Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Ksn Koperasi Omang Sabar Penyang Igan Kamis Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Ksn
Tanggal Surat Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat Lepas
Penggugat
NoNama
1Koperasi Omang Sabar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fidelis Harefa, S.H., M.H.Koperasi Omang Sabar
2MATHIAS U. DEHEN, S.H., M.H.Koperasi Omang Sabar
3MIKO SIAMKO, S.H., M.H.Koperasi Omang Sabar
Tergugat
NoNama
1Penyang Igan Kamis
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SURIYADI, S.H., L.L.M.Penyang Igan Kamis
2Adiansyah, S.H, C.P.MPenyang Igan Kamis
3WAHYU RIMBANGUN, S.H.Penyang Igan Kamis
Turut Tergugat
NoNama
1Camat Tualan Hulu
2Kepala Desa Sebungsu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan bahwa Penggugat (Koperasi Omang Sabar) adalah pemegang hak yang sah atas areal tanah sengketa, berupa Hak Guna Usaha sesuai Sertifikat HGU Nomor 0184 Tahun 2020;
  4. Menyatakan bahwa klaim Tergugat atas sebagian areal tersebut adalah tidak sah, tidak berdasar, tidak memiliki kekuatan hukum, dan bertentangan dengan Sertifikat HGU milik Penggugat.
  5. Menyatakan bahwa Penggugat tetap berhak melakukan seluruh kegiatan perkebunan dan pemanenan kelapa sawit di atas objek sengketa sampai perkara berkekuatan hukum tetap.
  6. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat mengklaim lahan dan memanen buah kelapa sawit di lahan HGU Penggugat tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum;
  7. Memerintahkan Tergugat atau pihak mana pun yang menerima hak darinya untuk tidak:
  • memasuki areal HGU milik Penggugat;
  • mengganggu kegiatan operasional dan pemanenan;
  • memanen, mengambil, merusak, atau menguasai buah kelapa sawit;
  • melakukan tindakan apa pun yang dapat merubah keadaan fisik tanah.
  1. Menyatakan bahwa segala bentuk gangguan, penguasaan, pengambilan hasil, atau tindakan menghalangi kegiatan operasional Penggugat oleh Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  2. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 9.974.315.330,70,- (Sembilan miliar Sembilan ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus lima belas ribu tiga ratus tiga puluh koma tujuh puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan segala bentuk klaim, gangguan, ancaman, atau tindakan apa pun terhadap objek sengketa.
  4. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya hukum banding/kasasi.
  5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan amar putusan ini sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan/atau sejak putusan dapat dijalankan (uitvoerbaar bij voorraad), sampai seluruh amar putusan ini dipenuhi sepenuhnya oleh Tergugat.
  6. Memerintahkan agar Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II wajib tunduk dan taat pada putusan perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak