| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan kwitansi Jual Beli Tanggal 3 November 1999 dengan harga Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) untuk sebuah toko yang terletak di Jalan pasar Lama Kereng Pangi dengan ukuran 56,4 m2 berupa ukuran Sebagian dari alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 175 Tanggal 6 Februari 1995 atas Nama Sujito adalah Sah dan Berkekuatan Hukum;
- Menyatakan kwitansi Jual Beli Tanggal 12 Maret 2020 dengan harga Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) untuk sebuah toko yang terletak di Jalan pasar Lama Kereng Pangi dengan ukuran 39,6 m2 berupa ukuran Sebagian dari alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 175 Tanggal 6 Februari 1995 atas Nama Sujito adalah Sah dan Berkekuatan Hukum;
- Menyatakan sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di Jalan pasar Lama Kereng pangi RT 020 RW 000 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan yang dulu Beralamat Komplek Pasar Kereng Pangi RT.11 Desa Telangkah Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Luas 56,4 m2 (56,4 Meter Persegi), berupa ukuran Sebagian dari alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 175 Tanggal 6 Februari 1995 atas Nama Sujito dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara Berbatasan dengan Abdul Latip
- Sebelah timur Berbatasan dengan jalan/Gang
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan jalan/Gang
- Sebelah barat Berbatasan dengan H. Ahmad Madinah
Adalah Sah Milik Penggugat I;
- Menyatakan sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di Jalan pasar Lama Kereng pangi RT 020 RW 000 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan yang dulu Beralamat Komplek Pasar Kereng Pangi RT.11 Desa Telangkah Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Luas 39,6 m2 (39,6 Meter Persegi), berupa ukuran Sebagian dari alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 175 Tanggal 6 Februari 1995 atas Nama Sujito dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara Berbatasan dengan H. Ahmad Madinah (Sebelumnya H.Bahrani)
- Sebelah timur Berbatasan dengan H. Ahmad Jayadi
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan jalan/Gang
- Sebelah barat Berbatasan dengan H.Ahmad Madinah
Adalah Sah Milik Penggugat II;
- Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II Berhak melakukan Pemecahan Sertifikat Hak Milik Nomor 175 Tanggal 6 Februari 1995 atas Nama Sujito sesuai dengan Luas yang telah dibeli oleh Penggugat I yaitu 56,4 m2 (56,4 Meter Persegi) dan Penggugat II yaitu 39,6 m2 (39,6 Meter Persegi);
- Menyatakan Penggugat Berhak melakukan Balik Nama Sertifikat Hak Milik Nomor 175 Tanggal 6 Februari 1995 atas Nama Sujito yang telah dibeli oleh Penggugat I dengan luas 56,4 m2 (56,4 Meter Persegi) menjadi nama Penggugat I yaitu Ahmad Jayadi dan Penggugat II dengan luas 39,6 m2 (39,6 Meter Persegi) menjadi Nama Penggugat II yaitu Ahmad Madinah;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat Pemecahan dan Balik Nama Sertifikat Hak Milik Nomor 175 Tanggal 6 Februari 1995 atas Nama Sujito yang telah dibeli oleh Penggugat I dengan luas 56,4 m2 (56,4 Meter Persegi) menjadi nama Penggugat I yaitu Ahmad Jayadi dan Penggugat II dengan luas 39,6 m2 (39,6 Meter Persegi) menjadi Nama Penggugat II yaitu Ahmad Madinah;
- Menghukum Tergugat I,Tergugat II dan Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap putusan ini;
- Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Namun Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono).
|