Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Ksn AWAK Bin RIJAN TIMBANG KAPOLRES Katingan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Ksn
Tanggal Surat Selasa, 06 Mar. 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AWAK Bin RIJAN TIMBANG
Termohon
NoNama
1KAPOLRES Katingan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut :

 

1.    Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

2.    Menyatakan tindakan PENYITAAN YANG DILAKUKAN TERMOHON  ATAS TANDAN BUAH SEGAR (TBS) KELAPA SAWIT MILIK PEMOHON ADALAH TIDAK SAH SECARA HUKUM karena melanggar ketentuan KUHAP dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya;

 

3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera menghentikan proses Penyelidikan/ Penyidikan terhadap PEMOHON/ AWAK RIJAN, dkk serta memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/ melepaskan 2 (dua) buah dump truck yang mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PEMOHON seberat minimal ± 10 ton sesuai Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/6.a/II/2018/Reskrim, tanggal 18 Februari 2018 dan Nomor : STP/6.a/II/2018/Reskrim, tanggal 18 Februari 2018 sejak tanggal dibacakannya Putusan dalam perkara ini ;

 

4.   Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.101.000.000,-(seratus satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;

 

5. Menghukum TERMOHON untuk meminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa (cetak, elektronik dan media online) di Provinsi Kalimantan Tengah selama 2 (dua) hari berturut-turut;

 

6.   Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

 

ATAU,

 

Jika Pengadilan Negeri Kasongan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya