Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/LH/2024/PN Ksn 1.Jaksa Madya DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
2.Yuri Prasetia, S.H., M.H.
2.Yuri Prasetia, S.H., M.H.
JUMADI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 39/Pid.B/LH/2024/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 912/SPPB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Jaksa Madya DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
2Yuri Prasetia, S.H., M.H.
3Yuri Prasetia, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Rendha Ardiansyah. S.HJUMADI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa JUMADI Bin YASIMIN bersama-sama dengan Sdr.  ACHMAD ARI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di KM. 1, KM. 3 dan KM. 13, Desa Pendahara, Kec. Tewang Sangalan Garing, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, melakukan kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal dari akhir bulan Desember tahun 2023, Saksi ACHMAD ARI menyuruh Saksi FERDI bersama dengan 4 orang lainnya yakni Saksi BONIRAN, Saksi BAYU, Saksi TRIYONO dan Saksi IMAM SUHADI melakukan penambangan emas di KM. 1 Desa Pendahara, Kec. Tewang Sangalang Garing selanjutnya Saksi FERDI melakukan penambangan menggunakan alat berat berupa 1 (satu) unit ekskavator warna kuning merk SUMITOMO dengan tipe SH 210 untuk melakukan pengerukan di lokasi tambang emas. Selanjutnya saksi FERDI dan beberapa anggota yang lain merakit mesin dongfeng atau mesin sedot pasir, paralon, papan pasir/kasbok, dan selang untuk menyemprot pasir. Kemudian Saksi mencampurkan air raksa untuk elanjutnya diaduk dan didulang. Setelah itu Saksi menyaring dan memeras menggunakan kain dan hasilnya berupa gumpalan emas berbentuk bongkahan. Hasil emas berupa bongkahan tersebut kemudian diambil oleh anak buah Terdakwa yakni Saksi Elius untuk dibawa Toko ACHMAD JAYA milik Terdakwa untuk ditimbang dan dibakar.

Bahwa  selanjutnya pada tanggal 27 Januari 2024, Terdakwa memerintahkan Saksi FERDI bersama dengan 4 orang lainnya yakni Saksi BONIRAN, Saksi BAYU, Saksi TRIYONO dan Saksi IMAM SUHADI untuk memindahkan alat-alat pertambangan dari KM.1, Desa Pendahara, Kec. Tewang Sangalan Garing, Kab. Katingan ke KM. 13, Desa Pendahara, Kec. Tewang Sangalan Garing, Kab. Katingan, dikarenakan emas yang berada di KM. 1 telah habis

 

Bahwa Terdakwa JUMADI  memiliki peran sebagai operator alat berat 1 (satu) unit ekskavator warna kuning merk SUMITOMO dengan tipe SH 210 dengan upah sebesar Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dengan total upah sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) selama 1 (satu) bulan bekerja, bahwa pada tanggal tersebut di atas, tim Dittipidter Bareskrim Polri diantaranya Saksi IRWAN  mengamankan Saksi ACHMAD ARI di lokasi penambangan KM. 13, Desa Pendahara, Kec. TWS Garing, pada saat itu Saksi ACHMAD ARI sedang mengawasi 1 (satu) unit ekskavator yang sedang dioperasikan oleh Terdakwa JUMADI  untuk melakukan survei mencari kandungan emas dengan cara mengeruk tanah serta membuat jalan, bahwa pada saat itu terdapat juga karyawan lain yang sedang mengetes kandungan emas menggunakan sekop, Terdakwa diamankan bersama dengan Saksi BURHAN, Saksi FERDI yang melakukan tes emas serta Terdakwa JUMADI  sebagai operator alat berat beserta barang bukti yakni 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy Z Fold 4 dengan Nomor Telp. 0821-5568-7777, Model SM-F936B/DS, Nomor Serial RRCTB00XV9D, IMEI (slot 1) 351843267497277 dan IMEI (slot 2) 352898477497276, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy Note20 dengan Nomor Telp. 0811-5162-288, Nomor Model SM-N980F/DS, Nomor Serial RR8T10A1MXR, IMEI (slot 1) 356214460421800, IMEI (slot 2) 356287460421806, 1 (satu) unit excavator warna kuning merk SUMITOMO dengan tipe SH 210 beserta 1 (satu) buah monitor, 1 (satu) buah controller, 2 (dua) buah accu dan 1 (satu) buah kunci kontak, 1 (satu) unit mobil Merk Mitshubishi Pick Up warna putih solid dengan No Pol. KH 8507 NC tahun 2016, tipe Triton 2.5L SC HDX (4x4) beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 1 (satu) buah Kunci kontak, 1 (satu) unit mesin sedot dongfeng merek YSK tipe ZS1125 dengan nomor mesin 20101160, 1 (satu) unit mesin sedot dongfeng merek NANFENG tipe ZS1115 dengan nomor mesin 350811251, 1 (satu) unit kasbok (penyaring emas), 2 (dua) gulung selang, 1 (satu) unit Handphone Merek XIOMI warna Kuning REDMI model 23021RAA2Y, IMEI 860962060746708, 1 (satu) unit mesin sedot merek MISAKA, 1 (satu) unit mesin sedot merek LIVICO, 1 (satu) gulung karpet, 2 (dua) gulung selang, 1 (satu) buah sekop, 1 (satu) lembar kertas Nota tanda terima penjualan yang dipotong, dengan tulisan tangan 291.047.000, pin. lagi: 65.000.000, kon. : 150 003, 4 (empat lembar print out screen shoot nota penjualan emas, 1 (satu) buah buku catatan pembelian emas, 1 (satu) bundel buku Nota pembelian emas, 1 (satu) set alat pembakaran emas, 3 (tiga) buah alat dulangan emas, 1 (satu) set tungku peleburan emas, 2 (dua) buah selang untuk peleburan emas, 1 (satu) buah palstik hitam yang berisi ± 1 kg plastik klip, 1 (satu) buah alat penghitung uang merk secure LD 28 M, 9 (sembilan) buah calculator casio, 5 (lima) unit timbangan digital, 1 (satu) buah buku jam kerja operator a.n. JUMADI, 1 (satu) buah buku catatan pergantian oli mesin tembak dan sedot;

Bahwa Saksi SUPRIYADI yang merupakan pemilik Toko Mas MASKANAH di Pendahara Kab. Katingan menerima penjualan emas dari Saksi ELIUS yang merupakan karyawan toko Ahmad Jaya di Pendahara Kab. Katingan  milik Saksi ACHMAD ARI memiliki tugas untuk melakukan penjualan emas ke Toko Mas MASKANAH milik Saksi SUPRIYADI di Kereng Pangi kepada pegawai Toko Mas tersebut yakni Saksi IMAM, bahwa Saksi ELIUS sudah menjual emas ke Toko MASKANAH di Pasar Kereng Pangi Kab. Katingan sebanyak empat kali dengan perincian:

  1. Tanggal 24 Januari 2024, emas yang saksi jual seberat 783,37 gram dengan rincian harga:
  • Seberat 600 gram dikali harga kuncian Rp. 910.978,2,- total harga Rp. 546.586.920,-
  • Sisanya seberat 183,37 gram dikali harga Rp. 913.730,4,- total harga Rp. 167.550.743,448,

Total emas yang Saksi ELIUS jual adalah 783,37 gram dengan harga Rp714.137.663.

b.   Tanggal 20 Januari 2024, emas yang Saksi ELIUS jual seberat 847,68 gram dengan rincian harga:

- Seberat 400 gram dikali harga kuncian Rp. 920.152,2,- total harga Rp. 368.060.880.

- Seberat 300 gram dikali harga kuncian Rp. 915.565,2,- total harga Rp. 274.669.560.

- Seberat 147,68 gram dikali harga Rp. 906.391,2,- total harga Rp. 133.855.852,416.

  Total emas yang Saksi ELIUS jual adalah 847,68 gram dengan harga Rp. 776.586.292.

c.  Tanggal 12 Januari 2024, emas yang Saksi ELIUS jual seberat 776,84 gram dengan rincian harga:

- Seberat 300 gram dikali harga kuncian Rp. 912.415,- total harga Rp. 273.724.500.

- Seberat 300 gram dikali harga kuncian Rp. 909.664,- total harga Rp. 272.899.200.

- Seberat 176,84 gram dikali harga Rp. 911.498,- total harga Rp. 161.189.306,32.

  Total emas yang Saksi ELIUS jual adalah 776,84 gram dengan harga Rp. 707.813.006,32.

d.  Tanggal 7 Januari 2024, emas yang Saksi ELIUS jual seberat 658,74 gram dengan rincian harga:

- Seberat 400 gram dikali harga kuncian Rp. 915.166,- total harga Rp. 366.066.400.

- Seberat 258,74 gram dikali harga Rp. 912.415,- total harga Rp. 236.078.257,1.

Total emas yang Saksi ELIUS jual adalah 658,74 gram dengan harga Rp. 602.144.657,1.

 

Saksi ELIUS menjual emas ke Toko Maskanah dalam bentuk pentolan warna kuning keemasan kadang juga dijual dalam bentuk lempengan

 

Bahwa Ahli Pemetaan atas nama VERICOLOSI, S.Hut. melakukan pemeriksaan lapangan terhadap areal penambangan emas berdasarkan titik yang ditunjukkan oleh Penyidik dan saksi PURWANTO alias TUNIT dan BURHAN alias GAWAT di lapangan, kemudian terhadap bukaan lahan untuk pertambangan tersebut Ahli ambil titik koordinat dengan menggunakan GPS Trimble Juno T41/5. Adapun titik koordinat diambil pada titik-titik sebagai berikut:

No. Titik

Lokasi

Sistem Koordinat

Kawasan

X

Y

XGEO

YGEO

1

Km 13

745065.32

9806591.82

113° 12' 10.129" BT

1° 44' 54.665" LS

HPK

2

Km 13

745073.72

9806504.04

113° 12' 10.404" BT

1° 44' 57.522" LS

HPK

3

Km 13

745054.33

9806438.68

113° 12' 9.780" BT

1° 44' 59.650" LS

HPK

4

Km 13

745018.22

9806188.44

113° 12' 8.621" BT

1° 45' 7.795" LS

HPK

5

Km 13

745019.82

9806211.87

113° 12' 8.672" BT

1° 45' 7.033" LS

HPK

6

Km 3

751189.60

9803677.79

113° 15' 28.318" BT

1° 46' 29.264" LS

HP

7

Km 1

752437.31

9802069.36

113° 16' 8.737" BT

1° 47' 21.560" LS

HP

8

Km 1

753378.18

9802544.02

113° 16' 39.147" BT

1° 47' 6.074" LS

APL

 

Hasil pengambilan titik koordinat dan foto udara pada areal penambangan emas milik Saksi ACHMAD ARI tersebut dibantu dengan data foto citra satelit planet scope bulan Mei tahun 2022, kemudian dilakukan tumpang susun dengan lampiran peta Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.529/Menhut-II/2012, tanggal 25 September 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 759/KPTS/UM/10/1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah seluas ± 15.300.000 (Lima Belas Juta Tiga Ratus Ribu Hektar) sebagai Kawasan Hutan dan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.6627/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah Sampai Dengan Tahun 2020, dengan hasil sebagai berikut:

  1. Lokasi penambangan emas di Km. 13 atau Pal 13, luas bukaannya adalah0,24 Ha, yang keseluruhannya berada di dalam Kawasan Hutan dengan fungsi Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK).
  2. Lokasi penambangan emas di Km. 3 atau Pal 3, luas bukaannya adalah 3 Ha, yang keseluruhannya berada di Kawasan Hutan dengan fungsi Hutan Produksi Tetap (HP)
  3. Lokasi penambangan emas di Km. 1 atau Pal 1 luas bukaannya adalah 5,082 Ha, seluas 5 Ha berada di dalam Kawasan Hutan dengan fungsi Hutan Produksi Tetap (HP), dan selua 0,082 Ha berada di Areal Penggunaan Lain (APL)

Hasil pengolahan data tersebut Ahli buatkan Peta Analisis Status Dan Fungsi Kawasan Hutan Di Lokasi Dugaan Penambangan Ilegal Di Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah skala 1 : 50.000.

 

--------Perbuatan Terdakwa JUMADI Bin YASIMIN bersama-sama dengan Sdr.  ACHMAD ARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP -------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa JUMADI Bin YASIMIN bersama-sama dengan Sdr.  ACHMAD ARI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di KM. 1, KM. 3 dan KM. 13, Desa Pendahara, Kec. Tewang Sangalan Garing, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal dari akhir bulan Desember tahun 2023, Saksi ACHMAD ARI menyuruh Saksi FERDI bersama dengan 4 orang lainnya yakni Saksi BONIRAN, Saksi BAYU, Saksi TRIYONO dan Saksi IMAM SUHADI melakukan penambangan emas di KM. 1 Desa Pendahara, Kec. Tewang Sangalang Garing selanjutnya Saksi FERDI melakukan penambangan menggunakan alat berat berupa 1 (satu) unit ekskavator warna kuning merk SUMITOMO dengan tipe SH 210 untuk melakukan pengerukan di lokasi tambang emas. Selanjutnya saksi FERDI dan beberapa anggota yang lain merakit mesin dongfeng atau mesin sedot pasir, paralon, papan pasir/kasbok, dan selang untuk menyemprot pasir. Kemudian Saksi mencampurkan air raksa untuk elanjutnya diaduk dan didulang. Setelah itu Saksi menyaring dan memeras menggunakan kain dan hasilnya berupa gumpalan emas berbentuk bongkahan. Hasil emas berupa bongkahan tersebut kemudian diambil oleh anak buah Terdakwa yakni Saksi Elius untuk dibawa Toko ACHMAD JAYA milik Terdakwa untuk ditimbang dan dibakar.

Bahwa  selanjutnya pada tanggal 27 Januari 2024, Terdakwa memerintahkan Saksi FERDI bersama dengan 4 orang lainnya yakni Saksi BONIRAN, Saksi BAYU, Saksi TRIYONO dan Saksi IMAM SUHADI untuk memindahkan alat-alat pertambangan dari KM.1, Desa Pendahara, Kec. Tewang Sangalan Garing, Kab. Katingan ke KM. 13, Desa Pendahara, Kec. Tewang Sangalan Garing, Kab. Katingan, dikarenakan emas yang berada di KM. 1 telah habis

 

Bahwa Terdakwa JUMADI  memiliki peran sebagai operator alat berat 1 (satu) unit ekskavator warna kuning merk SUMITOMO dengan tipe SH 210 dengan upah sebesar Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dengan total upah sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) selama 1 (satu) bulan bekerja, bahwa pada tanggal tersebut di atas, tim Dittipidter Bareskrim Polri diantaranya Saksi IRWAN  mengamankan Saksi ACHMAD ARI di lokasi penambangan KM. 13, Desa Pendahara, Kec. TWS Garing, pada saat itu Saksi ACHMAD ARI sedang mengawasi 1 (satu) unit ekskavator yang sedang dioperasikan oleh Terdakwa JUMADI  untuk melakukan survei mencari kandungan emas dengan cara mengeruk tanah serta membuat jalan, bahwa pada saat itu terdapat juga karyawan lain yang sedang mengetes kandungan emas menggunakan sekop, Terdakwa diamankan bersama dengan Saksi BURHAN, Saksi FERDI yang melakukan tes emas serta Terdakwa JUMADI  sebagai operator alat berat beserta barang bukti yakni 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy Z Fold 4 dengan Nomor Telp. 0821-5568-7777, Model SM-F936B/DS, Nomor Serial RRCTB00XV9D, IMEI (slot 1) 351843267497277 dan IMEI (slot 2) 352898477497276, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy Note20 dengan Nomor Telp. 0811-5162-288, Nomor Model SM-N980F/DS, Nomor Serial RR8T10A1MXR, IMEI (slot 1) 356214460421800, IMEI (slot 2) 356287460421806, 1 (satu) unit excavator warna kuning merk SUMITOMO dengan tipe SH 210 beserta 1 (satu) buah monitor, 1 (satu) buah controller, 2 (dua) buah accu dan 1 (satu) buah kunci kontak, 1 (satu) unit mobil Merk Mitshubishi Pick Up warna putih solid dengan No Pol. KH 8507 NC tahun 2016, tipe Triton 2.5L SC HDX (4x4) beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 1 (satu) buah Kunci kontak, 1 (satu) unit mesin sedot dongfeng merek YSK tipe ZS1125 dengan nomor mesin 20101160, 1 (satu) unit mesin sedot dongfeng merek NANFENG tipe ZS1115 dengan nomor mesin 350811251, 1 (satu) unit kasbok (penyaring emas), 2 (dua) gulung selang, 1 (satu) unit Handphone Merek XIOMI warna Kuning REDMI model 23021RAA2Y, IMEI 860962060746708, 1 (satu) unit mesin sedot merek MISAKA, 1 (satu) unit mesin sedot merek LIVICO, 1 (satu) gulung karpet, 2 (dua) gulung selang, 1 (satu) buah sekop, 1 (satu) lembar kertas Nota tanda terima penjualan yang dipotong, dengan tulisan tangan 291.047.000, pin. lagi: 65.000.000, kon. : 150 003, 4 (empat lembar print out screen shoot nota penjualan emas, 1 (satu) buah buku catatan pembelian emas, 1 (satu) bundel buku Nota pembelian emas, 1 (satu) set alat pembakaran emas, 3 (tiga) buah alat dulangan emas, 1 (satu) set tungku peleburan emas, 2 (dua) buah selang untuk peleburan emas, 1 (satu) buah palstik hitam yang berisi ± 1 kg plastik klip, 1 (satu) buah alat penghitung uang merk secure LD 28 M, 9 (sembilan) buah calculator casio, 5 (lima) unit timbangan digital, 1 (satu) buah buku jam kerja operator a.n. JUMADI, 1 (satu) buah buku catatan pergantian oli mesin tembak dan sedot;

Bahwa Saksi SUPRIYADI yang merupakan pemilik Toko Mas MASKANAH di Pendahara Kab. Katingan menerima penjualan emas dari Saksi ELIUS yang merupakan karyawan toko Ahmad Jaya di Pendahara Kab. Katingan  milik Saksi ACHMAD ARI memiliki tugas untuk melakukan penjualan emas ke Toko Mas MASKANAH milik Saksi SUPRIYADI di Kereng Pangi kepada pegawai Toko Mas tersebut yakni Saksi IMAM, bahwa Saksi ELIUS sudah menjual emas ke Toko MASKANAH di Pasar Kereng Pangi Kab. Katingan sebanyak empat kali dengan perincian:

  1. Tanggal 24 Januari 2024, emas yang saksi jual seberat 783,37 gram dengan rincian harga:
  • Seberat 600 gram dikali harga kuncian Rp. 910.978,2,- total harga Rp. 546.586.920,-
  • Sisanya seberat 183,37 gram dikali harga Rp. 913.730,4,- total harga Rp. 167.550.743,448,

Total emas yang Saksi ELIUS jual adalah 783,37 gram dengan harga Rp714.137.663.

b.   Tanggal 20 Januari 2024, emas yang Saksi ELIUS jual seberat 847,68 gram dengan rincian harga:

- Seberat 400 gram dikali harga kuncian Rp. 920.152,2,- total harga Rp. 368.060.880.

- Seberat 300 gram dikali harga kuncian Rp. 915.565,2,- total harga Rp. 274.669.560.

- Seberat 147,68 gram dikali harga Rp. 906.391,2,- total harga Rp. 133.855.852,416.

  Total emas yang Saksi ELIUS jual adalah 847,68 gram dengan harga Rp. 776.586.292.

c.  Tanggal 12 Januari 2024, emas yang Saksi ELIUS jual seberat 776,84 gram dengan rincian harga:

- Seberat 300 gram dikali harga kuncian Rp. 912.415,- total harga Rp. 273.724.500.

- Seberat 300 gram dikali harga kuncian Rp. 909.664,- total harga Rp. 272.899.200.

- Seberat 176,84 gram dikali harga Rp. 911.498,- total harga Rp. 161.189.306,32.

  Total emas yang Saksi ELIUS jual adalah 776,84 gram dengan harga Rp. 707.813.006,32.

 

d.  Tanggal 7 Januari 2024, emas yang Saksi ELIUS jual seberat 658,74 gram dengan rincian harga:

- Seberat 400 gram dikali harga kuncian Rp. 915.166,- total harga Rp. 366.066.400.

- Seberat 258,74 gram dikali harga Rp. 912.415,- total harga Rp. 236.078.257,1.

Total emas yang Saksi ELIUS jual adalah 658,74 gram dengan harga Rp. 602.144.657,1.

 

Saksi ELIUS menjual emas ke Toko Maskanah dalam bentuk pentolan warna kuning keemasan kadang juga dijual dalam bentuk lempengan

 

Bahwa Ahli Pemetaan atas nama VERICOLOSI, S.Hut. melakukan pemeriksaan lapangan terhadap areal penambangan emas berdasarkan titik yang ditunjukkan oleh Penyidik dan saksi PURWANTO alias TUNIT dan BURHAN alias GAWAT di lapangan, kemudian terhadap bukaan lahan untuk pertambangan tersebut Ahli ambil titik koordinat dengan menggunakan GPS Trimble Juno T41/5. Adapun titik koordinat diambil pada titik-titik sebagai berikut:

No. Titik

Lokasi

Sistem Koordinat

Kawasan

X

Y

XGEO

YGEO

1

Km 13

745065.32

9806591.82

113° 12' 10.129" BT

1° 44' 54.665" LS

HPK

2

Km 13

745073.72

9806504.04

113° 12' 10.404" BT

1° 44' 57.522" LS

HPK

3

Km 13

745054.33

9806438.68

113° 12' 9.780" BT

1° 44' 59.650" LS

HPK

4

Km 13

745018.22

9806188.44

113° 12' 8.621" BT

1° 45' 7.795" LS

HPK

5

Km 13

745019.82

9806211.87

113° 12' 8.672" BT

1° 45' 7.033" LS

HPK

6

Km 3

751189.60

9803677.79

113° 15' 28.318" BT

1° 46' 29.264" LS

HP

7

Km 1

752437.31

9802069.36

113° 16' 8.737" BT

1° 47' 21.560" LS

HP

8

Km 1

753378.18

9802544.02

113° 16' 39.147" BT

1° 47' 6.074" LS

APL

 

Hasil pengambilan titik koordinat dan foto udara pada areal penambangan emas milik Saksi ACHMAD ARI tersebut dibantu dengan data foto citra satelit planet scope bulan Mei tahun 2022, kemudian dilakukan tumpang susun dengan lampiran peta Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.529/Menhut-II/2012, tanggal 25 September 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 759/KPTS/UM/10/1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah seluas ± 15.300.000 (Lima Belas Juta Tiga Ratus Ribu Hektar) sebagai Kawasan Hutan dan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.6627/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah Sampai Dengan Tahun 2020, dengan hasil sebagai berikut:

  1. Lokasi penambangan emas di Km. 13 atau Pal 13, luas bukaannya adalah0,24 Ha, yang keseluruhannya berada di dalam Kawasan Hutan dengan fungsi Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK).
  2. Lokasi penambangan emas di Km. 3 atau Pal 3, luas bukaannya adalah 3 Ha, yang keseluruhannya berada di Kawasan Hutan dengan fungsi Hutan Produksi Tetap (HP)
  3. Lokasi penambangan emas di Km. 1 atau Pal 1 luas bukaannya adalah 5,082 Ha, seluas 5 Ha berada di dalam Kawasan Hutan dengan fungsi Hutan Produksi Tetap (HP), dan selua 0,082 Ha berada di Areal Penggunaan Lain (APL)

Hasil pengolahan data tersebut Ahli buatkan Peta Analisis Status Dan Fungsi Kawasan Hutan Di Lokasi Dugaan Penambangan Ilegal Di Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah skala 1 : 50.000.

 

--------Perbuatan Terdakwa JUMADI Bin YASIMIN bersama-sama dengan Sdr.  ACHMAD ARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP -------

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa Terdakwa JUMADI Bin YASIMIN bersama-sama dengan Sdr.  ACHMAD ARI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di KM. 1, KM. 3 dan KM. 13, Desa Pendahara, Kec. Tewang Sangalan Garing, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal dari akhir bulan Desember tahun 2023, Saksi ACHMAD ARI menyuruh Saksi FERDI bersama dengan 4 orang lainnya yakni Saksi BONIRAN, Saksi BAYU, Saksi TRIYONO dan Saksi IMAM SUHADI melakukan penambangan emas di KM. 1 Desa Pendahara, Kec. Tewang Sangalang Garing selanjutnya Saksi FERDI melakukan penambangan menggunakan alat berat berupa 1 (satu) unit ekskavator warna kuning merk SUMITOMO dengan tipe SH 210 untuk melakukan pengerukan di lokasi tambang emas. Selanjutnya saksi FERDI dan beberapa anggota yang lain merakit mesin dongfeng atau mesin sedot pasir, paralon, papan pasir/kasbok, dan selang untuk menyemprot pasir. Kemudian Saksi mencampurkan air raksa untuk elanjutnya diaduk dan didulang. Setelah itu Saksi menyaring dan memeras menggunakan kain dan hasilnya berupa gumpalan emas berbentuk bongkahan. Hasil emas berupa bongkahan tersebut kemudian diambil oleh anak buah Terdakwa yakni Saksi Elius untuk dibawa Toko ACHMAD JAYA milik Terdakwa untuk ditimbang dan dibakar.

Bahwa  selanjutnya pada tanggal 27 Januari 2024, Terdakwa memerintahkan Saksi FERDI bersama dengan 4 orang lainnya yakni Saksi BONIRAN, Saksi BAYU, Saksi TRIYONO dan Saksi IMAM SUHADI untuk memindahkan alat-alat pertambangan dari KM.1, Desa Pendahara, Kec. Tewang Sangalan Garing, Kab. Katingan ke KM. 13, Desa Pendahara, Kec. Tewang Sangalan Garing, Kab. Katingan, dikarenakan emas yang berada di KM. 1 telah habis

 

Bahwa Terdakwa JUMADI  memiliki peran sebagai operator alat berat 1 (satu) unit ekskavator warna kuning merk SUMITOMO dengan tipe SH 210 dengan upah sebesar Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dengan total upah sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) selama 1 (satu) bulan bekerja, bahwa pada tanggal tersebut di atas, tim Dittipidter Bareskrim Polri diantaranya Saksi IRWAN  mengamankan Saksi ACHMAD ARI di lokasi penambangan KM. 13, Desa Pendahara, Kec. TWS Garing, pada saat itu Saksi ACHMAD ARI sedang mengawasi 1 (satu) unit ekskavator yang sedang dioperasikan oleh Terdakwa JUMADI  untuk melakukan survei mencari kandungan emas dengan cara mengeruk tanah serta membuat jalan, bahwa pada saat itu terdapat juga karyawan lain yang sedang mengetes kandungan emas menggunakan sekop, Terdakwa diamankan bersama dengan Saksi BURHAN, Saksi FERDI yang melakukan tes emas serta Terdakwa JUMADI  sebagai operator alat berat beserta barang bukti yakni 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy Z Fold 4 dengan Nomor Telp. 0821-5568-7777, Model SM-F936B/DS, Nomor Serial RRCTB00XV9D, IMEI (slot 1) 351843267497277 dan IMEI (slot 2) 352898477497276, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy Note20 dengan Nomor Telp. 0811-5162-288, Nomor Model SM-N980F/DS, Nomor Serial RR8T10A1MXR, IMEI (slot 1) 356214460421800, IMEI (slot 2) 356287460421806, 1 (satu) unit excavator warna kuning merk SUMITOMO dengan tipe SH 210 beserta 1 (satu) buah monitor, 1 (satu) buah controller, 2 (dua) buah accu dan 1 (satu) buah kunci kontak, 1 (satu) unit mobil Merk Mitshubishi Pick Up warna putih solid dengan No Pol. KH 8507 NC tahun 2016, tipe Triton 2.5L SC HDX (4x4) beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 1 (satu) buah Kunci kontak, 1 (satu) unit mesin sedot dongfeng merek YSK tipe ZS1125 dengan nomor mesin 20101160, 1 (satu) unit mesin sedot dongfeng merek NANFENG tipe ZS1115 dengan nomor mesin 350811251, 1 (satu) unit kasbok (penyaring emas), 2 (dua) gulung selang, 1 (satu) unit Handphone Merek XIOMI warna Kuning REDMI model 23021RAA2Y, IMEI 860962060746708, 1 (satu) unit mesin sedot merek MISAKA, 1 (satu) unit mesin sedot merek LIVICO, 1 (satu) gulung karpet, 2 (dua) gulung selang, 1 (satu) buah sekop, 1 (satu) lembar kertas Nota tanda terima penjualan yang dipotong, dengan tulisan tangan 291.047.000, pin. lagi: 65.000.000, kon. : 150 003, 4 (empat lembar print out screen shoot nota penjualan emas, 1 (satu) buah buku catatan pembelian emas, 1 (satu) bundel buku Nota pembelian emas, 1 (satu) set alat pembakaran emas, 3 (tiga) buah alat dulangan emas, 1 (satu) set tungku peleburan emas, 2 (dua) buah selang untuk peleburan emas, 1 (satu) buah palstik hitam yang berisi ± 1 kg plastik klip, 1 (satu) buah alat penghitung uang merk secure LD 28 M, 9 (sembilan) buah calculator casio, 5 (lima) unit timbangan digital, 1 (satu) buah buku jam kerja operator a.n. JUMADI, 1 (satu) buah buku catatan pergantian oli mesin tembak dan sedot;

Bahwa Saksi SUPRIYADI yang merupakan pemilik Toko Mas MASKANAH di Pendahara Kab. Katingan menerima penjualan emas dari Saksi ELIUS yang merupakan karyawan toko Ahmad Jaya di Pendahara Kab. Katingan  milik Saksi ACHMAD ARI memiliki tugas untuk melakukan penjualan emas ke Toko Mas MASKANAH milik Saksi SUPRIYADI di Kereng Pangi kepada pegawai Toko Mas tersebut yakni Saksi IMAM, bahwa Saksi ELIUS sudah menjual emas ke Toko MASKANAH di Pasar Kereng Pangi Kab. Katingan sebanyak empat kali dengan perincian:

  1. Tanggal 24 Januari 2024, emas yang saksi jual seberat 783,37 gram dengan rincian harga:
  • Seberat 600 gram dikali harga kuncian Rp. 910.978,2,- total harga Rp. 546.586.920,-
  • Sisanya seberat 183,37 gram dikali harga Rp. 913.730,4,- total harga Rp. 167.550.743,448,

Total emas yang Saksi ELIUS jual adalah 783,37 gram dengan harga Rp714.137.663.

b.   Tanggal 20 Januari 2024, emas yang Saksi ELIUS jual seberat 847,68 gram dengan rincian harga:

- Seberat 400 gram dikali harga kuncian Rp. 920.152,2,- total harga Rp. 368.060.880.

- Seberat 300 gram dikali harga kuncian Rp. 915.565,2,- total harga Rp. 274.669.560.

- Seberat 147,68 gram dikali harga Rp. 906.391,2,- total harga Rp. 133.855.852,416.

  Total emas yang Saksi ELIUS jual adalah 847,68 gram dengan harga Rp. 776.586.292.

c.  Tanggal 12 Januari 2024, emas yang Saksi ELIUS jual seberat 776,84 gram dengan rincian harga:

- Seberat 300 gram dikali harga kuncian Rp. 912.415,- total harga Rp. 273.724.500.

- Seberat 300 gram dikali harga kuncian Rp. 909.664,- total harga Rp. 272.899.200.

- Seberat 176,84 gram dikali harga Rp. 911.498,- total harga Rp. 161.189.306,32.

  Total emas yang Saksi ELIUS jual adalah 776,84 gram dengan harga Rp. 707.813.006,32.

d.  Tanggal 7 Januari 2024, emas yang Saksi ELIUS jual seberat 658,74 gram dengan rincian harga:

- Seberat 400 gram dikali harga kuncian Rp. 915.166,- total harga Rp. 366.066.400.

- Seberat 258,74 gram dikali harga Rp. 912.415,- total harga Rp. 236.078.257,1.

Total emas yang Saksi ELIUS jual adalah 658,74 gram dengan harga Rp. 602.144.657,1.

 

Saksi ELIUS menjual emas ke Toko Maskanah dalam bentuk pentolan warna kuning keemasan kadang juga dijual dalam bentuk lempengan

 

Bahwa Ahli Pemetaan atas nama VERICOLOSI, S.Hut. melakukan pemeriksaan lapangan terhadap areal penambangan emas berdasarkan titik yang ditunjukkan oleh Penyidik dan saksi PURWANTO alias TUNIT dan BURHAN alias GAWAT di lapangan, kemudian terhadap bukaan lahan untuk pertambangan tersebut Ahli ambil titik koordinat dengan menggunakan GPS Trimble Juno T41/5. Adapun titik koordinat diambil pada titik-titik sebagai berikut:

No. Titik

Lokasi

Sistem Koordinat

Kawasan

X

Y

XGEO

YGEO

1

Km 13

745065.32

9806591.82

113° 12' 10.129" BT

1° 44' 54.665" LS

HPK

2

Km 13

745073.72

9806504.04

113° 12' 10.404" BT

1° 44' 57.522" LS

HPK

3

Km 13

745054.33

9806438.68

113° 12' 9.780" BT

1° 44' 59.650" LS

HPK

4

Km 13

745018.22

9806188.44

113° 12' 8.621" BT

1° 45' 7.795" LS

HPK

5

Km 13

745019.82

9806211.87

113° 12' 8.672" BT

1° 45' 7.033" LS

HPK

6

Km 3

751189.60

9803677.79

113° 15' 28.318" BT

1° 46' 29.264" LS

HP

7

Km 1

752437.31

9802069.36

113° 16' 8.737" BT

1° 47' 21.560" LS

HP

8

Km 1

753378.18

9802544.02

113° 16' 39.147" BT

1° 47' 6.074" LS

APL

 

Hasil pengambilan titik koordinat dan foto udara pada areal penambangan emas milik Saksi ACHMAD ARI tersebut dibantu dengan data foto citra satelit planet scope bulan Mei tahun 2022, kemudian dilakukan tumpang susun dengan lampiran peta Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.529/Menhut-II/2012, tanggal 25 September 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 759/KPTS/UM/10/1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah seluas ± 15.300.000 (Lima Belas Juta Tiga Ratus Ribu Hektar) sebagai Kawasan Hutan dan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.6627/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah Sampai Dengan Tahun 2020, dengan hasil sebagai berikut:

  1. Lokasi penambangan emas di Km. 13 atau Pal 13, luas bukaannya adalah0,24 Ha, yang keseluruhannya berada di dalam Kawasan Hutan dengan fungsi Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK).
  2. Lokasi penambangan emas di Km. 3 atau Pal 3, luas bukaannya adalah 3 Ha, yang keseluruhannya berada di Kawasan Hutan dengan fungsi Hutan Produksi Tetap (HP)
  3. Lokasi penambangan emas di Km. 1 atau Pal 1 luas bukaannya adalah 5,082 Ha, seluas 5 Ha berada di dalam Kawasan Hutan dengan fungsi Hutan Produksi Tetap (HP), dan selua 0,082 Ha berada di Areal Penggunaan Lain (APL)

Hasil pengolahan data tersebut Ahli buatkan Peta Analisis Status Dan Fungsi Kawasan Hutan Di Lokasi Dugaan Penambangan Ilegal Di Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah skala 1 : 50.000.

 

----Perbuatan Terdakwa JUMADI Bin YASIMIN bersama-sama dengan Sdr.  ACHMAD ARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP -------

Pihak Dipublikasikan Ya