Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum eks. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat Isecara seketika, sekaligus dan tanpa syarat apapun yang seluruhnya adalahsebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah)/ kerugian materiil sebesar Rp. 90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah) + kerugian immateriil (moril) sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah);
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat II secara seketika, sekaligus dan tanpa syarat apapun yang seluruhnya adalah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan(conservatoir beslag) yang dilakukan atau diletakkan oleh Pengadilan Negeri Kasongan terhadap harta bersama milik Penggugat I dan Tergugat berupa 1 (satu) Unit Dump Truck Nomor Polisi KH 9022 FD yang diperoleh selama perkawinan yang saat ini masih dikuasai dan dipergunakan oleh Tergugat tersebut ;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kasongan yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan Putusan yang adil menurut keadilan yang baik (naar geode justitie recht doen). |