Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2023/PN Ksn | SUHERMAN, S.H., M.H. | SUNTORA Bin SISWO SUPARGO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Mar. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2023/PN Ksn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Mar. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/15/III/RES.4.2./2023/Resnarkoba | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Berdasarkan UU No. 2/02 dan UU. 8/81 Penyidik Pembantu yang bertandatangan dibawah ini dengan mengingat sumpah jabatan menyatakan bahwa:
N a m a : SUHERMAN, SH Tempat / tanggal lahir : Subang / 05 Mei 1975 Jenis kelamin : Laki- laki. Pekerjaan : Polri. A g a m a : Islam. Alamat : Aspol Polres Katingan.
Menerangkan bahwa:
Nama : SUNTORA Bin SISWO SUPARGO. Umur : 72 tahun Tempat/Tgl. Lahir : Solo , 10 Oktober 1950 Jenis kelamin : Laki-Laki Suku/Bangsa : Jawa / Indonesia Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta. Alamat sekarang : Jalan Tjilik Riwut Km.19, RT/RW. 06/00, Desa. Hampalit, Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prov. Kalteng.
Pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2020, Skj 10.59 Wib, Pada Sewaktu Anggota Sabhara Polres Katingan sedang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) telah menemukan Terlapor tertangkap tangan Menyimpan, memiliki minuman keras di dalam Rumah Milik terlapor setelah ditanya kepada Terduga tentang perijinan kepemilikan miras tersebut terlapor tidak bisa menunjukan ijin untuk kepemilikan miras tersebut ke pada Anggota Sabhara Polres Katingan, kemudian Anggota Sabhara Polres Katingan langsung mengamankan terduga dan barang bukti Kemudian selanjutnya dibawa ke Polres Katingan untuk diproses lebih lanjut.
2. Keterangan Tersangka : Menerangkan bahwa benar minuman beralkohol Sebagai berikut ;
- 6 (enam) Botol minuman beralkohol / miras Jenis 3 ( tiga ) botol anggur merah dan 3 ( tiga) botol anggur putih Merk ORANG TUA minuman beralkohol / miras Jenis anggur putih Merk ORANG TUA. Adalah milik Terlapor dan minuman beralkohol tersebut tanpa di lengkapi dengan surat ijin yang sah.
3. Berdasarkan Pemeriksan Penyidik/Penyidik Pembantu terhadap para saksi-Saksi berkesimpulan bahwa tersangka telah melanggar Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2011, tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
4. Barang Bukti yang di Sita : - 6 (enam) Botol minuman beralkohol / miras Jenis 3 ( tiga ) botol anggur merah dan 3 ( tiga) botol anggur putih Merk ORANG TUA minuman beralkohol / miras Jenis anggur putih Merk ORANG TUA.
- 2 - 5. Kerugian Akibat Perbuatan Tersebut :
Pemda Kab. Katingan
6. Saksi – saksi Tersebut :
7. Keterangan Saksi I : Menerangkan bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023, Skj 10.59 Wib, Pada Sewaktu Anggota Sabhara Polres Katingan sedang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) telah menemukan Terlapor tertangkap tangan Menyimpan, memiliki minuman keras di dalam Rumah Milik terlapor setelah ditanya kepada Terduga tentang perijinan kepemilikan miras tersebut terlapor tidak bisa menunjukan ijin untuk kepemilikan miras tersebut di dalam warung / rumah Milik terlapor yang beralamat di Jalan Jalan Tjilik riwut km.19, Rt/Rw. 06/00, Desa. Hampalit, Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prov. Kalteng dengan tanpa di lengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang.-----------------------------------------------------------------------------------
Saksi II : Menerangkan bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023, Skj 10.59 Wib, Pada Sewaktu Anggota Sabhara Polres Katingan sedang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) telah menemukan Terlapor tertangkap tangan Menyimpan, memiliki minuman keras di dalam Rumah Milik terlapor setelah ditanya kepada Terduga tentang perijinan kepemilikan miras tersebut terlapor tidak bisa menunjukan ijin untuk kepemilikan miras tersebut di dalam warung / rumah Milik terlapor yang beralamat di Jalan Jalan Tjilik riwut km.19, Rt/Rw. 06/00, Desa. Hampalit, Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prov. Kalteng dengan tanpa di lengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang. ----------------------------------------------------------------------------------
8. Keterangan Terlapor: Menerangkan bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023, Skj 10.59 Wib, Pada Sewaktu Anggota Sabhara Polres Katingan sedang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) telah menemukan Terlapor tertangkap tangan Menyimpan, memiliki minuman keras di dalam Rumah Milik terlapor setelah ditanya kepada Terduga tentang perijinan kepemilikan miras tersebut terlapor tidak bisa menunjukan ijin untuk kepemilikan miras tersebut di dalam warung / rumah Milik terlapor yang beralamat di Jalan Jalan Tjilik riwut km.19, Rt/Rw. 06/00, Desa. Hampalit, Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prov. Kalteng dengan tanpa di lengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang.-----------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |