Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2026/PN Ksn GUNAWAN JUNIANTORO 1.PETRUS TJANDRA
2.AGRO INVESTAMA GROUP/ DIWAKILI PETRUS TJANDRA
3.PT KATINGAN MUJUR SEJAHTERA / DIWAKILI DIREKTUR SUHERMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN Ksn
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat Lepas
Penggugat
NoNama
1GUNAWAN JUNIANTORO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jhonni Emanuel Johannis, S.H., CPM.,C.NS., CPScGUNAWAN JUNIANTORO
Tergugat
NoNama
1PETRUS TJANDRA
2AGRO INVESTAMA GROUP/ DIWAKILI PETRUS TJANDRA
3PT KATINGAN MUJUR SEJAHTERA / DIWAKILI DIREKTUR SUHERMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Mengabulkan permohonan provisi PENGGUGAT;
  2. Mohon diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan milik TERGUGAT III (PT Katingan Mujur Sejahtera) yang dimiliki/dikendalikan oleh TERGUGAT I (Petrus Tjandra), berupa: (a) HGU No. 00037 (BY 169590),Pemegang Hak: PT. Katingan Mujur Sejahtera,Kecamatan: Katingan Kuala, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah,NIB: 15.10.00.00.00039,Surat Ukur No.: 00059/Katingan/2019 tgl. 22 Juli 2019,Luas: 33.286.900 M?2; (± 3.328,69 Ha),Berlaku hingga: 22 April 2054, Dasar: SK No. 35/HGU/KEM-ATR/BPN/IV/2019  dan  HGU No. 00038 (BY 169591), Pemegang Hak: PT. Katingan Mujur Sejahtera ,Kecamatan: Katingan Kuala, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah,NIB: 15.10.00.00.00040,Surat Ukur No.: 00060/Katingan/2019 tgl. 22 Juli 2019,Luas: 7.388.100 M?2; (± 738,81 Ha),Berlaku hingga: 22 April 2054,Dasar: SK No. 35/HGU/KEM-ATR/BPN/IV/2019 dengan Total luas gabungan: 40.675.000 M?2; = ± 4.067,50 Ha; (b) 2 (dua) unit Excavator dan seluruh inventaris kantor milik TERGUGAT III yang berada di lokasi perkebunan di Kabupaten Katingan; (c) Bangunan Kantor dan Gudang milik TERGUGAT III di Kabupaten Katingan; serta (d) tanah dan bangunan kantor PT Katingan Mujur Sejahtera di Jl. Prof. Moch. Yamin No. 16, Menteng, Jakarta Pusat;
  3. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan apapun yang dapat merugikan hak-hak PENGGUGAT selama proses persidangan berlangsung.

 

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pernyataan tertanggal 24 Juli 2025 adalah perjanjian yang sah dan mengikat secara hukum berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata;
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI atas Surat Pernyataan tertanggal 24 Juli 2025 dengan tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang diperjanjikan;
  4. Menyatakan tindakan PENGGUGAT dalam mengurus operasional PT KMS selama Agustus 2024 - Januari 2026 adalah tindakan pengurusan tanpa kuasa (negotiorum gestio / zaakwaarneming) yang sah sebagaimana Pasal 1354 KUH Perdata, dan oleh karenanya PARA TERGUGAT wajib mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT;
  5. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUH Perdata) dengan tidak mengganti biaya operasional, melanggar asas unjust enrichment, dan melakukan manipulasi jabatan PENGGUGAT dalam dokumen hukum resmi;
  6. Menyatakan bahwa jabatan PENGGUGAT adalah General Manager (GM) PT Katingan Mujur Sejahtera berdasarkan SK No. 568/AIG/HRGA/SKEP/XII/2023 yang sampai saat ini tidak pernah dicabut secara sah, sehingga segala dokumen yang mencantumkan jabatan PENGGUGAT sebagai 'Estate Manager' adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  7. Menyatakan serah terima operasional PT KMS yang terjadi di Jakarta pada Januari 2026 dan BAST No. 049/KMS/LGL/BAST/II/2026 tertanggal 02 Februari 2026 adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan karena: (a) dilakukan di bawah paksaan dan intimidasi (Pasal 1321 jo. 1323 KUH Perdata); (b) mengandung cacat formil berupa salah pencantuman jabatan PENGGUGAT; dan (c) PIHAK KEDUA tidak memiliki kapasitas hukum yang cukup untuk menerima serah terima seluruh operasional perusahaan;
  8. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar gaji PENGGUGAT dan seluruh anggota Tim tertunggak selama 18 bulan sebesar                             Rp 1.020.000.000,-;
  9. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk menebus sertifikat rumah milik PENGGUGAT yang digadaikan di Bank BNI, termasuk melunasi seluruh pokok pinjaman dan bunga, sebesar Rp 771.638.548,-;
  10. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar nilai 2 (dua) unit Ekskavator sebagaimana diperjanjikan, sebesar Rp 532.500.000,-;
  11. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk menanggung dan melunasi seluruh hutang operasional PT KMS periode Agustus 2024 - Januari 2026 sebesar Rp 171.551.250,-;
  12. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya operasional kebun periode Agustus 2024 - Januari 2026 sebesar Rp 6.191.847.612,-
  13. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar total kerugian materiil PENGGUGAT sebesar Rp 8.725.787.410,-;
  14. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000.000,-;
  15. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- per hari atas setiap hari keterlambatan pemenuhan putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  16. Menyatakan pemotongan gaji yang dilakukan PARA TERGUGAT secara sepihak sejak Januari 2026 adalah tidak sah, dan menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kembali seluruh selisih pemotongan tersebut sebesar Rp 38.250.000,- per bulan;
  17. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

ATAU:

Apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan seluruh fakta dan keadaan yang terungkap dalam persidangan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak