan Terdakwa AHMAD ARSYAD Als UNDUN Bin MASLUTAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----

Pihak Dipublikasikan Ya