Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.S/2019/PN Ksn | ANDEP SETIAWAN, SH | YUSTIDIE Bin LUPAK RITIH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Des. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.S/2019/PN Ksn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Des. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-141/O.2.18/Eku.2/12/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa YUSTIDIE Bin LUPAK RITIH pada hari Selasa tanggal 17 September 2019 sekira jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2019 bertempat di Jl. Sei Agung Desa Buntut Bali Rt. 002 Rw. 001 Kec. Pulau Malan Kab. Katingan Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah Dengan Sengaja dan atau karena Kelalainya melakukan kegiatan pembakaran hutan dan atau lahan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa sebagaimana waktu tersebut datas, berawal Pada hari Selasa tanggal 17 September 2019 sekira pukul 10.00 wib ketika saksi M. SUGIARTO dan saksi PANJI beserta anggota Polsek Tewang Sangalang Garing lainnya berpatroli melihat ada kebakaran Lahan namun apinya sudah padam di Jl. Sei Agung Desa Buntut Bali Rt. 002 Rw. 001 Kec. Pulau Malan Kab. Katingan Prop. Kalimantan Tengah kemudian M. SUGIARTO dan saksi PANJI beserta anggota Polsek Tewang Sangalang Garing lainnya melihat terdakwa berdiri di dekat lahan dan setelah di tanyakan terdakwa bernama YUSTIDE dan ketika ditanya siapa yang membakar lahan kemudian terdakwa menjawab terdakwa sendiri yang membakar lahan tersebut dengan cara tumpukan ranting kayu dan rumput yang sudah Terdakwa tebas dan kering kemudian Terdakwa baar dengan menggunakan 1 (satu) batang korek api merk SNI warna merah, kemudian setelah api padam Terdakwa pulang kerumah untuk istirahat. ----------------------- --------------Bahwa benar terdakwa melakukan kegiatan pembakaran lahan tersebut tanpa ada ijin dari pihak berwenang.------- Â ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 25 Ayat (1) Perda Kalimantan Tengah nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |