Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Ksn PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA PALANGKARAYA 1.Ferry K Nyamuk
2.Lukasmi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Ksn
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Lepas
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA PALANGKARAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ferry K Nyamuk
2Lukasmi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 92.792.145,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar :

 

  •  

: Rp 75.614.847

  •  

: Rp 16.440.637

  •  

: Rp. 0

  •  

: Rp. 92.792.145

 

selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Tanah yang terletak Desa Rantau Asem Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, An.Ferry K Nyamuk tanggal 28 Agustus 2020, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak