Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2024/PN Ksn 2.Siska Yulianita, S.H.
3.Yuri Prasetia, S.H., M.H.
YUYUN Binti YANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2024/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 748/SPPB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Siska Yulianita, S.H.
2Yuri Prasetia, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUYUN Binti YANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Lisna Dewi, SH.YUYUN Binti YANTO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA Bahwa Terdakwa YUYUN Binti YANTO bersama-sama dengan Sdr. NITA (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 16.25 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa di Jl. Tjilik Riwut KM. 17, RT. 007, Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa YUYUN dihubungi saksi NITA melalui telpon dengan maksud ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) kantong atau 2,5 gram dengan harga Rp4.000.000,- (empat juta rupiah), Terdakwa YUYUN mengatakan kepada Saksi NITA untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut di rumah Terdakwa di Jl. Tjilik Riwut KM. 17, RT. 007, Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah. Sekira pukul 16.25 WIB saksi NITA tiba di rumah Terdakwa YUYUN dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah), uang tersebut akan diserahkan Terdakwa YUYUN kepada saksi BOBY selaku penjual atau pemilik narkotika jenis sabu yang dibeli oleh saksi NITA melalui perantaraan Terdakwa YUYUN. Pada saat bersamaan Tim Satresnarkoba Polres Katingan antara lain saksi TRI dan Saksi DEDI datang ke rumah Terdakwa yang berdasarkan informasi sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Saksi TRI dan Saksi DEDI mendatangi Terdakwa YUYUN dan Saksi NITA yang sedang melakukan transaksi penyerahan uang tunai sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk pembayaran ½ (setengah) kantong atau 2,5 gram narkotika jenis sabu. Saksi TRI dan Saksi DEDI mengamankan Terdakwa YUYUN dan Saksi NITA kemudian menghubungi perangkat desa yaitu Saksi ADITYAWARMAN selaku ketua BPD Desa Hampalit untuk bersama melakukan penggeledahan rumah dan penggeledahan badan. Hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,19 (satu koma satu sembilan) gram atau berat bersih 0,83 (nol koma delapan tiga), uang tunai sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah), 1 (satu) buah dompet merk BEALLERRY warna coklat, 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam dengan No. HP 081549033771, No. IMEI 1: 860173069635039 DAN No. IMEI 2: 860173069635021, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Katingan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang didapat dari rumah Terdakwa YUYUN kemudian dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 02/ 10851.01/ 2024 pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 dari PT Pegadaian (Persero) UPC Kerengan Pangi ditandatangani oleh RENDY RADITYA, telah dilakukan penimbangan barang bukti sebanyak 1 (satu) paket yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1,19 (satu koma satu sembilan) gram atau berat bersih 0,83 (nol koma delapan tiga), yang kemudian disisihkan; - 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 0.30 (nol koma tiga puluh) gram dengan berat bersih/netto adalah 0,12 (nol koma satu dua) gram untuk diperiksa ke BPOM Palangka Raya; - 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 1,07 (satu koma nol tujuh) dengan berat bersih/netto adalah 0,71 (nol koma tujuh satu) gram sebagai barang bukti Pengadilan. Barang bukti tersebut kemudian dilakukan pengujian yang hasilnya berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0081 tanggal 1 Februari 2024 ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya, Wihelminae, S.Farm, Apt., dengan perincian sebagai berikut: No Parameter Uji Hasil Syarat Pustaka Metode 1. Identifikasi Methamfetamin Positif - MA PPOMN 14/ N/ 01 Reaksi warna/ KLT/ Spetrofotometri Kesimpulan : Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji Keterangan : Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) No. Urut 61, Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Terhadap Terdakwa YUYUN juga dilakukan tes urine yang hasilnya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan laboratorium UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur oleh dr. Retno Budhi Purwaningrum hasil pemeriksaan urine / air kencing atas nama YUYUN Binti YANTO pada tanggal 23 Januari 2024, yaitu: Amphetamine : Positif Metamphetamine : Positif Bahwa Terdakwa YUYUN Binti YANTO menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi; ------- Perbuatan Terdakwa YUYUN Binti YANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------ ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa YUYUN Binti YANTO bersama-sama dengan Sdr. NITA (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 16.25 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa di Jl. Tjilik Riwut KM. 17, RT. 007, Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa YUYUN didatangi oleh saksi NITA dengan maksud menyerahkan uang tunai sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk memesan narkotika jenis sabu, selanjutnya uang tersebut akan diserahkan Terdakwa YUYUN kepada saksi BOBY selaku penyedia barang pesanan saksi NITA. Pada saat bersamaan Tim Satresnarkoba Polres Katingan antara lain saksi TRI dan Saksi DEDI mendatangi rumah Terdakwa YUYUN yang berdasarkan informasi sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Saksi TRI dan Saksi DEDI mengamankan Terdakwa YUYUN dan Saksi NITA kemudian bersama perangkat desa yaitu Saksi ADITYAWARMAN selaku ketua BPD Desa Hampalit melakukan penggeledahan rumah dan penggeledahan badan. Hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,19 (satu koma satu sembilan) gram atau berat bersih 0,83 (nol koma delapan tiga), uang tunai sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah), 1 (satu) buah dompet merk BEALLERRY warna coklat, 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam dengan No. HP 081549033771, No. IMEI 1: 860173069635039 DAN No. IMEI 2: 860173069635021, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Katingan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang didapat dari rumah Terdakwa YUYUN kemudian dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 02/ 10851.01/ 2024 pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 dari PT Pegadaian (Persero) UPC Kerengan Pangi ditandatangani oleh RENDY RADITYA, telah dilakukan penimbangan barang bukti sebanyak 1 (satu) paket yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1,19 (satu koma satu sembilan) gram atau berat bersih 0,83 (nol koma delapan tiga), yang kemudian disisihkan; - 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 0.30 (nol koma tiga puluh) gram dengan berat bersih/netto adalah 0,12 (nol koma satu dua) gram untuk diperiksa ke BPOM Palangka Raya; - 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 1,07 (satu koma nol tujuh) dengan berat bersih/netto adalah 0,71 (nol koma tujuh satu) gram sebagai barang bukti Pengadilan. Barang bukti tersebut kemudian dilakukan pengujian yang hasilnya berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0081 tanggal 1 Februari 2024 ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya, Wihelminae, S.Farm, Apt., dengan perincian sebagai berikut: No Parameter Uji Hasil Syarat Pustaka Metode 1. Identifikasi Methamfetamin Positif - MA PPOMN 14/ N/ 01 Reaksi warna/ KLT/ Spetrofotometri Kesimpulan : Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji Keterangan : Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) No. Urut 61, Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Terhadap Terdakwa YUYUN juga dilakukan tes urine yang hasilnya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan laboratorium UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur oleh dr. Retno Budhi Purwaningrum hasil pemeriksaan urine / air kencing atas nama YUYUN Binti YANTO pada tanggal 23 Januari 2024, yaitu: Amphetamine : Positif Metamphetamine : Positif Bahwa Terdakwa YUYUN memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai izin pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. -------- Perbuatan Terdakwa YUYUN Binti YANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------

Pihak Dipublikasikan Ya