| Dakwaan |
rimair ---- Bahwa Terdakwa Ahmad Fikri Alias Uyi Bin Nurmaki pada hari Jumat tanggal 14 November 2025, sekira jam 15.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November Tahun 2025 bertempat di Jl. Nusantara I, Desa Hampalit, RT.019,RW.001, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kasongan, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ”yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam Bentuk bukan tanaman” berupa sabu-sabu dengan berat kotor 0,43 gram atau berat bersih 0.20 gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------- Awalnya pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekitar jam 11.00 WIB Sdri. Yati menghubungi Terdakwa untuk mengambil Narkotika sebanyak 2 (dua) kantong dan sejumlah uang yang berada di bawah tumpukan keset di dapur rumah milik Sdri. YATI, kemudian Sabu dan uang tersebut tersebut Terdakwa bawa pulang ke kontrakan Terdakwa di Jl. Nusantara I, Desa Hampalit, RT.019,RW.001, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian sekira jam 12.00 WIB Sdr. Upik datang ke kontrakan Terdakwa untuk mengambil 2 (dua) kantong narkotika sabu dan menyerahkan uang kurang lebih sejumlah Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) untuk membayar 2 (dua) kantong narkotika sabu milik Sdri. Yati, kemudian Sdr. Upik menyerahkan lagi uang sejumlah Rp 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa agar Terdakwa memesan narkotika jenis sabu lagi kepada Sdri. Yati, kemudian sekira jam 15.30 WIB Saksi Yussi Ananda Binti M.Yusuf datang ke Kontrakan Terdakwa dengan membawa 2 (paket) Narkotika jenis sabu, tidak lama kemudian Saksi Nopandri Ramadhana Bin Sakino dan Saksi Eko Yuli Yanto Anak Dari Herpin dan anggota satresnarkoba Polres Katingan lainnya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu yang di simpan di dalam lemari baju, Uang tunai sebanyak Rp. 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah pipet kaca siap pakai, 1 (satu) buah korek api warna hijau merk FOX, 1 (satu) buah kantong plastic warna bening dan 1 (satu) buah Handphone warna hijau merk INFINIX. Bahwa adapun keuntungan Terdakwa dalam setiap melakukan pengantaran sekira Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC kereng pangi Nomor 345.XI/10851/2025 tanggal 18 November 2025 terhadap 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu berisi butiran kristal warna putih memiliki berat kotor 0,43 gram atau berat bersih 0.20 gram dan berdasarkan hasil pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Di Palangka Raya dengan Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0604 tanggal 21 November 2025, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt menyebutkan positif mengandung Methamphetamine yang merupakan Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina yang biasa dikenal dengan sebutan sabu-sabu tersebut adalah tidak ada ijin yang sah atau dokumen resmi dari Departemen Kesehatan RI atau dari pihak berwenang yang berhak untuk itu dan bukan dengan tujuan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi maupun kesehatan serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa. ---- Perbuatan Terdakwa Ahmad Fikri Alias Uyi Bin Nurmaki sebagaimana terurai di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------- Subsidair Bahwa Terdakwa Ahmad Fikri Alias Uyi Bin Nurmaki pada hari Jumat tanggal 14 November 2025, sekira jam 15.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November Tahun 2025 bertempat di Jl. Nusantara I, Desa Hampalit, RT.019,RW.001, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kasongan, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam Bentuk bukan tanaman” berupa sabu-sabu dengan berat kotor 0,43 gram atau berat bersih 0.20 gram perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------ Awalnya pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira jam 15.30 WIB Saksi Nopandri Ramadhana Bin Sakino, Saksi Eko Yuli Yanto Anak Dari Herpin dan anggota satresnarkoba Polres Katingan lainnya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang sedang berada di sebuah rumah yang berada di Jl. Nusantara I, Desa Hampalit, RT.019,RW.001, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, pada proses penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu yang di simpan di dalam lemari baju Terdakwa, Uang tunai sebanyak Rp. 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah pipet kaca siap pakai, 1 (satu) buah korek api warna hijau merk FOX, 1 (satu) buah kantong plastic warna bening dan 1 (satu) buah Handphone warna hijau merk INFINIX. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC kereng pangi Nomor 345.XI/10851/2025 tanggal 18 November 2025 terhadap 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu berisi butiran kristal warna putih memiliki berat kotor 0,43 gram atau berat bersih 0.20 gram dan berdasarkan hasil pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Di Palangka Raya dengan Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0604 tanggal 21 November 2025, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt menyebutkan positif mengandung Methamphetamine yang merupakan Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mengandung Metamfetamina yang biasa dikenal dengan sebutan shabu-shabu tersebut adalah tidak ada ijin yang sah atau dokumen resmi dari Departemen Kesehatan RI atau dari pihak berwenang yang berhak untuk itu dan bukan dengan tujuan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi maupun kesehatan serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa. ---- Perbuatan Terdakwa Ahmad Fikri Alias Uyi Bin Nurmaki sebagaimana terurai di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Huruf (A) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |