| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 35/Pid.Sus/2026/PN Ksn | 1.SITI MUTOSIAH,S.H. 2.Teddy Valentino, S.H.,M.H. 3. Muhammad Husein Haekal, S.H. |
ALI MADI BAKRIYANTO Bin MARTOYO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Apr. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||
| Nomor Perkara | 35/Pid.Sus/2026/PN Ksn | |||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Apr. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1101/SPPB/04/2026 | |||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||
| Advokat |
|
|||||||||
| Anak Korban | ||||||||||
| Dakwaan | KESATU: -------- Bahwa Terdakwa ALI MADI BAKRIYANTO Bin MARTOYO pada hari Minggu, tanggal 8 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di depan losmen Citra Katingan Jalan Bukit Raya, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------- Bahwa awalnya pada hari Sabtu 31 Januari 2026 sekira jam 06.00 WIB, Terdakwa menghubungi sdr. Agung yang Terdakwa ketahui berdomisili di Madura untuk melakukan pembelian shabu seberat 1,5 ons dengan harga Rp.85.000.000,-(delapan puluh lima juta rupiah)/ons nya sehingga total harga 1,5 ons sejumlah Rp.127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) selanjutnya orang suruhan Sdr. Agung datang dari Madura ke Sampit pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 untuk mengantar pesanan shabu kerumah Terdakwa setelah shabu diterima selanjutnya Terdakwa memecah/dibagi-bagi menjadi paket kecil-kecil dari 1.5 ons tersebut menjadi 30 paket dengan berat masing-masing sekitar 5 gram dengan harga per paket Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) setelah paket shabu siap dijual selanjutnya Terdakwa pergi untuk melakukan pembayaran shabu melalui BRI link ,pembayaran pertama sejumlah Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan untuk pelunasan akan dibayarkan apabila shabu sudah laku terjual, dan apabila terjual semua Terdakwa akan menerima keuntungan sejumlah Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dari 30 paket kecil tersebut sudah laku terjual dan sisa 1 paket yang belum terjual, kemudian dari 1 (satu) paket tersebut dibagi lagi oleh Terdakwa menjadi 2 (dua) paket;
----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 Terdakwa kembali melakukan pemesanan shabu kepada sdr. Agung sebanyak 1 ons dengan harga Rp.55.000.000,-(lima puluh juta rupiah), shabu diantar oleh orang suruhan sdr.Agung pada tanggal 6 Februari 2026, Terdakwa melakukan pembayaran sejumlah Rp.150.000.000,-(seratu lima puluh juta rupiah) yang merupakan pembayaran sekaligus pelunasan pembelian sebelumnya, Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 Terdakwa berangkat dari Sampit menuju Kasongan untuk mengantar pasanan shabu dari sdr. Mahardi sebanyak 1 ons dengan membawa serta sisa shabu yang 2 paket tersebut untuk dikonsumsi Terdakwa dalam perjalanan, setelah sampai dikasongan sekitar jam 23.30 Wib, Terdakwa menyerahkan shabu kepada MARHADI Bin JOYO HARJO selanjutnya mereka berpisah, kemudian pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa ditangkap dengan disaksikan warga sekitar/Rt dilakukan penggeledahan ditemukan 2(dua) paket shabu dikantong celana Terdakwa dan di dasboard mobil yang dikemas dalam kemasan permen karet warna putih, 1(satu) buah Handphone merk Samsung galaxy AO7 warna Ligt violet,1(satu) buah Handphone merk Vivo YO3T warna hitam dan 1(satu) buah Handphone merk Vivo Y19S warna hitam berkilau , uang tunai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) diamankan juga kendaraan yang dikemudikan saksi Ali Madi berupa :1(satu) unit kendaraan roda empat merk Honda WRV warna hitam No.Pol.KH.1792 LF beserta STNK nya, selanjutnya dibawa menuju Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
----- Bahwa terhadap 2 (dua) paket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa Ali telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (persero) cabang Palangka Raya dan berdasarkan berita acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 011/11055.IL/2026 tanggal 9 Februari 2026 diperoleh berat bersih (paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) seberat 4,72 gram, kemudian disisihkan untuk kepentingan pengujian BPOM dengan berat bersih 0,23 gram, untuk kepentingan pembuktian persidangan dengan berat bersih 4,49 gram, sesuai juga dengan surat ketetapan status barang bukti sitaan narkotika yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Katingan tanggal 10 Februari 2026; Bahwa sesuai laporan pengujian dari BPOM Palangka Raya nomor : LHU.098.K.05.16.26.0048 tanggal 10 Februari 2026 terhadap barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,3985 gram diperoleh kesimpulan positif mengandung Methamphetamin termasuk narkotika golongan 1(satu) nomor urut 61, lampiran I UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
------ Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada ijin dari pihak yag berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pegembangan ilmu pengetahuan dan teknologi --------------
----- Perbuatan Terdakwa ALI MADI BAKRIYANTO Bin MARTOYO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----
ATAU KEDUA : -------- Bahwa Terdakwa ALI MADI BAKRIYANTO Bin MARTOYO pada hari Minggu, tanggal 8 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di depan losmen Citra Katingan Jalan Bukit Raya, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------- Bahwa awalnya tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapat informasi masyarakat bahwa disekitar Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah akan terjadi transaksi narkotika, selanjutnya tim melakukan penyelidikan tempat dimaksud kemudian pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekitar jam 00.30 Wib bertempat di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km.8 Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengamankan sdr. Mahardi dengan barang bukti shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 1 ons (100 gram) selanjutnya dilakukan pengembangan kasus diperoleh informasi tentang keterlibatan Terdakwa dalam jual beli shabu tersebut,kemudian pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa ditangkap dengan disaksikan warga sekitar/Rt dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (Dua) paket shabu ditemukan dikantong celana Terdakwa dan didalam dashboard mobil yang dikemas dalam kemasan permen karet warna putih, 1 (satu) buah pipet kaca ditemukan dipintu depan kanan depan, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung galaxy AO7 warna Ligt violet, 1 (satu) buah Handphone merk Vivo YO3T warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y19S warna hitam berkilau, uang tunai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) diamankan juga kendaraan yang dikemudikan saksi Ali Madi berupa 1(satu) unit kendaraan roda empat merk Honda WRV warna hitam No.Pol.KH.1792 LF beserta STNK nya, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
----- Bahwa terhadap 2 (dua) paket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa Ali telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (persero) cabang Palangka Raya dan berdasarkan berita acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 011/11055.IL/2026 tanggal 9 Februari 2026 diperoleh berat bersih (paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) seberat 4,72 gram, kemudian disisihkan untuk kepentingan pengujian BPOM dengan berat bersih 0,23 gram, untuk kepentingan pembuktian persidangan dengan berat bersih 4,49 gram, sesuai juga dengan surat ketetapan status barang bukti sitaan narkotika yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Katingan tanggal 10 Februari 2026; Bahwa sesuai laporan pengujian dari BPOM Palangka Raya nomor : LHU.098.K.05.16.26.0048 tanggal 10 Februari 2026 terhadap barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,3985 gram diperoleh kesimpulan positif mengandung Methamphetamin termasuk narkotika golongan 1(satu) nomor urut 61, lampiran I UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
--------Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada ijin dari pihak yag berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pegembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
--------Bahwa perbuatan ALI MADI BAKRIYANTO Bin MARTOYO tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP 2023 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------- |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
