| Dakwaan |
pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025, Skj 09.00 Wib, Pada Sewaktu Anggota Sabhara Polres Katingan sedang melaksanakan giat patroli rutin telah menemukan Terlapor tertangkap tangan Menyimpan, memiliki dan menjual minuman keras di dalam sebuah warung Milik terlapor yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut Km. 17 RT.003 / Rw. 002, Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, prop. kalteng, Pada Sewaktu Anggota Sabhara Polres Katingan sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin telah menemukan Terlapor tertangkap tangan Menyimpan, memiliki minuman keras di dalam toko Milik terlapor setelah ditanya kepada Terduga tentang perijinan kepemilikan miras tersebut terlapor tidak bisa menunjukan ijin untuk kepemilikan miras tersebut ke pada Anggota Sabhara Polres Katingan, kemudian Anggota Sabhara Polres Katingan langsung mengamankan terduga dan barang bukti Kemudian selanjutnya dibawa ke Polres Katingan untuk diproses lebih lanjut. |