Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2024/PN Ksn 2.Vijai Antonius Sipakkar, S.H.
3.Abdul Aziz Assodiqin, S.H.
4.Abdul Aziz Assodiqin, S.H.
NOPLIANDY Alias FLY Bin LESDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2024/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 888/SPPB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Vijai Antonius Sipakkar, S.H.
2Abdul Aziz Assodiqin, S.H.
3Abdul Aziz Assodiqin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOPLIANDY Alias FLY Bin LESDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa NOPLIANDY Alias FLY Bin LESDI pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wib, atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat disamping sebuah ruko milik Sdr.MAWI yang berada di JL. TJILIK RIWUT Km. 03 RT.014 RW.003, Kel. Kasongan Lama, Kec. Katingan Hilir, Kab.Katingan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wib Saksi korban yang bernama MAWI Bin MUNIR baru saja sampai di ruko dari pasar untuk membeli keperluan berjualan dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi korban yaitu sepeda motor HONDA SCOOPY warna coklat cream nomor polisi KH 3610 NN dengan Nomor mesin JM03E1084474 dan Nomor rangka MHJ1JM0315NK084951 yang saat itu Saksi korban parkirkan di samping ruko milik saksi korban dan kemudian saksi korban tinggal masuk ke dalam ruko.

Bahwa tidak lama berselang, saat itu Terdakwa sedang berjalan menuju ke rumah Terdakwa sehabis dari salon tempat cukur rambut yang berada di seberang ruko milik Saksi korban, karena rumah Terdakwa berada di belakang ruko milik Saksi korban sehingga Terdakwa berjalan kaki melintas disamping ruko milik Saksi korban. Pada saat itu Terdakwa melihat sebuah kendaraan sepeda motor matic HONDA SCOOPY warna coklat cream nomor polisi KH 3610 NN sedang terparkir dan setelah Terdakwa amati kembali saat itu kunci sepeda motor tersebut masih menempel dibagian stop kontak sepeda motor tersebut. Karena situasi dan kondisi di ruko tersebut sedang dalam keadaan sepi, kemudian muncullah niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut. Lalu Terdakwa langsung mendekati sepeda motor tersebut, setelah itu Terdakwa menaiki sepeda motor tersebut dan kemudian terdakwa dorong kearah jalan raya. Setelah sampai di jalan raya sepeda motor tersebut langsung Terdakwa hidupkan dan kemudian Terdakwa bawa ka arah Palangkaraya.

Bahwa sebelum sampai di Palangkaraya Terdakwa sempat berhenti di pinggir jalan untuk melepas Nomor polisi sepeda motor tersebut dan langsung Terdakwa buang dipinggir jalan dengan maksud supaya tidak ada yang mengetahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan sepeda motor hasil curian dan kemudian Terdakwa membawa motor tersebut ke Palangkaraya dan langsung menyewa sebuah barak di daerah Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangkaraya. Bahwa kemudian Terdakwa berniat mengganti plat nomor kendaraan tersebut dengan maksud agar tidak diketahui oleh pemiliknya sehingga Terdakwa mengganti Nomor Polisi sepeda motor tersebut menjadi KH 7074 YU dengan cara membeli dari tukang pembuat plat yang berada di daerah JL. K.S. TUBUN Kota Palangkara. Kemudian sepeda motor tersebut Terdakwa sembunyikan di dalam sebuah barak yang disewa oleh Terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil atau mencuri barang atau benda milik korban MAWI Bin MUNIR berupa 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SCOOPY warna coklat cream nomor polisis KH 3610 NN dengan Nomor mesin JM03E1084474 dan Nomor rangka MHJ1JM0315NK084951, mengakibatkan korban MAWI Bin MUNIR mengalami kerugian sebesar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).

 

----       Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya