Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2025/PN Ksn 1.Siska Yulianita, S.H.
2.Teddy Valentino, S.H.
KAMALIYAH Als ACIL AMAL Binti MAHMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2025/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2911/SPPB/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Siska Yulianita, S.H.
2Teddy Valentino, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAMALIYAH Als ACIL AMAL Binti MAHMUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Lisna Dewi, SH.KAMALIYAH Als ACIL AMAL Binti MAHMUR
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR:       

Bahwa Terdakwa KAMALIYAH Als ACIL AMAL Binti MAHMUR bersama-sama dengan Sdr. SAMSUDIN Als MANG UDIN Bin BASRI pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekira pukul 11.35 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah pondok di desa Sebangau Kecil, Kec. Katingan Kuala, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan  tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Berawal sejak Terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu sudah selama 8 (delapan) bulan hingga pada saat ditangkap oleh anggota Kepolisian, bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara memesan dari seseorang yang bernama Sdr. AAN (DPO) pada tanggal 24 Juni 2025 melalui aplikasi whatshapp dengan maksud memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kantong dengan harga total Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang selanjutnya baru dibayar oleh Terdakwa sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan cara transfer dan kekurangan uang pembayaran narkotika jenis sabu akan menyusul dibayar, selanjutnya keesokan harinya pada tanggal 25 Juni 2025 Terdakwa menghubungi Saksi SAMSUDIN untuk mengambil narkotika jenis sabu di Sampit dari Sdr. AAN (DPO)  kemudian terdakwa memberikan upah kepada Saksi SAMSUDIN sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai upah selanjutnya Saksi SAMSUDIN berada di Sampit, Terdakwa menghubungi Sdr. AAN (DPO) dan Terdakwa mengatakan bahwa seseorang yang akan mengambil narkotika jenis sabu berada di Losmen Safari di kamar nomor 4, bahwa pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB, anak buah Sdr. AAN (DPO) mendatangi Saksi SAMSUDIN dan menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kantong;

Bahwa selanjutnya pada hari Rabu  tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 11.35 WIB bertempat di sebuah pondok di desa Sebangau Kecil, Kec. Katingan Kuala, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah, selanjutnya anggota Satresnarkoba diantaranya adalah Saksi AHMAD SHOLIKUL IBAT Bin MARIADI, dan Saksi OKTALIANUS FERYADI Anak Dari ALIANUS ABAS mendapatkan informasi bahwa ada orang yang mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah Katingan Kuala, selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan Penyelidikan dan diketahui orang tersebut bernama Terdakwa KAMALIYAH dan Saksi SAMSUDIN, selanjutnya Satresnarkoba mendatangi pondok Terdakwa di pondok di desa Sebangau Kecil kemudian Kepala Satresnarkoba Polres Katingan memperkenalkan diri dan mengungkapkan identitas lalu menghubungi perangkat desa setempat atas nama Saksi RESNO selaku Kepala Desa setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa, setibanya Saksi RESNO anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah dan dari hasil penggeledahan anggota Satresnarkoba mengamankan dari Terdakwa KAMALIYAH berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor/bruto 4,67 (empat koma enam tujuh) gram dengan berat bersih/netto 3,71 (tiga koma tujuh satu) gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hijau, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) lembar tisu warna putih, uang tunai berjumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah korek api Merk TOKAI warna jingga, 1 (satu) buah korek api Merk TOKAI warna ungu, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna biru motif, 1 (satu) buah tas warna hitam Merk SIGHMON FASHION, 1 (satu) buah handphone Merk ZTE BLADE A54 warna biru dengan No. IMEI 1: 862760068973318, No. IMEI 2: 862760069234561, No. Sim: 082255497382, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A78 warna hitam dengan No. IMEI 1: 861502060226379, No. IMEI 2: 861502060226761, No. Sim: 082124074949, dari hasil penggeledahan anggota Satresnarkoba mengamankan dari Saksi SAMSUDIN berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO A58 warna hitam dengan NO. IMEI 1: 860536065052138, No. IMEI 2: 860536065052120, No. SIM: 082151022600, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Katingan untuk proses lebih lanjut;

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0439 Tanggal 01 Agusus 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya, Bayu Indra Pernama, S.Farm, Apt., dengan perincian sebagai berikut:

No

Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi Methamfetamin

Positif

-

MA PPOMN 14/N/ 2001

Reaksi warna/ KLT/ Spektrofotometri

Kesimpulan

:

Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji

Keterangan

:

Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) No. Urut 61, Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan di KLINIK PRESISI POLRES KATINGAN yang ditandatangani oleh pemeriksa dr. JERRY BERLIANTO BINTI dan bahwa hasil pemeriksaan urine / air kencing atas nama KAMALIYAH Als ACIL AMAL Binti MAHMUR pada tanggal 10 Juli 2025, yaitu positif methamphetamin;

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 185.VII/10851/2025 Tanggal 11 Juli 2025 yang dikeluarkan dari PT Pegadaian (Persero) UPC Kerengan Pangi yang telah ditanda tangani oleh M. YUSUF RAMDANI dengan jabatan Pengelola PT. Pegadaian (Persero) Unit Kerengan Pangi, telah dilakukan penimbangan barang bukti sebanyak 1 (satu) paket yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/brutto 4,67 (empat koma enam tujuh) gram dengan berat bersih 3,71 (tiga koma tujuh satu) gram, yang kemudian disisihkan;

  • 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan i bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 0,31 (nol koma tiga satu) gram dengan berat bersih/netto adalah 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk diperiksa ke BPOM Palangka Raya;
  • 2 (Dua) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/brutto 4,61 (empat koma enam satu) gram dengan berat bersih/netto adalah 3,65 (tiga koma enam lima) gram sebagai barang bukti Pengadilan.

Bahwa perbuatan KAMALIYAH Als ACIL AMAL Binti MAHMUR yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pekerjaan Terdakwa.

 

----- Perbuatan Terdakwa KAMALIYAH Als ACIL AMAL Binti MAHMUR sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ------------

 

 

SUBSIDAIR:

Bahwa Terdakwa KAMALIYAH Als ACIL AMAL Binti MAHMUR bersama-sama dengan Sdr. SAMSUDIN Als MANG UDIN Bin BASRI pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekira pukul 11.35 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah pondok di desa Sebangau Kecil, Kec. Katingan Kuala, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Rabu  tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 11.35 WIB bertempat di sebuah pondok di desa Sebangau Kecil, Kec. Katingan Kuala, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah, selanjutnya anggota Satresnarkoba diantaranya adalah Saksi AHMAD SHOLIKUL IBAT Bin MARIADI, dan Saksi OKTALIANUS FERYADI Anak Dari ALIANUS ABAS mendapatkan informasi bahwa ada orang yang menyediakan narkotika jenis sabu di daerah Katingan Kuala, selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan Penyelidikan dan diketahui orang tersebut bernama Terdakwa KAMALIYAH dan Saksi SAMSUDIN, selanjutnya Satresnarkoba mendatangi pondok Terdakwa di pondok di desa Sebangau Kecil kemudian Kepala Satresnarkoba Polres Katingan memperkenalkan diri dan mengungkapkan identitas lalu menghubungi perangkat desa setempat atas nama Saksi RESNO selaku Kepala Desa setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa, setibanya Saksi RESNO anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah dan dari hasil penggeledahan anggota Satresnarkoba mengamankan dari Terdakwa KAMALIYAH berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor/bruto 4,67 (empat koma enam tujuh) gram dengan berat bersih/netto 3,71 (tiga koma tujuh satu) gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hijau, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) lembar tisu warna putih, uang tunai berjumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah korek api Merk TOKAI warna jingga, 1 (satu) buah korek api Merk TOKAI warna ungu, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna biru motif, 1 (satu) buah tas warna hitam Merk SIGHMON FASHION, 1 (satu) buah handphone Merk ZTE BLADE A54 warna biru dengan No. IMEI 1: 862760068973318, No. IMEI 2: 862760069234561, No. Sim: 082255497382, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A78 warna hitam dengan No. IMEI 1: 861502060226379, No. IMEI 2: 861502060226761, No. Sim: 082124074949, dari hasil penggeledahan anggota Satresnarkoba mengamankan dari Saksi SAMSUDIN berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO A58 warna hitam dengan NO. IMEI 1: 860536065052138, No. IMEI 2: 860536065052120, No. SIM: 082151022600, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Katingan untuk proses lebih lanjut;

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0439 Tanggal 01 Agusus 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya, Bayu Indra Pernama, S.Farm, Apt., dengan perincian sebagai berikut:

No

Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi Methamfetamin

Positif

-

MA PPOMN 14/N/ 2001

Reaksi warna/ KLT/ Spektrofotometri

Kesimpulan

:

Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji

Keterangan

:

Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) No. Urut 61, Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan di KLINIK PRESISI POLRES KATINGAN yang ditandatangani oleh pemeriksa dr. JERRY BERLIANTO BINTI dan bahwa hasil pemeriksaan urine / air kencing atas nama KAMALIYAH Als ACIL AMAL Binti MAHMUR pada tanggal 10 Juli 2025, yaitu positif methamphetamin;

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 185.VII/10851/2025 Tanggal 11 Juli 2025 yang dikeluarkan dari PT Pegadaian (Persero) UPC Kerengan Pangi yang telah ditanda tangani oleh M. YUSUF RAMDANI dengan jabatan Pengelola PT. Pegadaian (Persero) Unit Kerengan Pangi, telah dilakukan penimbangan barang bukti sebanyak 1 (satu) paket yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/brutto 4,67 (empat koma enam tujuh) gram dengan berat bersih 3,71 (tiga koma tujuh satu) gram, yang kemudian disisihkan;

  • 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan i bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 0,31 (nol koma tiga satu) gram dengan berat bersih/netto adalah 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk diperiksa ke BPOM Palangka Raya;
  • 2 (Dua) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/brutto 4,61 (empat koma enam satu) gram dengan berat bersih/netto adalah 3,65 (tiga koma enam lima) gram sebagai barang bukti Pengadilan.

Bahwa perbuatan KAMALIYAH Als ACIL AMAL Binti MAHMUR yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yaitu berjumlah 2 (Dua) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/Bruto 4,67 (Empat Koma Enam Tujuh) gram atau berat bersih 3,71 (Tiga Koma Tujuh Satu) gram dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perwatan.

----- Perbuatan Terdakwa KAMALIYAH Als ACIL AMAL Binti MAHMUR sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ----------

Pihak Dipublikasikan Ya