Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2023/PN Ksn SURATIYEM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2023/PN Ksn
Tanggal Surat Selasa, 04 Apr. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SURATIYEM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama asal SURATIYEM diganti menjadi RATI KHAIRANNISA dengan Nomor NIK: 6206024103830002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Katingan;
  3. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon  menurut ketentuan yang berlaku.
  4. Memberikan ijin Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kota Kasongan untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak