Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
40/Pid.Sus/2024/PN Ksn | 1.MAZSAMAN ALI, S.H., M.H, 2.Abdul Aziz Assodiqin, S.H. 3.Abdul Aziz Assodiqin, S.H. |
TARUNA INDRA WIJAYA Anak Dari KARTIWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 40/Pid.Sus/2024/PN Ksn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 882/SPPB/04/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KESATU -------------Bahwa Ia terdakwa TARUNA INDRA WIJAYA Anak Dari KARTIWAN pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Tjilik Riwut Km. 30 Simpang Tumbang Samba Kelurahan Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------------Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar jam 14.00 WIB terdakwa menerima pesanan 1 (satu) paket shabu dari saudara Jeki yang menghubungi terdakwa melalui telpon dan disepakati harga 1 (satu) paket tersebut sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), selanjutnya terdakwa meminta saudara Jeki untuk menunggu di tempat pangkas rambut BRO GE di Pendahara Kabupaten Katingan setelahnya terdakwa langsung mengubungi tempat biasa terdakwa memesan paket shabu yakni saudara Cingguk dan disepakati harga shabu sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan terdakwa diminta untuk menunggu sementara saudara Cingguk mempesiapkan pesanan terdakwa, selanjutnya sekitar jam 14.10 WIB saudara Cingguk menghubungi terdakwa dengan memberitahukan paket shabu pesanan terdakwa bisa diambil di Jalan Talangkah dibawah tiang listrik kelima dan terdakwa langsung berangkat menuju tempat pengambilan shabu dengan menggunakan jasa ojek sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian terdakwa tiba dan langsung mengambil paket shabu pesanannya kemudian pergi lagi masih menggunakan jasa ojek menuju tempat penyerahan kepada saudara Jeki di pangkas rambut BRO GE begitu terdakwa sampai sekitar jam 18.30 WIB saat itu juga terdakwa ditangkap oleh tim petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalteng yang beranggotakan saksi Antung Irwanda Syarafullah dan saksi Rusdiansyah setelah itu terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Sakeus Duhau selaku ketua RT setempat dan dari kekuasaan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu ditemukan di tangan kanan terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk Realme type C31 warna Dark Green dengan nomor IMEI: 863874063590297 dan nomor SIM: 085654917372 ditemukan di pinggang sebelah kanan terdakwa selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : 690/LHP/XII/PNBP/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm., Apt Manajer Teknis pada Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Palangka Raya, sebagaimana terlampir dalam Berkas Perkara dan berdasarkan Hasil Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Syariah - UPS Pasar Baru Kalimantan Tengah (Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 213/XII/60513.IL/2023 tanggal 12 Desember 2023), 1 (satu) paket Kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu berat bersih (paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) 4,20 gram, dengan Hasil Pengujian sebagai berikut : Nama Sampel : Kristal Bening Nomor Kode Sampel : 23.098.11.16.05.0665 Kemasan : Plastik Bening Hasil Pengujian :
UJI YANG DILAKUKAN
------- Perbuatan terdakwa terdakwa TARUNA INDRA WIJAYA Anak Dari KARTIWAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------
ATAU
KEDUA -------------Bahwa Ia terdakwa TARUNA INDRA WIJAYA Anak Dari KARTIWAN pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Tjilik Riwut Km. 30 Simpang Tumbang Samba Kelurahan Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------- -------------Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa ditangkap oleh petugas tim petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalteng yang beranggotakan saksi Antung Irwanda Syarafullah dan saksi Rusdiansyah setelah itu terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Sakeus Duhau selaku ketua RT setempat dan dari kekuasaan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu ditemukan di tangan kanan terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk Realme type C31 warna Dark Green dengan nomor IMEI: 863874063590297 dan nomor SIM: 085654917372 ditemukan di pinggang sebelah kanan terdakwa selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : 690/LHP/XII/PNBP/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm., Apt Manajer Teknis pada Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Palangka Raya, sebagaimana terlampir dalam Berkas Perkara dan berdasarkan Hasil Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Syariah - UPS Pasar Baru Kalimantan Tengah (Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 213/XII/60513.IL/2023 tanggal 12 Desember 2023), 1 (satu) paket Kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu berat bersih (paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) 4,20 gram, dengan Hasil Pengujian sebagai berikut :
Nama Sampel : Kristal Bening Nomor Kode Sampel : 23.098.11.16.05.0665 Kemasan : Plastik Bening Hasil Pengujian :
UJI YANG DILAKUKAN
------- Perbuatan terdakwa terdakwa TARUNA INDRA WIJAYA Anak Dari KARTIWAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |