Dakwaan |
Bahwa Terdakwa GIAN ADHI RAHMANDA Bin SAPTA ADI pada bulan November 2023 sampai bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 sampai 2024, bertempat di PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Cabang Pembantu Tumbang Samba, Desa Samba Danum, Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penggelapan yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal dari Terdakwa yang bekerja di Kantor Cabang Pembantu Tumbang Samba Bank Kalteng, Desa Samba Danum, Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah sejak bulan September 2023 sebagai Junior Teller yang bertugas dan bertanggung jawab melayani transaksi tarik, setor, dan transfer pada PT. Bank Kalteng Cabang Pembantu Tumbang Samba dengan gaji perbulan sebesar Rp.6.296.750,- (enam juta dua ratus sembilan puluh enam tujuh ratus lima puluh rupiah), selanjutnya pada bulan November 2023 sampai dengan bulan Agustus 2024 Terdakwa yang memiliki kewenangan untuk melakukan akses serta transaksi penarikan atau penyetoran kemudian melakukan penggelapan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Cabang Pembantu Tumbang Samba, Desa Samba Danum, Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah dengan cara yaitu Terdakwa melakukan pemalsuan tulisan dan tanda tangan pada slip penarikan dan slip setoran solah olah yang melakukan transaksi tersebut adalah nasabah yang bersangkutan dan kemudian memprosesnya ke sistem Bank. Kemudian Terdakwa juga melakukan pendebetan/pengurangan sejumlah uang dari Internal Account Bank Kalteng Cabang Pembantu Tumbang Samba dengan rincian transaksi sebagai berikut : atas nama LEDAE 2 a. Rekening Tabungan 1040202004966 - - - - - - - - - Transaksi tanggal 08-01-2024 sebesar Rp.10.400.000 menggunakan slip penarikan dana disetorkan ke rekening titipan pinjaman koperasi sebesar Rp.10.319.972. Setoran tanggal 18-04-2024 sebesar Rp.10.400.000,- sumber dana dari penarikan menggunakan EB pada rekining IA TITIPAN PIJAMAN KOPERASI SEBESAR Rp.33.987.608. Transaksi penarikan tanggal 15-05-2024 sebesar Rp.10.000.000, dana disetorkan ke rekening Terdakwa sebesar Rp.10.000.000,- Transaksi penarikan tanggal 24-06-2024 sebesar Rp.10.000.000,-, dana disetorkan ke rekening Terdakwa sebesar Rp.10.000.000,- Transaksi setoran tanggal 03-07-2024 sebesar Rp.25.000.000,- merupakan dana yang ditarik dari rekening IA Titipan Pinjaman Koperasi dengan menggunakan SI Gaji Senilai Rp.145.000.000,- (Rp.25 ke Rek. An LEDAE dan Rp.120.000.000,- ke rek SUKARDIE DARMANI) Transaksi penarikan tanggal 03-07-2024 sebesar Rp.5.000.000,- dana disetor ke rekening Terdakwa sebesar Rp.5.000.000,- Transaksi penarikan tanggal 08-08-2024 sebesar Rp.20.000.000,- dana disetor ke rekening Terdakwa sebesar Rp.18.000.000,- dan sisa dana disimpan secara tunai. Transaksi setoran tanggal 13-08-2024 sebesar Rp.20.000.000,-merupakan dana yang ditarik dari rekening MASRAUDAH KURDI IDRIS sebesar Rp.33.000.000 (Dana sisa Rp.13.000.000 disetorkan ke rekening Terdakwa) Transaksi penarikan tanggal 27-08-2024 sebesar Rp.20.000.000,- dana disetorkan ke rekening Terdakwa sebesar Rp.15.000.000 dan sisa dana disimpan secara tunai. Dana sebesar Rp.20.000.000 merupakan nilai kerugian yang dialami nasabah. b. Rekening Tabungan 1040202009373 atas nama SUKARDIE DARMANI - - - - - - - - - - - - - - - Transaksi penarikan tunai tanggal 19-04-2024 sebesar Rp. 44.200.000,- untuk disetorkan ke rekening IA Titipan Pinjaman Koperasi sebesar Rp.44.130.000,- sisa dana disimpan secara tunai. Transaksi setoran tanggal 19-04-2024 sebesar Rp.44.200.000,- bersumber dari rekening Koperasi Karya Putra Mirah dengan menggunakan SI Gaji. Transaksi penarikan tanggal tanggal 29-04-2024 sebesar Rp.10.000.000,- disetorkan ke rekening Terdakwa sebesar Rp.7.000.000,- dan sisanya disimpan secara tunai. Transaksi penarikan tanggal tanggal 02-05-2024 sebesar Rp.20.000.000,- disetorkan ke rekening Terdakwa sebesar Rp.20.000.000,-. Transaksi periknaan tanggal 13-5-2024 sebesar Rp.10.000.000,- disetorkan ke rekening Terdakwa sebesar Rp.10.000.000,- Transaksi periknaan tanggal 17-5-2024 sebesar Rp.10.000.000,- disimpan secara tunai. Transaksi periknaan tanggal 27-5-2024 sebesar Rp.10.000.000,- disetorkan ke rekening Terdakwa sebesar Rp.9.800.000,- sisanya disimpan secara tunai Transaksi periknaan tanggal 28-5-2024 sebesar Rp.10.000.000,- disetorkan ke rekening Terdakwa sebesar Rp.10.000.000,- Transaksi periknaan tanggal 30-5-2024 sebesar Rp.10.000.000,- disetorkan ke rekening Terdakwa sebesar Rp.9.800.000,- sisanya disimpan secara tunai Transaksi periknaan tanggal 31-5-2024 sebesar Rp.10.000.000,- disetorkan ke rekening Terdakwa sebesar Rp.10.000.000,- Transaksi periknaan tanggal 21-6-2024 sebesar Rp.10.000.000,- disetorkan ke rekening Terdakwa sebesar Rp.9.000.000,- sisanya disimpan secara tunai Transaksi periknaan tanggal 01-7-2024 sebesar Rp.10.000.000,- disetorkan ke rekening Terdakwa sebesar Rp.10.000.000,- Transaksi periknaan tanggal 02-7-2024 sebesar Rp.10.000.000,- disetorkan ke rekening Terdakwa sebesar Rp.10.000.000,- Transaksi periknaan tanggal 03-7-2024 sebesar Rp.120.000.000,- transaksi mengguakan Si Gaji yang di debet dari rekening titipan pinjaman koperasi sebesar Rp.145.000.000,- (disetorkan ke rekening LEDAE sebesar Rp.25.000.000,- dan ke rekening SUKARDIE DARMANI sebesar Rp.120.000.000,-) Transaksi penarikan tanggal 08-07-2024 sebesar Rp.15.000.000,- disetorkan ke rekening Terdakwa sebesar Rp.15.000.000,-. - 2024 sebesar Rp.35.000.000,- - - - 3 Transaksi penarikan tanggal 15-07 disetorkan ke rekening Terdakwa sebesar Rp.35.000.000,- Transaksi Penarikan tangal 16-07-2024 sebesar Rp.50.000.000,- kemudian disetorkan ke rekening Koperasi Karya Putra Mirah sebesar Rp.44.200.000,- sisanya disimpan secara tunai. Transaksi penarikan tanggal 31-07-2024 sebesar Rp.30.000.000,- disetorkan ke rekening Terdakwa sebesar Rp.30.000.000,- Transaksi penarikan tanggal 08,16, dan 31 Juli 2024 denga total sebesar Rp.130.000.000,- sebagai kerugian yang dialami nasabah. c. Rekening Tabungan 1040201015682 atas nama MASRAUDAH KURDI IDRIS - - - - - - Penarikan tanggal 30-07-2024 sebesar Rp.65.919.999,- sebanyak dua kali untuk menyetor ke simpanan pokok dan menejemen fee koperasi Karya Putra Mirah. Penarikan tanggal 13-08-2024 sebesar Rp.33.000.000,- Terdakwa gunakan untuk melakukan penyetoran ke rekening LEDAE Rp.20.000.000,- dan Rp.13.000.000,- ke rekening Terdakwa. Penarikan tanggal 14-08-2024 sebesar Rp.14.000.000,- disetorkan ke rekening Terdakwa sebesar Rp.14.500.000,- Penarikan tanggal 19-08-2024 sebesar Rp.20.000.000,- disetorkan ke rekening Terdakwa sebesar Rp.15.000.000,- dan disimpan secara tunai Rp.5.000.000,- Karena pemilik rekening pada tanggal 20-08-2024 mau menarik tabungan, pelaku menyetorkan ke rekening nasabah sebesar Rp.198.838.998,- agar saldo rekening tabungan sesuai. Namun pada tanggal yang sama juga ditarik sebanyak tiga kali sebanyak tiga kali sesuai kewenangan teller dengan total sebesar Rp.198.834.000,- d. Rekening Tabungan 1040201015682 atas nama MASRAUDAH KURDI IDRIS - - - - - - - - - Transaksi tanggal 29-11-2023 sebesar Rp.9.488.750,- menggunakan SI Gaji yang dikreditkan ke rekening pribadi teller, pada tanggal 30-11-2023 yang bersangkutan menyorotkan kembali ke rekening Titipan Pinjaaman Koperasi dengan mendebat rekening pribadi bersangkutan. Transaksi tanggal 11-12-2023 adanya transaksi debet menggunakan SI Gaji sebesar Rp.9.488.750,- dana masuk ke rekening Terdakwa. Transaksi tangal 14-12-2023 adanya transaksi menggunakan SI Gaji sebesar Rp.20.637.044,- dana masuk ke rekening Terdakwa. Transaksi tanggal 08-01-2024 sebesar Rp.10.319.972,- menggunakan slip setoran dana bersumber dari penarikan tunai rekening LEDAE sebesar Rp.10.400.000,- Teransaksi tanggal 18-04-2024 ditarik menggunakan kuitansi EB tanpa tanda tangan pincapem sebesar Rp.33.987.608. Transaksi tanggal 19-04-2024 setoran sebesar Rp.44.130.000,- menggunakan kuitansi EC namun belum ditanda tagani oleh penyetor, sumber dana dari penarikan tunai pada rekening nasabah SUKARDIE DARMANI sebesar Rp.44.200.000,- Transaksi pendebetan tanggal 03-07-2024 sebesar Rp.145.000.000,- tersebut menggunakan SI Gaji yang dikreditkan ke rekening LADAE sebesar Rp.25.000.000,- dan ke rekening SUKARDIE DARMANI sebesar Rp.120.000.000,- Trasaksi tanggal 18-07-2024 adanya setoran sebesar Rp.145.000.000,- menggunakan slip setoran, sumber dana dari IA Titipan Pinjaman Koperasi sendiri dengan melakukan penarikan sebanyak 2 kali transaksi senilai Rp.72.500.000 ditambah Rp.72.500.000,- sehingga total Rp.145.000.000,- hal ini membuat saldo teller secara fisik menjadi tidak selisih. Nilai total kerugian yang dialami nasabah sebesar Rp.209.113.402. e. Rekening Tabungan 1040103000027 atas nama KOPERASI KARYA PUTRA MIRAH - - Transaksi tanggal 19-04-2024 penarikan sebsar Rp.44.200.000,- menggunakan SI Gaji yang dikreditkan ke rekening SUKARDIE DARMANI. Pada tanggal 16-07-2024 yang bersangkutan menyetorkan kembali ke rekening Koperasi Karya Putra Mirah SEBESAR Rp.44.200.000,- dari hasil penarikan rekening SUKARDIE DARMANI sebesar Rp.50.000.000. f. Rekening Tabungan 1040202020091 atas nama IPAR - 4 Transaksi penarikan rekening atas nama IPAR pada tanggal 20-05-2024 sebanyak Rp.7.000.000,- Terdakwa tarik dengan memalsukan tanda tangan pada slip penarikan tabungan. - Bahwa kemudian adanya transaksi pendebetan lainnya pada IA Titipan Pinjaman Koperasi yang dicurigai sebagai fraud, Terdakwa juga melakukan penyetoran ke rekening IA Titipan Pinjaman Koperasi Dana IA 104002310931363360 Titipan Pinjaman Koperasi yang ditarik setelah dikurangi dengan setoran sebesar Rp. 154.662.444,- yang diduga sebagai fraud. Jadi jumlah total uang yang Terdakwa gelapkan adalah sebesar Rp.510.502.442,- (lima ratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus empat puluh dua rupiah). - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Cabang Pembantu Tumbang Samba mengalami kerugian sebesar Rp.510.502.442,- (lima ratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus empat puluh dua rupiah). Perbuatan Terdakwa GIAN ADHI RAHMANDA Bin SAPTA ADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 374 KUHPidana. |