Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Ksn 1.SUSILAWATIE
2.DIMBIU
ARMIYANTO B. MARIT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Ksn
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2020
Nomor Surat LEPAS
Penggugat
NoNama
1SUSILAWATIE
2DIMBIU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARMIYANTO B. MARIT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 115.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum eks. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ;
  3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat Isecara seketika, sekaligus dan tanpa syarat apapun yang seluruhnya adalahsebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah)/ kerugian materiil sebesar Rp. 90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah) + kerugian immateriil (moril) sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah);
  4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat II secara seketika, sekaligus dan tanpa syarat apapun yang seluruhnya adalah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan(conservatoir beslag) yang dilakukan atau diletakkan oleh Pengadilan Negeri Kasongan terhadap harta bersama milik Penggugat I dan Tergugat berupa 1 (satu) Unit Dump Truck Nomor Polisi KH 9022 FD yang diperoleh selama perkawinan yang saat ini masih dikuasai dan dipergunakan oleh Tergugat tersebut ;
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ;
  7. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Atau

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kasongan yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan Putusan yang adil menurut keadilan yang baik (naar geode justitie recht doen).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak