Dakwaan |
DAKWAAN : PRIMAIR Bahwa Terdakwa KARDIANSYAH Bin JILIN (Alm), pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira jam 13.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Baon Bango, Km. 14, Desa Tewang Kadamba, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira jam 13.45 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan terkait Target Operasi OPS ANTIK TELABANG 2025 di Desa Tewang Kadamba Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan, Prov. Kalteng dan setelah dilakukan penyelidikan diketahui Target Operasi OPS ANTIK TEALABANG 2025 bernama Terdakwa KARDIANSYAH, selanjutnya Saksi AHMAD SHOLIKUL IBAT dan Saksi EKO YULI YANTO beserta anggota Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres katingan langsung mendatangi rumah Terdakwa KARDIANSYAH yang berada di Jl. Baon Bango Km. 14 Desa Tewang Kadamba Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan, Prov. Kalteng dan melakukan upaya paksa mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di ruang tengah, selanjutnya salah satu anggota satresnarkoba memanggil perangkat desa setempat yaitu Saksi MUHAMMAD FAUZAN NAFIS selaku Ketua RT 07, Desa Tewang Kadamba, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prov. Kalteng untuk menyaksikan jalannya penggeledahan yang akan dilakukan di Rumah dan badan Terdakwa setibanya Saksi MUHAMMAD FAUZAN NAFIS di TKP, KBO Satresnarkoba memperkenalkan diri serta menunjukan Surat Perintah Tugas kepada Saksi MUHAMMAD FAUZAN NAFIS dan menjelaskan maksud dan tujuan Satresnarkoba Polres Katingan melakukan kegiatan di tempat tersebut, selanjutnya Saksi AHMAD SHOLIKUL IBAT dan Saksi EKO YULI YANTO melakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah dompet warna Hitam dan 22 (dua puluh dua) Paket Narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah wadah kacamata dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah dompet warna merah yang berada di atas lantai kamar dan setelah ditanya kepemilikan 40 (empat puluh) paket Narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik Terdakwa KARDIANYSAH lalu Saksi AHMAD SHOLIKUL IBAT dan Saksi EKO YULI YANTO menemukan barang bukti lainnya yaitu Uang tunai sebesar Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah), 1 (satu) Buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) Buah bong siap pakai, 1 (satu) Buah pipet kaca warna bening, 1 (satu) Buah korek api merk FOX warna merah,1 (satu) Buah potongan sedotan warna bening, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, 3 (tiga) Buah gumpalan tisu warna putih, 1 (satu) Buah dompet kecil warna merah, 1 (satu) buah wadah kacamata merk alaxa warna hitam, 1 (satu) buah dompet merk mortega warna coklat, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 3x5 merk flexibag, 2 (dua) Buah plastik klip ukuran 4x6,5 warna bening, 1 (satu) Buah plastik klip 8,5x13 warna bening, 1 (satu) buah plastik klip ukuran 5,5x10,5 merk flexibag warna bening, 1 (satu) Buah Dompet besar merk QUICK SILVER warna hitam, 1 (satu) Buah HP INFINIX X6837 wrna hitam dengan NO IMEI 1 : 351024685548500, IMEI 2 : 351024685548518 dan No SIM : 082190349647, selanjutnya barang bukti dan Terdakwa diamankan ke Polres Katingan untuk proses lebih lanjut. - - - - - - Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Sdr. Alfi (DPO), dengan cara pada awalnya Terdakwa bertemu Sdr. Alfi (DPO) di galangan kemudian Terdakwa meminta bahan atau Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. Alfi (DPO) untuk dijual, kemudian Sdr. Alfi (DPO) menjawab nanti saya sampaikan dulu kepada bos, seminggu kemudian Sdr. Alfi (DPO) datang mengantar sabu sebanyak 3 (tiga) kantong dengan berat 15 (lima belas) gram ke rumah Terdakwa dan setelah 10 hari Narkotika jenis Sabu tersebut habis terjual, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 Terdakwa membelI Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. Alfi (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) kantong dengan berat sekitar 48 (empat puluh delapan) gram dengan harga Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan sistem pembayaran dihutang terlebih dahulu kemudian setelah Narkotika sabu laku terjual, barulah Terdakwa tranfer uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu tersebut ke Rek BCA an. AKH KUSARI, S.Kom. Bahwa apabila 10 (sepuluh) Kantong Sabu tersebut terjual habis maka Terdakwa akan mendapat keuntungan bersih sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) yang digunakan Terdakwa untuk membantu biaya pengobatan kakak Terdakwa dan sebagian Terdakwa pakai untuk keperluan sehari hari. Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) bulan melakukan jual beli Narkotika jenis Sabu di daerah Desa Tewang Kadamba, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan. Bahwa Terdakwa didalam membagi narkotika sabu perkantongnya menjadi paketan – paketan kecil dengan menggunakan sendok yang Terdakwa buat dari sedotan minuman yang kemudia Terdakwa timbang menggunakan timbangan digital dengan berat 0,13 (nol koma tiga belas) gram atau menjadi 35 (tiga puluh lima) paket, dengan harga perpaketnya Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Bahwa berdasarkan berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) UPC Kereng Pangi Nomor : 175.VII/10851/2025 pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 yang ditandatangani oleh M. YUSUF RAMDANI/P.92880 selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Kereng Pangi telah melakukan penimbangan barang bukti sebanyak 40 (empat puluh) paket yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 21,56 (dua puluh stau koma lima enam) gram dengan berat bersih 13,48 (tiga belas koma empat delapan) gram yang kemudian disisihkan : • 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 0,33 (nol koma tiga tiga) gram dengan berat bersih/netto 0,15 (nol koma lima belas) gram untuk diperiksa ke BPOM Palangka Raya. • 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 7,47 (tujuh koma empat tujuh) gram dengan berat bersih/netto 6,81 (enam koma delapan satu) gram sebagai barang bukti pengadilan. • 38 (tiga puluh delapan) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 16,76 (enam belas koma tujuh enam) gram dengan berat bersih/netto 6,52 (enam koma lima dua) gram untuk dimusnahkan. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Dokter Nomor: SKD/38/VII/2025/Sidokkes tanggal 3 Juli 2025 mengenai Hasil Pemeriksaan Air Seni (Urine) pada KLINIK PRESISI POLRES KATINGAN An. Terdakwa KARDIANSYAH Bin JILIN (Alm) yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JERRY BERLIANTO BINTI/SIP : 503/045/DPM-PTSP-4/SIPD-2/VI/2023 selaku Dokter pemeriksa, hasil pengujian / pemeriksaan dengan kesimpulan yaitu Positif (+) Methamphetamin. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0438 tanggal 01 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani secara E-Sign oleh Bayu Indra Permana, S. Farm, Apt/NIP. 198309072008121001 selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Palangka Raya, hasil pengujian / pemeriksaan dengan kesimpulan yaitu : • Barang bukti dengan nomor kode sampel : 25.098.11.16.05.0434.K berupa 1 (satu) bungkus plastik bening segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,3249 gram adalah positif metamfetamin, terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa KARDIANSYAH Bin JILIN (Alm) dalam melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berjumlah 40 (empat puluh) paket Narkotika jenis sabu dengan dengan berat berat kotor/bruto 21,56 (dua puluh stau koma lima enam) gram dengan berat bersih 13,48 (tiga belas koma empat delapan) gram yang mengandung metamfetamin dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan. ------- Perbuatan Terdakwa KARDIANSYAH Bin JILIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa KARDIANSYAH Bin JILIN (Alm), pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira jam 13.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Baon Bango, Km. 14, Desa Tewang Kadamba, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira jam 13.45 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan terkait Target Operasi OPS ANTIK TELABANG 2025 di Desa Tewang Kadamba Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan, Prov. Kalteng dan setelah dilakukan penyelidikan diketahui Target Operasi OPS ANTIK TEALABANG 2025 bernama Terdakwa KARDIANSYAH, selanjutnya Saksi AHMAD SHOLIKUL IBAT dan Saksi EKO YULI YANTO beserta anggota Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres katingan langsung mendatangi rumah Terdakwa KARDIANSYAH yang berada di Jl. Baon Bango Km. 14 Desa Tewang Kadamba Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan, Prov. Kalteng dan melakukan upaya paksa mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di ruang tengah, selanjutnya salah satu anggota satresnarkoba memanggil perangkat desa setempat yaitu Saksi MUHAMMAD FAUZAN NAFIS selaku Ketua RT 07, Desa Tewang Kadamba, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prov. Kalteng untuk menyaksikan jalannya penggeledahan yang akan dilakukan di Rumah dan badan Terdakwa setibanya Saksi MUHAMMAD FAUZAN NAFIS di TKP, KBO Satresnarkoba memperkenalkan diri serta menunjukan Surat Perintah Tugas kepada Saksi MUHAMMAD FAUZAN NAFIS dan menjelaskan maksud dan tujuan Satresnarkoba Polres Katingan melakukan kegiatan di tempat tersebut, selanjutnya Saksi AHMAD SHOLIKUL IBAT dan Saksi EKO YULI YANTO melakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah dompet warna Hitam dan 22 (dua puluh dua) Paket Narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah wadah kacamata dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah dompet warna merah yang berada di atas lantai kamar dan setelah ditanya kepemilikan 40 (empat puluh) paket Narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik Terdakwa KARDIANYSAH lalu Saksi AHMAD SHOLIKUL IBAT dan Saksi EKO YULI YANTO menemukan barang bukti lainnya yaitu Uang tunai sebesar Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah), 1 (satu) Buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) Buah bong siap pakai, 1 (satu) Buah pipet kaca warna bening, 1 (satu) Buah korek api merk FOX warna merah,1 (satu) Buah potongan sedotan warna bening, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, 3 (tiga) Buah gumpalan tisu warna putih, 1 (satu) Buah dompet kecil warna merah, 1 (satu) buah wadah kacamata merk alaxa warna hitam, 1 (satu) buah dompet merk mortega warna coklat, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 3x5 merk flexibag, 2 (dua) Buah plastik klip ukuran 4x6,5 warna bening, 1 (satu) Buah plastik klip 8,5x13 warna bening, 1 (satu) buah plastik klip ukuran 5,5x10,5 merk flexibag warna bening, 1 (satu) Buah Dompet besar merk QUICK SILVER warna hitam, 1 (satu) Buah HP INFINIX X6837 wrna hitam dengan NO IMEI 1 : 351024685548500, IMEI 2 : 351024685548518 dan No SIM : 082190349647, selanjutnya barang bukti dan Terdakwa diamankan ke Polres Katingan untuk proses lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Sdr. Alfi (DPO), dengan cara pada awalnya Terdakwa bertemu Sdr. Alfi (DPO) di galangan kemudian Terdakwa meminta bahan atau Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. Alfi (DPO), kemudian Sdr. Alfi (DPO) menjawab nanti saya sampaikan dulu kepada bos, seminggu kemudian Sdr. Alfi (DPO) datang menyerahkan sabu sebanyak 3 (tiga) kantong dengan berat 15 (lima belas) gram ke rumah Terdakwa, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 Terdakwa memesan Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. Alfi (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) kantong dengan berat sekitar 48 (empat puluh delapan) gram. - - - - Bahwa berdasarkan berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) UPC Kereng Pangi Nomor : 175.VII/10851/2025 pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 yang ditandatangani oleh M. YUSUF RAMDANI/P.92880 selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Kereng Pangi telah melakukan penimbangan barang bukti sebanyak 40 (empat puluh) paket yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 21,56 (dua puluh stau koma lima enam) gram dengan berat bersih 13,48 (tiga belas koma empat delapan) gram yang kemudian disisihkan : • 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 0,33 (nol koma tiga tiga) gram dengan berat bersih/netto 0,15 (nol koma lima belas) gram untuk diperiksa ke BPOM Palangka Raya. • 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 7,47 (tujuh koma empat tujuh) gram dengan berat bersih/netto 6,81 (enam koma delapan satu) gram sebagai barang bukti pengadilan. • 38 (tiga puluh delapan) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 16,76 (enam belas koma tujuh enam) gram dengan berat bersih/netto 6,52 (enam koma lima dua) gram untuk dimusnahkan. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Dokter Nomor: SKD/38/VII/2025/Sidokkes tanggal 3 Juli 2025 mengenai Hasil Pemeriksaan Air Seni (Urine) pada KLINIK PRESISI POLRES KATINGAN An. Terdakwa KARDIANSYAH Bin JILIN (Alm) yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JERRY BERLIANTO BINTI/SIP : 503/045/DPM-PTSP-4/SIPD-2/VI/2023 selaku Dokter pemeriksa, hasil pengujian / pemeriksaan dengan kesimpulan yaitu Positif (+) Methamphetamin. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0438 tanggal 01 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani secara E-Sign oleh Bayu Indra Permana, S. Farm, Apt/NIP. 198309072008121001 selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Palangka Raya, hasil pengujian / pemeriksaan dengan kesimpulan yaitu : • Barang bukti dengan nomor kode sampel : 25.098.11.16.05.0434.K berupa 1 (satu) bungkus plastik bening segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,3249 gram adalah positif metamfetamin, terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa KARDIANSYAH Bin JILIN (Alm) dalam melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berjumlah 40 (empat puluh) paket Narkotika jenis sabu dengan dengan berat berat kotor/bruto 21,56 (dua puluh stau koma lima enam) gram dengan berat bersih 13,48 (tiga belas koma empat delapan) gram yang mengandung metamfetamin dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan. ------- Perbuatan Terdakwa KARDIANSYAH Bin JILIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - |