Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2018/PN Ksn | AWAK Bin RIJAN TIMBANG | KAPOLRES Katingan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Mar. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2018/PN Ksn | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Mar. 2018 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut :  1.   Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;  2.   Menyatakan tindakan PENYITAAN YANG DILAKUKAN TERMOHON  ATAS TANDAN BUAH SEGAR (TBS) KELAPA SAWIT MILIK PEMOHON ADALAH TIDAK SAH SECARA HUKUM karena melanggar ketentuan KUHAP dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya;  3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera menghentikan proses Penyelidikan/ Penyidikan terhadap PEMOHON/ AWAK RIJAN, dkk serta memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/ melepaskan 2 (dua) buah dump truck yang mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PEMOHON seberat minimal ± 10 ton sesuai Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/6.a/II/2018/Reskrim, tanggal 18 Februari 2018 dan Nomor : STP/6.a/II/2018/Reskrim, tanggal 18 Februari 2018 sejak tanggal dibacakannya Putusan dalam perkara ini ;  4.  Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.101.000.000,-(seratus satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;  5. Menghukum TERMOHON untuk meminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa (cetak, elektronik dan media online) di Provinsi Kalimantan Tengah selama 2 (dua) hari berturut-turut;  6.  Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.  ATAU,  Jika Pengadilan Negeri Kasongan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |