| Petitum |
- Menetapkan penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesian Gugatan Sederhana ;
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
- Menyatakan Sah dan Berharga Akta Surat Kesepakatan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Antara PENGGUGAT dan TERGUGAT ;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT yang tidak melunasi kewajibannya kepada PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang atas pinjaman yang diterimanya secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT ;
- Menghukum Tergugat untuk melepas Hak atas Objek Jaminan (Conservatoir Beslaag) berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan suka ramai RT.006/RW.002, Kelurahan Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah, Provinsi Kalimatan Tengah, dan memberikan kuasa kepada PENGGUGAT atas kewenangannya sendiri untuk menjual objek sita jaminan dengan harga pasar yang wajar kepada pihak lain ;
- Menghukum TERGUGAT untuk mendahulukan pembayaran hutang kepada pihak PENGGUGAT dari pada pihak lainnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per hari kepada PENGGUGAT apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekutan hukum tetap ;
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bijvoorraad) walaupun Tergugat melakukan upaya hukum ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|