| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Wanprestasi Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Kerjasama Waralaba yang dibuktikan dengan Surat-Surat Delivery Order merupakan Perjanjian yang sah dan mengikat Para Pihak;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Kewajiban Pembayaran yang telah disepakati dalam Kerjasama Waralaba;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa kewajiban pembayaran kepada Penggugat dengan nilai pokok sebesar Rp375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga Keterlambatan (moratoir) sebesar 6% (enam persen) per tahun dari Rp375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) atau sebesar Rp22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) per 15 (lima belas) tahun dengan jumlah total Rp337.500.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh lima ratus Rupiah).
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag), serta menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap jaminan Sertifikat Hak Milik Tanah No. 15.05.18.07.1.00189 atas nama Cornelis BBA yang terletak di Desa Telangkah, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
- Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum terhadap jaminan Sertifikat Hak Milik Tanah No. 15.05.18.07.1.00189 atas nama Cornelis BBA yang terletak di Desa Telangkah, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak mengalihkan, menjual dan/atau memindahtangankan jaminan Sertifikat Hak Milik Tanah No. 15.05.18.07.1.00189 atas nama Cornelis BBA yang terletak di Desa Telangkah, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah kepada pihak lain sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap hari Tergugat lalai memenuhi dan/atau melaksanakan isi putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap; dan
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara a quo.
|