| Dakwaan |
PRIMAIR: -------------- Bahwa ia Terdakwa BAYU IRAWAN Bin ROZALI pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekitar jam 17.03 Wib atau setidak-tidaknya sekitar bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Karya Unggang, KM. 29, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang mengadili dan memeriksa perakara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan sabu-sabu seberat kotor/brutto 21,35 (dua puluh satu koma tiga puluh lima) gram dengan bersih/netto 19,35 (sembilan belas koma tiga puluh lima) gram”. dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada bulan Juni tahun 2025 di malam hari,terdakwa BAYU IRAWAN Bin ROZALI dihubungi oleh orang yang mengaku bernama JERI, selanjutnya 2 hari kemudian setidak-tidaknya masih di bulan Juni tahun 2025, JERI menghubungi terdakwa BAYU IRAWAN Bin ROZALI kalau bahan sudah di ranjau, kemudian terdakwa BAYU IRAWAN Bin ROZALI berangkat ke Kota Sampit untuk mengambil bahan Narkotika yang sudah di ranjau di pinggir jalan sebanyak 1,5 (satu kantong setengah) setelah bahan tersebut diambil dan di tester di jalan oleh terdakwa BAYU IRAWAN Bin ROZALI selanjutnya terdakwa BAYU IRAWAN Bin ROZALI transfer kepada JERI sejumlah Rp.4.000.000.- (empat juta rupiah). - Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 18 November 2025 skj. 19.00 WIB, terdakwa BAYU IRAWAN Bin ROZALI mengambil Narkotika sabu tersebut yang dibeli dari JERI sebanyak 1 kotak yang dibungkus lakban berwarna hitam yang berada di pinggir jalan antara kota besi sampai sampit menggunakan travel jurusan karya unggang – Sampit, setelah itu terdakwa BAYU IRAWAN Bin ROZALI sampai di barak dan terdakwa BAYU IRAWAN Bin ROZALI langsung membongkar dan isinya ada 10 (sepuluh) kantong, perkantongnya mempunyai berat 5,10 (lima koma sepuluh) gram. Selanjutnya terdakwa BAYU IRAWAN Bin ROZALI membeli narkotika jenis sabu tersebut membayar dengan cara uang muka terlebih dahulu - sejumlah Rp. 18.000.000.- (delapan belas juta rupiah) dengan cara terdakwa BAYU IRAWAN Bin ROZALI transfer melalui Brilink bertempat di Karya Unggang, kemudian untuk total harga dari 10 (sepuluh) kantong sejumlah Rp. 48.000.000.- (empat puluh delapan juta rupiah), dan sisa uang akan terdakwa BAYU IRAWAN Bin ROZALI transfer mengangsur setiap terdakwa BAYU IRAWAN Bin ROZALI berhasil menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada JERI. Bahwa terdakwa BAYU IRAWAN Bin ROZALI membeli narkotika sabu tersebut dengan maksud untuk di jual kembali, terdakwa membeli narkotika jenis sabu perkantongnya dengan harga Rp.4.800.000.- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa BAYU IRAWAN Bin ROZALI menjual kembali dengan harga sejumlah Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah), terdakwa BAYU IRAWAN Bin ROZALI mendapatkan keuntungan perkantongnya sejumlah Rp.1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan total kesuluruhan keuntungan sejumlah Rp. 12.000.000 (dua belas juta ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa BAYU IRAWAN Bin ROZALI melakukan penjualan dengan cara pembeli menghubungi terdakwa BAYU IRAWAN Bin ROZALI melalui whatsapp nomor HP 085657150460, kemudian terdakwa BAYU IRAWAN Bin ROZALI menimbang narkotika sabu sesuai dengan pesanan dari pembeli, lalu terdakwa BAYU IRAWAN Bin ROZALI menunggu di pinggir jalan sesuai kesepakatan dengan pembeli, setelah terdakwa BAYU IRAWAN Bin ROZALI bertemu dengan pembeli, pembeli memberikan uang kepada terdakwa BAYU IRAWAN Bin ROZALI, lalu terdakwa BAYU IRAWAN Bin ROZALI menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut. Terdakwa BAYU IRAWAN Bin ROZALI menjual narkotika jenis sabu tersebut bertempat di barak tempat terdakwa BAYU IRAWAN Bin ROZALI tinggal yang berada di Desa Karya Unggang, Km.29, Kec. Tewang Sangalang Garing, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah dan di seputaran lokasi tambang yang berada di Karya Unggang. Terdakwa BAYU IRAWAN Bin ROZALI menjual narkotika sabu - - - kurang lebih berjalan selama 2 (dua) bulan. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 22 November 2025 skj. 17.03 WIB bertempat di Desa Karya Unggang, KM. 29, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, terdakwa BAYU IRAWAN Bin ROZALI selesai mandi lalu rencana mau melakukan transaksi (meranjau) 3 (tiga) kantong sabu di pinggir jalan sawitan, namun tiba-tiba barak terdakwa BAYU IRAWAN Bin ROZALI di grebek anggota kepolisian, lalu anggota kepolisian melakukan upaya paksa dan mengamankan terdakwa BAYU IRAWAN Bin ROZALI, selanjutnya salah satu anggota kepolisian satresnarkoba memanggil perangkat desa setempat atas nama saksi SYAHWAN selaku Ketua RT, setibanya saksi SYAHWAN selaku ketua RT, Kasat Resnarkoba yang didampingi dari anggota kepolisian atas nama saksi NOPANDRI RAMADHANA dan saksi EKO YULI YANTO memperkenalkan diri serta menunjukan Surat Perintah Tugas kepada saksi SYAHWAN selaku Ketua RT dan menjelaskan maksud dan tujuan Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penggeledahan, dan hasil dari penggeledahan yaitu : • 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor/bruto 21,35 (dua puluh satu koma tiga puluh lima) gram. 3 (tiga) paket di masukan kedalam bekas wadah kosmetik yang ditaruh pada dinding kamar dan 1 (satu) paket dimasukan didalam dompet dan ditaruh di rak bumbu dapur oleh terdakwa BAYU IRAWAN Bin ROZALI, masing-masing ditemukan ditempat yang berbeda. • 1 (satu) buah timbangan digital merek ROHS warna hitam; • uang tunai sebesar Rp.3.750.000 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), merupakan uang hasil penjualan narkotika sabu; • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 6x4 cm merek klip plastik; • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 2,5 x 3,5 cm merek klip plastik; • 2 (dua) buah lembar tissue warna putih; • 1 (satu) buah botol pembersih muka warna hitam merek YESSICA’S; • 1 (satu) buah potongan sedotan warna biru; • 1 (satu) buah dompet mini warna biru; • 1 (satu) buah handphone merek IPHONE 16 Promax warna abu-abu No. SIM 1 : 085657150460 dengan No. IMEI I : 35929624565372 dan No. IMEI II : 3592962456930008; Kemudian atas kejadian tersebut terdakwa BAYU IRAWAN Bin ROZALI dan Barang Bukti diamankan ke Polres Katingan untuk proses sidik lanjut. Bahwa Terdakwa BAYU IRAWAN Bin ROZALI tidak memiliki izin dari pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Bahwa berdasarkanm Surat Nomor : B/1941/XI/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 25 November 2025 tentang permintaan bantuan penimbangan yang diduga Narkotika bukan tanaman jenis sabu dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Tengah Resor Katingan kepada Kepala Perum Pegadaian Unit Kereng Pangi yang dikeluarkan dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Kereng Pengi, dengan Berita Acara Penimbangan Barang bukti Nomor : 363.XI/10851/2025, Hari Selasa tanggal 25 November 2025 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit Pegadaian atas nama M. Yusuf Ramdani telah melakukan penimbangan barang bukti sebanyak 4 (empat) paket yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/brutto 21,35 (dua puluh satu koma 2 tiga puluh lima) gram dengan bersih/netto 19,35 (sembilan belas koma tiga puluh lima) gram, yang kemudian disisihkan : • 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dengan berat bersih/netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk diperiksa ke BPOM Palangka Raya. • 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan dengan berat kotor/bruto 21,07 (dua puluh satu koma nol tujuh) gram dengan berat bersih/netto 19,32 (sembilan belas koma tiga puluh dua) gram sebagai barang bukti Pengadilan. Barang bukti tersebut telah diserahkan kembali kepada penyidik atas nama SUMARIYANTO AIPTU NRP 79061041 dalam keadaan baik dan lengkap seperti semula dan di segel dengan matrys pegadaian - - Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya No. LHU.098.K.05.16.25.0636 yang dikeluarkan pada tanggal 11 desember 2025 dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm,Apt. diperoleh hasil bahwa 1 bungkus (netto : berat kotor 0,2958 gram (plastik klip kecil + kristal bening) dinyatakan positif (+) mengandung Methampetamin terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Surat Keterangan Dokter Nomor : SKD/61/XI/2025/Sidokkes, yang dikeluarkan tanggal 25 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. Jerry Berlianto Binti, dengan hasil pemeriksaan sampel urine menggunakan alat One Step Test Device, disimpulkan bahwa sampel urine Positif Methamphetamin. -------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR : -------------- Bahwa ia Terdakwa BAYU IRAWAN Bin ROZALI pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekitar jam 17.03 Wib atau setidak-tidaknya sekitar bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Karya Unggang, KM. 29, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang mengadili dan memeriksa perakara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan sabu-sabu seberat berat kotor/brutto 21,35 (dua puluh satu koma tiga puluh lima) gram dengan bersih/netto 19,35 (sembilan belas koma tiga puluh lima) gram”, dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 22 November 2025 skj. 17.03 WIB bertempat di Desa Karya Unggang, KM. 29, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, terdakwa BAYU IRAWAN Bin ROZALI selesai mandi lalu rencana mau melakukan transaksi (meranjau) 3 (tiga) kantong sabu di pinggir jalan sawitan, namun tiba-tiba barak terdakwa BAYU IRAWAN Bin ROZALI di grebek anggota kepolisian, lalu anggota kepolisian melakukan upaya paksa dan mengamankan terdakwa BAYU IRAWAN Bin ROZALI, selanjutnya salah satu anggota kepolisian satresnarkoba memanggil perangkat desa setempat atas nama saksi SYAHWAN selaku Ketua RT, setibanya saksi SYAHWAN selaku ketua RT, Kasat Resnarkoba yang didampingi dari anggota kepolisian atas nama saksi NOPANDRI RAMADHANA dan saksi EKO YULI YANTO memperkenalkan diri serta menunjukan Surat Perintah Tugas kepada saksi SYAHWAN selaku Ketua RT dan menjelaskan maksud dan tujuan Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penggeledahan, dan hasil dari penggeledahan yaitu : • 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor/bruto 21,35 (dua puluh satu koma tiga puluh lima) gram. 3 (tiga) paket di masukan kedalam bekas wadah kosmetik yang ditaruh pada dinding kamar dan 1 (satu) paket dimasukan didalam dompet dan ditaruh di rak bumbu dapur oleh terdakwa BAYU IRAWAN Bin ROZALI, masing-masing ditemukan ditempat yang berbeda. • 1 (satu) buah timbangan digital merek ROHS warna hitam; • uang tunai sebesar Rp.3.750.000 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), merupakan uang hasil penjualan narkotika sabu; • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 6x4 cm merek klip plastik; • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 2,5 x 3,5 cm merek klip plastik; • 2 (dua) buah lembar tissue warna putih; • 1 (satu) buah botol pembersih muka warna hitam merek YESSICA’S; • 1 (satu) buah potongan sedotan warna biru; • 1 (satu) buah dompet mini warna biru; • 1 (satu) buah handphone merek IPHONE 16 Promax warna abu-abu No. SIM 1 : 085657150460 dengan No. IMEI I : 35929624565372 dan No. IMEI II : 3592962456930008; Kemudian atas kejadian tersebut terdakwa BAYU IRAWAN Bin ROZALI dan Barang Bukti diamankan ke Polres Katingan untuk proses sidik lanjut. 3 - Bahwa Terdakwa BAYU IRAWAN Bin ROZALI tidak memiliki izin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. - - - Bahwa berdasarkanm Surat Nomor : B/1941/XI/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 25 November 2025 tentang permintaan bantuan penimbangan yang diduga Narkotika bukan tanaman jenis sabu dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Tengah Resor Katingan kepada Kepala Perum Pegadaian Unit Kereng Pangi yang dikeluarkan dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Kereng Pengi, dengan Berita Acara Penimbangan Barang bukti Nomor : 363.XI/10851/2025, Hari Selasa tanggal 25 November 2025 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit Pegadaian atas nama M. Yusuf Ramdani telah melakukan penimbangan barang bukti sebanyak 4 (empat) paket yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/brutto 21,35 (dua puluh satu koma tiga puluh lima) gram dengan bersih/netto 19,35 (sembilan belas koma tiga puluh lima) gram, yang kemudian disisihkan : • 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dengan berat bersih/netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk diperiksa ke BPOM Palangka Raya. • 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan dengan berat kotor/bruto 21,07 (dua puluh satu koma nol tujuh) gram dengan berat bersih/netto 19,32 (sembilan belas koma tiga puluh dua) gram sebagai barang bukti Pengadilan. Barang bukti tersebut telah diserahkan kembali kepada penyidik atas nama SUMARIYANTO AIPTU NRP 79061041 dalam keadaan baik dan lengkap seperti semula dan di segel dengan matrys pegadaian Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya No. LHU.098.K.05.16.25.0636 yang dikeluarkan pada tanggal 11 desember 2025 dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm,Apt. diperoleh hasil bahwa 1 bungkus (netto : berat kotor 0,2958 gram (plastik klip kecil + kristal bening) dinyatakan positif (+) mengandung Methampetamin terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Surat Keterangan Dokter Nomor : SKD/61/XI/2025/Sidokkes, yang dikeluarkan tanggal 25 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. Jerry Berlianto Binti, dengan hasil pemeriksaan sampel urine menggunakan alat One Step Test Device, disimpulkan bahwa sampel urine Positif Methamphetamin. -------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana . |