Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2020/PN Ksn M KARYADIE ANUS RIAN Alias BAPAK SRI Bin RIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 3/Pid.S/2020/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-30/SPPS/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1M KARYADIE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANUS RIAN Alias BAPAK SRI Bin RIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ANUS RIAN alias BAPAK SRI bin RIAN pada hari Senin Tanggal 23 September 2019 Sekira pukul 12.00 wib atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya pada bulan September 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu sembilan belas, bertempat di ladang milik pribadi yang terletak Di pinggir jalan Negara desa Penda Tanggarang Baru Kecamatan katingan Hulu Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah. atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan Dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya melakukan kegiatan pembakaran hutan atau lahan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan rangkaian sebagai berikut :

- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas bermula ketika Anggota Polsek Katingan Hulu Melaksanakan Patroli diwilayah hukum Polsek Katingan Hulu ada melihat terdakwa  yang sedang berada dilokasi sedang membakar lahan Di pinggir jalan Negara desa Penda Tanggarang Baru Kecamatan katingan Hulu Dengan luas lahan yang terbakar 20x30 Meter sewaktu anggota menanyakan siapa yang membakar lahan tersebut terdakwa ANUS RIAN alias BAPAK SRI bin RIAN mengakui bahwa yang membakar lahan tersebut dirinya sendiri.

- Bahwa Lahan tersebut sebelum dilakukan pembakaran terlebih dahulu terdakwa mengumpulkan ranting atau dahan kayu yang telah kering dengan cara di potong dengan  sebilah pisau atau parang yang kemudian ranting atau dahan kayu tersebut di kumpulkan jadi satu membuat suatu tumpukan beserta dengan rerumputan lalu dilakukan pembakaran menggunakan 1 satu) buah korek api mancis merk tokai warna hijau sehingga menimbulkan api yang menyebabkan kebakaran lahan seluas kurang lebih 20 x 30 meter persegi.

- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membakar lahan pribadi milik terdakwa tersebut adalah untuk mempercepat proses pembersihannya supaya dapat di tanami padi pada musim tanam.

- Bahwa terdakwa dalam melakukan pembakaran lahan tersebut sebelumnya tidak ada ijin dari pihak berwenang, sehingga akibat pembakaran yang dilakukan terdakwa tersebut menimbulkan asap yang merugikan orang lain.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 Ayat (1) jo pasal 2 ayat (1) dan ayat (2)Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003. 

Pihak Dipublikasikan Ya