Petitum |
DALAM PROVISI
Melakukan dan meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Tergugat berupa :
- Sebidang tanah dan bangunan kantor yang terletak di Jalan Kelud Kasongan Seberang Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan;
DALAM POKO PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menyatakan putusan serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun terhadap putusan tersebut dilakukan upaya hukum banding, kasasi atau perlawanan (uitvoerbarr bij voorrad);
- Memerintahkan Tergugat membayar kepada Penggugat kerugian nyata sejumlah Rp. 221.500.000,- (dua ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika;
- Memerintahkan Tergugat membayar kepada Penggugat kerugian nyata lagi sejumlah Rp. 39.870.000,- (tiga puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) secara tunai dan seketika;
- Memerintahkan Tergugat membayar kepada Penggugat biaya gugatan sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya jika Tergugat lalai dan tidak melaksanakan putusan sejak diucapkan;
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
“Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil- adilnya”. |