Berdasarkan  semua alasan-alasan permohonan praperadilan yang telah diuraikan diatas, dimohon berkenan kiranya Pengadilan Negeri Kasongan melalui Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti termasuk saksi-saksi yang diajukan dalam perkara ini ;
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon hanya melalui Akun Instagramnya dan pernyataannya kepada wartawan yang diberitakan media online Borneo News dan Kalteng Ekpres.com yang terbit 17 Agustus 2021 tanpa menerbitkan Surat Penetapan Tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor : PRINT-105/0.2.18/Fd.1/08/2021 Tanggal 16 Agustus 2021 yang menetapkan Tersangka An. Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor: PRINT-106/0.2.18/Ft.1/08/2021 Tanggal 16 Agustus 2021 terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor: PRINT-107/0.2.18/Ft.1/08/2021 Tanggal 16 Agustus 2021 terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera membebaskan/mengeluarkan Pemohon dari dalam tahanan seketika setelah putusan dalam perkara ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum;Â
- Menghukum Termohon untuk membayar semua biaya perkara;
AÂ Â TÂ Â AÂ Â Â U
Mohon Putusan yang seadil-adilnya. |