Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2025/PN Ksn 1.Siska Yulianita, S.H.
2.Teddy Valentino, S.H.
ANDRIANO Bin OLI KAROHONG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2025/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2910/SPPB/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Siska Yulianita, S.H.
2Teddy Valentino, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIANO Bin OLI KAROHONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

       Bahwa Terdakwa ANDRIANO Bin KAROHONG pada hari senin tanggal 7 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Warung Bismillah di Jalan arah Baun Bango KM. 12, Desa Tumbang Liting, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkara ini, melakukan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan danf atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, Perbuatan Tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

       Bahwa pada pagi hari di hari Senin Tanggal 7 juli 2025, bertempat di warung Bismillah yang berada di Jalan arah Baun Bango KM. 12, Desa Tumbang Liting, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah, Terdakwa membeli logam emas dari para penambang emas yang tidak Terdakwa kenal dan para penambang emas tersebut tidak memiliki izin resmi berupa IUP, IUPK, IPR atau SIPB, selanjutnya Terdakwa membakar pentolan emas dengan torch blow (alat bakar gas kecil) untuk memisahkan kandungan air raksa pada 1 (satu) mineral logam emas tersebut sehingga Terdakwa dapat menentukan kadar emas tersebut, selanjutnya Terdakwa menentukan berat timbangan emas sehingga Terdakwa dapat menentukan berapa harga logam emas yang harus Terdakwa bayar kepada para penambang yakni emas seberat 1 (satu) gram dengan harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), bahwa selanjutnya Terdakwa menjual kembali emas kepada toko yang mau menerima mineral logam emas dengan harga termahal, terdakwa juga menjualkannya dengan berpindah-pindah toko dan terdakwa mengikuti perubahan harga emas di dalam aplikasi jual beli emas sedunia (Gold);

       Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB, anggota Satreskrim Polres Katingan yang tergabung dalam Surat Perintah Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan Nomor: Sprin/703/VII/OPS.1.3/2025 tanggal 2 Juli 2025 untuk melaksanakan penanggulangan dan penindakan terhadap kejahatan pertambangan tanpa izin yang ada dalam wilayah hukum Polres Katingan, bahwa anggota Satreskrim Polres Katingan diantaranya adalah Saksi Saksi RUDI dan Saksi M. RIDWAN dan melakukan pengawasan dan pemantauan lalu ditemukan aktivitas jual beli mineral berupa emas yang diduga berasal dari kegiatan penambangan emas yang tersebut tidak memiliki izin resmi berupa IUP, IUPK, IPR atau SIPB, selanjutnya anggota Satreskrim Polres Katingan melakukan pengecekan ke Warung Bismillah di Jalan arah Baun Bango KM. 12, Desa Tumbang Liting, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan dan ditemukan fakta bahwa telah dilakukan jual belil dan pemurnian mineral berupa emas yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya Satreskrim mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa:

  • 2 (dua) butir emas mentah seberat kurang lebih 10,58 (sepuluh koma lima puluh delapan) gram;
  • 1 (satu) set timbangan neraca;
  • Uang tunai sebanyak Rp16.100.000,00 (enam belas juta seratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) lembar kain warna biru;
  • 1 (satu) buah korek merk Fox warna biru;
  • 1 (satu) buah gunting;
  • 1 (satu) buah kaleng gas merk Hi-Cook;
  • 10 (sepuluh) buah plastik klip;
  • 10 (sepuluh) lembar nota pembelian emas;
  • 1 (satu) buah kalkulator merk Casio HR-8RC;
  • 1 (satu) buah pinset;
  • 1 (satu) buah torch;
  • 2 (dua) buah mangkok tanah liat;
  • 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ AJ1002B;

       Bahwa perbuatan terdakwa ANDRIANO Bin KAROHONG menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB.

-------- Perbuatan Terdakwa ANDRIANO Bin KAROHONG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Jo Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, Pasal 105 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ----------

Pihak Dipublikasikan Ya