Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2023/PN Ksn PT. GOAUTAMA SINARBATUAH PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KATINGAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2023/PN Ksn
Tanggal Surat Kamis, 21 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. GOAUTAMA SINARBATUAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKHMAD ROHIDI, SH.PT. GOAUTAMA SINARBATUAH
Tergugat
NoNama
1PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KATINGAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1LERY BUNGAS, M.Si.PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KATINGAN
2AMORY HANDEWA JAYA, S.H.PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KATINGAN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Melakukan dan meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Tergugat berupa :

  • Sebidang tanah dan bangunan kantor yang terletak di Jalan Kelud Kasongan Seberang Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan;

DALAM POKO PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  4. Menyatakan putusan serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun terhadap putusan tersebut dilakukan upaya hukum banding, kasasi atau perlawanan (uitvoerbarr bij voorrad);
  5. Memerintahkan Tergugat membayar kepada Penggugat kerugian nyata sejumlah Rp. 221.500.000,- (dua ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika;
  6. Memerintahkan Tergugat membayar kepada Penggugat kerugian nyata lagi sejumlah Rp. 39.870.000,- (tiga puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) secara tunai dan seketika;
  7. Memerintahkan Tergugat membayar kepada Penggugat biaya gugatan sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika;
  8. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya jika Tergugat lalai dan tidak melaksanakan putusan sejak diucapkan;
  9. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  10. Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. 

“Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil- adilnya”.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak