Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2024/PN Ksn SUHERMAN, S.H., M.H. HERMAN EKA PUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pid.C/2024/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/41/III/RES.1.11./2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUHERMAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN EKA PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari senin tanggal 16 Maret 2024, Skj 11.00 Wib, Pada Sewaktu Anggota Sabhara Polres Katingan sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin telah menemukan Terlapor  tertangkap tangan Menyimpan, memiliki minuman keras di dalam warung Milik terlapor setelah ditanya kepada Terduga tentang perijinan kepemilikan miras tersebut terlapor tidak bisa menunjukan ijin untuk kepemilikan miras tersebut ke pada Anggota Sabhara Polres Katingan, kemudian Anggota Sabhara Polres Katingan langsung mengamankan terduga dan barang bukti Kemudian selanjutnya dibawa ke Polres Katingan untuk diproses lebih lanjut.

 

2. Keterangan Tersangka    :     Menerangkan bahwa benar minuman beralkohol Sebagai berikut ;

 

-   7 ( Tujuh )  botol minuman beralkohol / miras jenis       anggur putih cap Orang tua.

Adalah milik Terlapor dan minuman beralkohol tersebut  tanpa di lengkapi dengan surat ijin yang sah.

 

3. Berdasarkan Pemeriksan Penyidik/Penyidik Pembantu terhadap para saksi-Saksi berkesimpulan bahwa tersangka telah melanggar Pasal 48 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2011, tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

 

4. Barang Bukti yang di Sita :

- 7 ( Tujuh )  botol minuman beralkohol / miras jenis anggur putih cap Orang tua. ---------------------------

Adalah milik Terlapor dan minuman beralkohol tersebut  tanpa di lengkapi dengan surat ijin yang sah.

 

 

 

 

 

- 2 -

5.   Kerugian Akibat Perbuatan Tersebut :

 

      Pemda Kab. Katingan

 

6.   Saksi – saksi Tersebut :

 

  1. Nama: MIFTAHUL HIKMAH, Agama: Islam, Pekerjaan: Polri, umur: 20 Tahun, pendidikan: SMA, Kelamin: Laki- Laki, Alamat: Aspol Polres Katingan.

 

  1. Nama: SUGIANTO,  Agama: Islam, Pekerjaan: Polri, umur: 43 Tahun, pendidikan: SMA, Kelamin: Laki- Laki, Alamat: Aspol Polres Katingan.

 

7.   Keterangan Saksi I :     Menerangkan bahwa benar pada hari  hari Senin tanggal 16 Maret 2024, Skj 11.30 Wib, Pada Sewaktu Anggota Sabhara Polres Katingan sedang melaksanakan Kegiatan patroli rutin telah menemukan Terlapor  tertangkap tangan Menyimpan, memiliki minuman keras di dalam warung  Milik terlapor setelah ditanya kepada Terduga tentang perijinan kepemilikan miras tersebut terlapor tidak bisa menunjukan ijin untuk kepemilikan miras tersebut di dalam warung Milik  terlapor yang beralamat di Jalan Pembangunan, Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, prop. kalteng dengan tanpa di lengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang.---------------------------------------------------------

 

Saksi II                       :     Menerangkan bahwa benar pada hari  hari Senin tanggal 16 Maret 2024, Skj 11.30 Wib, Pada Sewaktu Anggota Sabhara Polres Katingan sedang melaksanakan Kegiatan patroli rutin telah menemukan Terlapor  tertangkap tangan Menyimpan, memiliki minuman keras di dalam warung  Milik terlapor setelah ditanya kepada Terduga tentang perijinan kepemilikan miras tersebut terlapor tidak bisa menunjukan ijin untuk kepemilikan miras tersebut di dalam warung Milik  terlapor yang beralamat di Jalan Pembangunan, Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, prop. kalteng dengan tanpa di lengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang.--------------------------------------------------------------------

 

8.         Keterangan Terlapor:          Menerangkan bahwa benar pada hari  hari Senin tanggal 16 Maret 2024, Skj 11.30 Wib, Pada Sewaktu Anggota Sabhara Polres Katingan sedang melaksanakan Kegiatan patroli rutin telah menemukan Terlapor  tertangkap tangan Menyimpan, memiliki minuman keras di dalam warung  Milik terlapor setelah ditanya kepada Terduga tentang perijinan kepemilikan miras tersebut terlapor tidak bisa menunjukan ijin untuk kepemilikan miras tersebut di dalam warung Milik  terlapor yang beralamat di Jalan Pembangunan, Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, prop. kalteng dengan tanpa di lengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang.--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya