Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2025/PN Ksn 1.Firman Hadi Saputra, S.H., M.H.
2.Abdul Aziz Assodiqin, S.H., M.H.
NOPLI WARAHMAN Als BAPAK SARI Bin LAGUT MENTALI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 111/Pid.B/2025/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3208/SPPB/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Firman Hadi Saputra, S.H., M.H.
2Abdul Aziz Assodiqin, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOPLI WARAHMAN Als BAPAK SARI Bin LAGUT MENTALI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : PRIMAIR Bahwa Terdakwa NOPLI WARAHMAN Als Bapak SARI Bin LAGUT MENTALI (Alm) pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Atak Sa’ad depan rumah Saksi RUSMI Als MAMA CITRA Desa Samba Katung Kec. Katingan Tengah Kab. Katingan Prov. Kalimantan Tengah. atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira jam 22.52 WIB Terdakwa sedang bermain Domino bersama teman-teman Terdakwa di rumah Sdr. DOYO, kemudian Terdakwa dihubungi oleh Saksi MULIANA Als Mama YULA melalui Hand Phone berkata “Bang ini Bapak Yula ngamuk lagi” kemudian Terdakwa jawab “Ya saya kesana” berhubung Terdakwa mengetahui kalau Saksi MULIANA Als Mama YULA tinggal di rumah Saksi RUSMI Als Mama CITRA kemudian Terdakwa langsung menuju rumah Saksi RUSMI Als MAMA CITRA menggunakan sepeda motor, sesampainya kemudian Terdakwa langsung parkir di depan rumah Saksi JUMERI Als ELING yang bersebelahan dengan rumah Saksi RUSMI Als MAMA CITRA, setelah Terdakwa memarkirkan sepeda motornya sekitar 2 (dua) menit Korban SUANDI Als Bapak YULA dari seberang jalan langsung mendatangi Terdakwa sambil tangan kanan Korban SUANDI Als Bapak YULA memegang 1 (satu) bilah senjata tajam lalu berkata kepada Terdakwa “Ku sodok kamu” setelah itu Terdakwa jawab “Jangan saya ini abang kamu saudara kamu..aku ni Abah Sari”. Kemudian Korban SUANDI Als Bapak YULA menyerang Terdakwa menggunakan senjata tajam jenis pisau/lading yang dipegang menggunakan tangan kanan dan mengenai/melukai perut sebelah kanan Terdakwa, setelah itu Korban SUANDI Bapak YULA menyerang Terdakwa lagi mengenai/melukai perut sebelah kiri dan menyerang Terdakwa kembali ke arah leher namun Terdakwa menangkis menggunakan tangan kiri sehingga 2 Terdakwa mengalami luka sayatan, setelah itu Korban SUANDI Als Bapak YULA berlari menuju jalan aspal dan Terdakwa mengejar Korban SUANDI Als Bapak YULA, setelah sampai di aspal Korban SUANDI Als Bapak YULA terjatuh dengan posisi terlentang di aspal dan Terdakwa mengambil pisau/lading kemudian Korban SUANDI Als Bapak YULA berkata "Dia Bang” yang artinya “jangan Bang” namun Terdakwa tetap mengarahkan pisau/lading yang Terdakwa pegang menggunakan tangan kanan Terdakwa dan menusukkan ke bagian perut Korban SUANDI Als Bapak YULA, kemudian Terdakwa jatuh terduduk dan datang Saksi ACENG langsung menolong Terdakwa dengan membawa Terdakwa menuju depan rumah Saksi JUMERI Als ELING setelah itu Saksi ACENG membawa Terdakwa ke rumah Mantri SUPRI untuk mendapatkan pertolongan, setelah itu Terdakwa dibawa ke Rumah Sakit PRATAMA untuk mendapat perawatan lebih lanjut mengunakan mobil milik Saksi AHMAD SUPRIADI dan setelah sampai di Rumah Sakit Pratama Tumbang Samba baru Terdakwa mengetahui Terdakwa ada mengalami luka lain pada bagian punggung. - Bahwa setelah Korban SUANDI Als Bapak YULA mengalami luka tusuk oleh Terdakwa kemudian datang beberapa orang warga sekitar mendatangi tempat kejadian, lalu Saksi MULIANA Als Mama YULA saat itu berdiri didekat pintu rumah Saksi RUSMI Als MAMA CITRA dan berkata “tolong kalian ikat saja dia siapa tau kembali mengamuk masuk ke dalam rumah” setelah itu ada warga yang ada ditempat kejadian yang tidak diketahui identitasnya kemudian mengikat Korban SUANDI Als Bapak YULA, tidak berselang lama kemudian Korban SUANDI Als Bapak YULA meninggal dunia karena warga sekitar yang datang ke tempat kejadian tidak mengetahui bahwa Korban SUANDI Als Bapak YULA ada mengalami luka tusuk pada bagian perut yang dilakukan oleh Terdakwa. - Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit Pratama Tumbang Samba dengan Nomor: 440.7.3.1/2058/RSP.TS/IGD/VI/2025, tanggal 26 Juni 2025. An. Suandi Bin Hartani, 44 Tahun, Tumbang Senamang 8 September 1981, Laki laki, Buruh Harian Lepas, Indonesia, Islam, Alamat Jl. Atak Sa’aad RT. 008 RW. 003 Desa Samba Katung Katingan Tengah Kab. Katingan Prov. Kalimantan Tengah, dari hasil pemeriksaan luar didapatkan : Kepala Dada : : Ditemukan luka memar pada wajah Ditemukan luka memar pada dada Punggung : Ditemukan luka memar pada punggung kanan Perut : Ditemukan luka robek pada perut dengan panjang dua centimeter, lebar dua centimeter, dan kedalaman tiga centimeter, terdapat jaringan lemak yang keluar pada perut, tepi luka rata Ekstremitas : Ditemukan luka memar pada tangan kanan Kesimpulan: 1. Terdapat luka robek pada perut dengan panjang dua centimeter, lebar dua centimeter, dan kedalaman tiga centimeter, terdapat jaringan lemak yang keluar pada perut, tepi luka rata akibat bersentuhan dengan benda tajam. 2. Ditemukan beberapa luka memar pada kepala, dada, dan anggota gerak. - Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa, Korban SUANDI Bapak YULA meninggal dunia. Perbuatan Terdakwa NOPLI WARAHMAN Als Bapak SARI Bin LAGUT MENTALI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa NOPLI WARAHMAN Als Bapak SARI Bin LAGUT MENTALI (Alm) pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Atak Sa’ad depan rumah Saksi RUSMI Als MAMA CITRA Desa Samba Katung Kec. Katingan Tengah Kab. Katingan Prov. Kalimantan Tengah. atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira jam 22.52 WIB Terdakwa sedang bermain Domino bersama teman-teman Terdakwa di rumah Sdr. DOYO, kemudian Terdakwa 3 dihubungi oleh Saksi MULIANA Als Mama YULA melalui Hand Phone berkata “Bang ini Bapak Yula ngamuk lagi” kemudian Terdakwa jawab “Ya saya kesana” berhubung Terdakwa mengetahui kalau Saksi MULIANA Als Mama YULA tinggal di rumah Saksi RUSMI Als Mama CITRA kemudian Terdakwa langsung menuju rumah Saksi RUSMI Als MAMA CITRA menggunakan sepeda motor, sesampainya kemudian Terdakwa langsung parkir di depan rumah Saksi JUMERI Als ELING yang bersebelahan dengan rumah Saksi RUSMI Als MAMA CITRA, setelah Terdakwa memarkirkan sepeda motornya sekitar 2 (dua) menit Korban SUANDI Als Bapak YULA dari seberang jalan langsung mendatangi Terdakwa sambil tangan kanan Korban SUANDI Als Bapak YULA memegang 1 (satu) bilah senjata tajam lalu berkata kepada Terdakwa “Ku sodok kamu” setelah itu Terdakwa jawab “Jangan saya ini abang kamu saudara kamu..aku ni Abah Sari”. Kemudian Korban SUANDI Als Bapak YULA menyerang Terdakwa menggunakan senjata tajam jenis pisau/lading yang dipegang menggunakan tangan kanan dan mengenai/melukai perut sebelah kanan Terdakwa, setelah itu Korban SUANDI Bapak YULA menyerang Terdakwa lagi mengenai/melukai perut sebelah kiri dan menyerang Terdakwa kembali ke arah leher namun Terdakwa menangkis menggunakan tangan kiri sehingga Terdakwa mengalami luka sayatan, setelah itu Korban SUANDI Als Bapak YULA berlari menuju jalan aspal dan Terdakwa mengejar Korban SUANDI Als Bapak YULA, setelah sampai di aspal Korban SUANDI Als Bapak YULA terjatuh dengan posisi terlentang di aspal dan Terdakwa mengambil pisau/lading kemudian Korban SUANDI Als Bapak YULA berkata "Dia Bang” yang artinya “jangan Bang” namun Terdakwa tetap mengarahkan pisau/lading yang Terdakwa pegang menggunakan tangan kanan Terdakwa dan menusukkan ke bagian perut Korban SUANDI Als Bapak YULA, kemudian Terdakwa jatuh terduduk dan datang Saksi ACENG langsung menolong Terdakwa dengan membawa Terdakwa menuju depan rumah Saksi JUMERI Als ELING setelah itu Saksi ACENG membawa Terdakwa ke rumah Mantri SUPRI untuk mendapatkan pertolongan, setelah itu Terdakwa dibawa ke Rumah Sakit PRATAMA untuk mendapat perawatan lebih lanjut mengunakan mobil milik Saksi AHMAD SUPRIADI dan setelah sampai di Rumah Sakit Pratama Tumbang Samba baru Terdakwa mengetahui Terdakwa ada mengalami luka lain pada bagian punggung. - Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit Pratama Tumbang Samba dengan Nomor: 440.7.3.1/2058/RSP.TS/IGD/VI/2025, tanggal 26 Juni 2025. An. Suandi Bin Hartani, 44 Tahun, Tumbang Senamang 8 September 1981, Laki laki, Buruh Harian Lepas, Indonesia, Islam, Alamat Jl. Atak Sa’aad RT. 008 RW. 003 Desa Samba Katung Katingan Tengah Kab. Katingan Prov. Kalimantan Tengah, dari hasil pemeriksaan luar didapatkan : Kepala Dada : : Ditemukan luka memar pada wajah Ditemukan luka memar pada dada Punggung : Ditemukan luka memar pada punggung kanan Perut : Ditemukan luka robek pada perut dengan panjang dua centimeter, lebar dua centimeter, dan kedalaman tiga centimeter, terdapat jaringan lemak yang keluar pada perut, tepi luka rata Ekstremitas : Ditemukan luka memar pada tangan kanan Kesimpulan: 1. Terdapat luka robek pada perut dengan panjang dua centimeter, lebar dua centimeter, dan kedalaman tiga centimeter, terdapat jaringan lemak yang keluar pada perut, tepi luka rata akibat bersentuhan dengan benda tajam. 2. Ditemukan beberapa luka memar pada kepala, dada, dan anggota gerak. Perbuatan Terdakwa NOPLI WARAHMAN Als Bapak SARI Bin LAGUT MENTALI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya