| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa terdakwa ARIS WINARNO pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbutkan kerugian, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa pada bulan Juli 2024 bertempat di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, awalnya saksi SUYANTO mau membeli tanah untuk dijadikan kebun miliknya di Desa Hampalit Kabupaten Katingan kemudian saksi mendapatkan informasi dari terdakwa ARIS WINARNO bahwa tanah milik saksi FAISAL ASRAWI dengan luas tanah 18 (delapan belas) hektar mau dijual dengan titik koordinat sebagai berikut :
- Titik 1, dengan titik koordinat X 750152/ Y 9783785;
- Titik 2, dengan titik koordinat X 750188/ Y 9783737;
- Titik 3, dengan titik koordinat X 750280/ Y 9783429;
- Titik 4, dengan titik koordinat X 750326/ Y 9783331;
- Titik 5, dengan titik koordinat X 750349/ Y 9783140;
- Titik 6, dengan titik koordinat X 750249/ Y 9783063;
- Titik 7, dengan titik koordinat X 750121/ Y 9783003;
- Titik 8, dengan titik koordinat X 750130/ Y 9783167;
- Titik 9, dengan titik koordinat X 749866/ Y 9783506.
dan terdakwa mendapatkan kuasa dari saksi FAISAL ASRAWI selaku pemilik tanah untuk melakukan penjualannya, kemudian saksi SUYANTO menghubungi terdakwa melalui komunikasi telpon untuk menyampaikan ketertarikan saksi SUYANTO membeli tanah tersebut.
- Bahwa terdakwa ARIS WINARNO yang mengetahui surat kuasa dari saksi FAISAL ASRAWI hanya berlaku sampai dengan tanggal 03 november 2023 tetap mengaku sebagai orang yang dikuasakan oleh saksi FAISAL ASRAWI padahal diketahui oleh terdakwa bahwa surat kuasa tersebut sudah tidak berlaku lagi karena tidak diperpanjang oleh saksi FAISAL ASRAWI, selanjutnya tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari saksi FAISAL ASRAWI selaku pemilik tanah kemudian terdakwa melakukan jual-beli sesuai dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah/Kebun Kelapa Sawit tertanggal 29 Juli 2024 diatas materai Rp.10.000,- yang dibuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan hak dimana tanda tangan saksi FAISAL ASRAWI dalam surat tersebut adalah palsu dan seolah-olah saksi FAISAL ASRAWI menyepakati/menyetujui perikatan berupa penjualan tanah seluas di Desa Hampalit Kabupaten Katingan seluas 18 (delapan belas) hektar senilai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan saksi SUYANTO.
- Bahwa saksi SUYANTO dan saksi ENIK DWI RIYANA yang merupakan istri dari saksi SUYANTO telah menyerahkan uang semuanya kepada terdakwa ARIS WINARNO dengan total Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Tanggal 22 Juli 2024 secara transfer dari rekening saksi ENIK DWI RIYANA ke rekening atas nama terdakwa ARIS WINARNO No. rek Bank Mandiri 1590001138519 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- Tanggal 29 Juli 2024 secara transfer dari rekening saksi ENIK DWI RIYANA ke rekening atas nama terdakwa ARIS WINARNO No rek Bank Mandiri 1590001138519 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- Terakhir diserahkan secara langsung oleh saksi SUYANTO kepada terdakwa ARIS WINARNO di Jl. Pelita I Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan rumah dari saksi SUYANTO sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Bahwa uang pembayaran atas penjualan tanah tersebut tidak pernah diserahkan oleh terdakwa kepada saksi FAISAL ASRAWI.
- Bahwa setelah saksi SUYANTO melunasi pembayaran atas tanah selanjutnya terdakwa dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu menyerahkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah / Kebun Kelapa Sawit tanggal 29 Juli 2024 dan kwitansi jual-beli tanah tertanggal 29 Juli 2024 yang palsu kepada saksi SUYANTO, sehingga saksi SUYANTO yakin tanah tersebut telah beralih menjadi miliknya tanpa pernah bertemu secara langsung dengan saksi FAISAL ASRAWI.
- Bahwa sekitar bulan Agustus 2024 saksi ABDUL RAHMAN selaku pengawas lapangan kebun sawit yang diperjual-belikan saksi FAISAL ASRAWI melihat ada orang yang melakukan penggarapan di atas tanah milik saksi FAISAL ASRAWI, setelah mencari informasi diketahui bahwa terdakwa telah menjual tanah tersebut kepada saksi SUYANTO dan menyampaikannya kepada saksi FAISAL ASRAWI yang kemudian saksi FAISAL ASRAWI melaporkan terdakwa ke Polda Kalteng karena telah menjual tanah milik saksi tanpa seijin dan tanpa sepengetahuannya dengan membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah / Kebun Kelapa Sawit tanggal 29 Juli 2024 yang tandatangan saksi FAISAL ASRAWI dipalsukan.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa ARIS WINARNO menjual tanah kebun seluas 18 (delapan belas) hektar milik saksi FAISAL ASRAWI di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah mengalami kerugian sebesar Rp. 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistrik Nomor LAB : 4140/DTF/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani oleh DEDY PRASETYO, S.Si. MM. M.Si, ARDANI ADHIS SETYAWAN, A.Md, AGUNG YULI PRABAWA selaku Pemeriksa memberikan kesimpulan : Bahwa tandatangan bukti atas nama FAISAL ASRAWI yang terdapat pada dokumen (050/2025/DTF) satu lembar kwitansi, (051/2025/DTF) berupa satu lembar Surat Perjanjian Jual Beli Tanah / Kebun Kelapa Sawit tanggal 29 Juli 2024 adalah non identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan pembanding atas nama FAISAL ASRAWI sebagaimana yang terdapat pada dokumen pembanding tersedia.
Perbuatan Terdakwa ARIS WINARNO Anak Dari (Alm) SARJIO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa ARIS WINARNO Anak Dari (Alm) SARJIO, pada waktu dan tempat sebagaimana dakwaa kesatu diatas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi SUYANTO mau membeli tanah untuk dijadikan kebun miliknya di Desa Hampalit Kabupaten Katingan kemudian saksi mendapatkan informasi dari terdakwa ARIS WINARNO bahwa tanah milik saksi FAISAL ASRAWI dengan luas tanah 18 (delapan belas) hektar mau dijual dengan titik koordinat sebagai berikut :
- Titik 1, dengan titik koordinat X 750152/ Y 9783785;
- Titik 2, dengan titik koordinat X 750188/ Y 9783737;
- Titik 3, dengan titik koordinat X 750280/ Y 9783429;
- Titik 4, dengan titik koordinat X 750326/ Y 9783331;
- Titik 5, dengan titik koordinat X 750349/ Y 9783140;
- Titik 6, dengan titik koordinat X 750249/ Y 9783063;
- Titik 7, dengan titik koordinat X 750121/ Y 9783003;
- Titik 8, dengan titik koordinat X 750130/ Y 9783167;
- Titik 9, dengan titik koordinat X 749866/ Y 9783506.
dan terdakwa mendapatkan kuasa dari saksi FAISAL ASRAWI selaku pemilik tanah untuk melakukan penjualannya, kemudian saksi SUYANTO menghubungi terdakwa melalui komunikasi telpon untuk menyampaikan ketertarikan saksi SUYANTO membeli tanah tersebut.
- Bahwa terdakwa ARIS WINARNO yang mengetahui surat kuasa dari saksi FAISAL ASRAWI hanya berlaku sampai dengan tanggal 03 november 2023 tetap mengaku sebagai orang yang dikuasakan oleh saksi FAISAL ASRAWI padahal diketahui oleh terdakwa bahwa surat kuasa tersebut sudah tidak berlaku lagi karena tidak diperpanjang oleh saksi FAISAL ASRAWI, selanjutnya tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari saksi FAISAL ASRAWI selaku pemilik tanah kemudian terdakwa melakukan jual-beli sesuai dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah/Kebun Kelapa Sawit tertanggal 29 Juli 2024 diatas materai Rp.10.000,- yang dibuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan hak dimana tanda tangan saksi FAISAL ASRAWI dalam surat tersebut adalah palsu dan seolah-olah saksi FAISAL ASRAWI menyepakati/menyetujui perikatan berupa penjualan tanah seluas di Desa Hampalit Kabupaten Katingan seluas 18 (delapan belas) hektar senilai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan saksi SUYANTO.
- Bahwa saksi SUYANTO dan saksi ENIK DWI RIYANA yang merupakan istri dari saksi SUYANTO telah menyerahkan uang semuanya kepada terdakwa ARIS WINARNO dengan total Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Tanggal 22 Juli 2024 secara transfer dari rekening saksi ENIK DWI RIYANA ke rekening atas nama terdakwa ARIS WINARNO No. rek Bank Mandiri 1590001138519 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- Tanggal 29 Juli 2024 secara transfer dari rekening saksi ENIK DWI RIYANA ke rekening atas nama terdakwa ARIS WINARNO No rek Bank Mandiri 1590001138519 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- Terakhir diserahkan secara langsung oleh saksi SUYANTO kepada terdakwa ARIS WINARNO di Jl. Pelita I Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan rumah dari saksi SUYANTO sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Bahwa uang pembayaran atas penjualan tanah tersebut tidak pernah diserahkan oleh terdakwa kepada saksi FAISAL ASRAWI.
- Bahwa setelah saksi SUYANTO melunasi pembayaran atas tanah selanjutnya terdakwa dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu menyerahkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah / Kebun Kelapa Sawit tanggal 29 Juli 2024 dan kwitansi jual-beli tanah tertanggal 29 Juli 2024 yang palsu kepada saksi SUYANTO, sehingga saksi SUYANTO yakin tanah tersebut telah beralih menjadi miliknya tanpa pernah bertemu secara langsung dengan saksi FAISAL ASRAWI.
- Bahwa sekitar bulan Agustus 2024 saksi ABDUL RAHMAN selaku pengawas lapangan kebun sawit yang diperjual-belikan saksi FAISAL ASRAWI melihat ada orang yang melakukan penggarapan di atas tanah milik saksi FAISAL ASRAWI, setelah mencari informasi diketahui bahwa terdakwa telah menjual tanah tersebut kepada saksi SUYANTO dan menyampaikannya kepada saksi FAISAL ASRAWI yang kemudian saksi FAISAL ASRAWI melaporkan terdakwa ke Polda Kalteng karena telah menjual tanah milik saksi tanpa seijin dan tanpa sepengetahuannya dengan membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah / Kebun Kelapa Sawit tanggal 29 Juli 2024 yang tandatangan saksi FAISAL ASRAWI dipalsukan.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa ARIS WINARNO menjual tanah kebun seluas 18 (delapan belas) hektar milik saksi FAISAL ASRAWI di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah mengalami kerugian sebesar Rp. 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistrik Nomor LAB : 4140/DTF/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani oleh DEDY PRASETYO, S.Si. MM. M.Si, ARDANI ADHIS SETYAWAN, A.Md, AGUNG YULI PRABAWA selaku Pemeriksa memberikan kesimpulan : Bahwa tandatangan bukti atas nama FAISAL ASRAWI yang terdapat pada dokumen (050/2025/DTF) satu lembar kwitansi, (051/2025/DTF) berupa satu lembar Surat Perjanjian Jual Beli Tanah / Kebun Kelapa Sawit tanggal 29 Juli 2024 adalah non identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan pembanding atas nama FAISAL ASRAWI sebagaimana yang terdapat pada dokumen pembanding tersedia.
Perbuatan Terdakwa ARIS WINARNO Anak Dari (Alm) SARJIO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 ayat (2) KUHP.----------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
Bahwa Terdakwa ARIS WINARNO pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi SUYANTO mau membeli tanah untuk dijadikan kebun miliknya di Desa Hampalit Kabupaten Katingan kemudian saksi mendapatkan informasi dari terdakwa ARIS WINARNO bahwa tanah milik saksi FAISAL ASRAWI dengan luas tanah 18 (delapan belas) hektar mau dijual dengan titik koordinat sebagai berikut :
- Titik 1, dengan titik koordinat X 750152/ Y 9783785;
- Titik 2, dengan titik koordinat X 750188/ Y 9783737;
- Titik 3, dengan titik koordinat X 750280/ Y 9783429;
- Titik 4, dengan titik koordinat X 750326/ Y 9783331;
- Titik 5, dengan titik koordinat X 750349/ Y 9783140;
- Titik 6, dengan titik koordinat X 750249/ Y 9783063;
- Titik 7, dengan titik koordinat X 750121/ Y 9783003;
- Titik 8, dengan titik koordinat X 750130/ Y 9783167;
- Titik 9, dengan titik koordinat X 749866/ Y 9783506
dan terdakwa mendapatkan kuasa dari saksi FAISAL ASRAWI selaku pemilik tanah untuk melakukan penjualannya, kemudian saksi SUYANTO menghubungi terdakwa melalui komunikasi telpon untuk menyampaikan ketertarikan saksi SUYANTO membeli tanah tersebut.
- Bahwa terdakwa ARIS WINARNO yang mengetahui surat kuasa dari saksi FAISAL ASRAWI hanya berlaku sampai dengan tanggal 03 november 2023 tetap mengaku sebagai orang yang dikuasakan oleh saksi FAISAL ASRAWI padahal diketahui oleh terdakwa bahwa surat kuasa tersebut sudah tidak berlaku lagi karena tidak diperpanjang oleh saksi FAISAL ASRAWI, selanjutnya tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari saksi FAISAL ASRAWI selaku pemilik tanah kemudian terdakwa menggelapkan tanah 18 (delapan belas) hektar milik saksi FAISAL ASRAWI dengan melakukan jual-beli sesuai dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah/Kebun Kelapa Sawit tertanggal 29 Juli 2024 diatas materai Rp.10.000,- yang dibuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan hak dimana tanda tangan saksi FAISAL ASRAWI dalam surat tersebut adalah palsu dan seolah-olah saksi FAISAL ASRAWI menyepakati/menyetujui perikatan berupa penjualan tanah seluas di Desa Hampalit Kabupaten Katingan seluas 18 (delapan belas) hektar senilai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan saksi SUYANTO.
- Bahwa saksi SUYANTO dan saksi ENIK DWI RIYANA yang merupakan istri dari saksi SUYANTO telah menyerahkan uang semuanya kepada terdakwa ARIS WINARNO dengan total Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Tanggal 22 Juli 2024 secara transfer dari rekening saksi ENIK DWI RIYANA ke rekening atas nama terdakwa ARIS WINARNO No. rek Bank Mandiri 1590001138519 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- Tanggal 29 Juli 2024 secara transfer dari rekening saksi ENIK DWI RIYANA ke rekening atas nama terdakwa ARIS WINARNO No rek Bank Mandiri 1590001138519 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- Terakhir diserahkan secara langsung oleh saksi SUYANTO kepada terdakwa ARIS WINARNO di Jl. Pelita I Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan rumah dari saksi SUYANTO sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Bahwa uang pembayaran atas penjualan tanah tersebut tidak pernah diserahkan oleh terdakwa kepada saksi FAISAL ASRAWI.
- Bahwa setelah saksi SUYANTO melunasi pembayaran atas tanah selanjutnya terdakwa dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu menyerahkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah / Kebun Kelapa Sawit tanggal 29 Juli 2024 dan kwitansi jual-beli tanah tertanggal 29 Juli 2024 yang palsu kepada saksi SUYANTO, sehingga saksi SUYANTO yakin tanah tersebut telah beralih menjadi miliknya tanpa pernah bertemu secara langsung dengan saksi FAISAL ASRAWI.
- Bahwa sekitar bulan Agustus 2024 saksi ABDUL RAHMAN selaku pengawas lapangan kebun sawit yang diperjual-belikan saksi FAISAL ASRAWI melihat ada orang yang melakukan penggarapan di atas tanah milik saksi FAISAL ASRAWI, setelah mencari informasi diketahui bahwa terdakwa telah menjual tanah tersebut kepada saksi SUYANTO dan menyampaikannya kepada saksi FAISAL ASRAWI yang kemudian saksi FAISAL ASRAWI melaporkan terdakwa ke Polda Kalteng karena telah menjual tanah milik saksi tanpa seijin dan tanpa sepengetahuannya dengan membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah / Kebun Kelapa Sawit tanggal 29 Juli 2024 yang tandatangan saksi FAISAL ASRAWI dipalsukan.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa ARIS WINARNO menjual tanah kebun seluas 18 (delapan belas) hektar milik saksi FAISAL ASRAWI di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah mengalami kerugian sebesar Rp. 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah)
Perbuatan Terdakwa ARIS WINARNO Anak Dari (Alm) SARJIO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP.------------------------------------------------------------------------- |