Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2026/PN Ksn 1.Abdul Aziz Assodiqin, S.H., M.H.
2.Farhan Adriansyah, S.H.
AHMAD SEDI Als SEDONG Bin GESON Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2026/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-720/SPPB/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Abdul Aziz Assodiqin, S.H., M.H.
2Farhan Adriansyah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SEDI Als SEDONG Bin GESON[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR: -------------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD SEDI Alias SEDONG Anak dari GESON pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar jam 00.15 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Baun Bango KM. 14 Desa Tewang Kadamba, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang mengadili dan memeriksa perakara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan 26 (dua puluh enam) paket narkotika jenis sabu kotor/brutto 10,57 (sepuluh koma lima tujuh) gram dengan bersih/netto 3,04 (tiga koma nol empat) gram”. dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal sekitar tanggal 01 Februari tahun 2025 skj. 07.00 Wib bertempat di lokasi penambangan emas, terdakwa pertama bertemu dengan saksi ARI PRASETYO Alias BAROI dan terdakwa ditawarkan minyak solar oleh saksi ARI PRASETYO Alias BAROI, selanjutnya terdakwa bisa membeli narkotika jenis sabu tersebut berawal dari terdakwa sedang di pondok lalu datang saksi ARI PRASETYO Alias BAROI menawarkan Narkotika jenis sabu, saksi ARI PRASETYO Alias BAROI bilang kepada terdakwa “kamu mau tidak jualkan barang ini tidak usah pakai uang dulu”, lalu terdakwa bilang mau. - Bahwa hari Senin, tanggal 16 Januari 2026 skj. 07.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi ARI PRASETYO Alias BAROI melalui panggilan Whatsapp untuk melakukan pemesanan Narkotika sabu sebanyak 5 (lima) kantong dengan harga sejumlah Rp. 47.500.000 (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan berat 5 (lima) gram perkantongnya, setelah saksi ARI PRASETYO Alias BAROI sampai kepondok terdakwa, saksi ARI PRASETYO Alias BAROI menyerahkan 5 (lima) kantong narkotika sabu tersebut kemudian terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sebagai uang DP, dan sisa uang terdakwa bayar setelah barang laku terjual. Selanjutnya setelah terdakwa menerima 5 (lima) kantong narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bagi-bagi menjadi paketan kecil dengan menggunakan timbangan digital warna silver untuk terdakwa jual kepada karyawan terdakwa sendiri dan penambang emas lainnya, dengan rincian paket seharga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) sebanyak 5 (lima) paket dengan berat 0,62 (nol koma enam dua) gram perpaketnya, seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan berat 0,45 (nol koma empat lima) gram perpaketnya, pembeli membayar barang narkotika jenis sabu tersebut menggunakan secara cash. Terdakwa sudah 6 (enam) kali membeli narkotika jenis sabu dari saksi ARI PRASETYO Alias BAROI, selanjutnya dari hasil keuntungan terdakwa menjual narkotika jenis sabu diperoleh terdakwa sebesar Rp.5.300.000 (lima juta tiga ratus ribu rupiah) namun di kurangi apabila terdakwa konsumsi sendiri sekitar Rp.3.000.000 jadi keuntungan yang didapatkan terdakwa sebanyak Rp.2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) perkantongnya dan keuntungan tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. - - - - - Bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026, skj. 00.15 Wib bertempat sebuah pondok pada sebuah lokasi tambang yang berada di Jl. Baun Bango KM.14 Desa Tewang Kadamba, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah, anggota Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres katingan langsung mendatangi pondok terdakwa dan menemukan terdakwa sedang tidur didalam pondok, melihat situasi tersebut anggota Satresnarkoba langsung mengamankan terdakwa kemudian selanjutnya Kasatrenarkoba Polres Katingan memerintahkan salah seorang anggota Satresnarkoba Polres Katingan mendatangi salah satu warga di daerah tersebut yang bernama saksi SUPRAN untuk ikut menyaksikan jalannya penggeledahan yang akan dilakukan di dalam pondok dan badan terdakwa tersebut, setibanya saksi SUPRAN di pondok terdakwa, kemudian Kasatresnarkoba Polres Katingan memperkenalkan diri serta menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada saksi SUPRAN dan menjelaskan maksud dan tujuan Satresnarkoba melakukan kegiatan di tempat tersebut, selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan di Pondok dan Badan terdakwa yang di saksikan SUPRAN, dan hasil dari penggeledahan yaitu : • 26 (dua puluh enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,57 (sepuluh koma lima tujuh) gram. • 1 (satu) buah timbangan digital warna silver. • Uang tunai sebanyak Rp. 3.750.000 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). • 1 (satu) bungkus plastik klip merk FLEXIBEG ukuran 3x5 cm warna bening. • 1 (satu) buah bong siap pakai. • 1 (satu) buah pipet kaca. • 1 (satu) buah korek api merek Fox warna merah. • 1 (satu) buah plastik klip warna bening dengan ukuran 5,5 x 8,5 cm. • 2 (dua) buah plastik klip warna bening dengan ukuran 2,8 x 4,5 cm. • 1 (satu) buah plastik klip warna bening dengan ukuran 3,8 x 5,6 cm. • 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna hitam dengan No. SIM : 082195153722, No IMEI 1 : 864372044563979, dan No. IMEI 2 : 864372044563961. Kemudian atas kejadian tersebut terdakwa AHMAD SEDI Alias SEDONG Anak dari GESON dan Barang Bukti diamankan ke Polres Katingan untuk proses sidik lanjut. Bahwa Terdakwa AHMAD SEDI Alias SEDONG Anak dari GESON tidak memiliki izin dari pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Bahwa berdasarkan Surat Nomor : B/84/I/RES.4.2./2026/Resnarkoba tanggal 22 Januari 2026 tentang permintaan bantuan penimbangan yang diduga Narkotika bukan tanaman jenis sabu dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Tengah Resor Katingan kepada Kepala Perum Pegadaian Unit Kereng Pangi yang dikeluarkan dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Kereng Pengi, dengan Berita Acara Penimbangan Barang bukti Nomor : 19.I/10851/2026, Hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit Pegadaian atas nama M. Yusuf Ramdani telah melakukan penimbangan barang bukti sebanyak 26 (dua puluh enam) paket yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/brutto 10,57 (sepuluh koma lima tujuh) gram dengan bersih/netto 3,04 (tiga koma nol empat) gram, yang kemudian disisihkan : • 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dengan berat bersih/netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk diperiksa ke BPOM Palangka Raya. • 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan dengan berat kotor/bruto 10,50 (sepuluh koma lima puluh) gram dengan berat bersih/netto 2,97 (dua koma sembilan tujuh) gram sebagai barang bukti Pengadilan. Barang bukti tersebut telah diserahkan kembali kepada penyidik atas nama SUMARIYANTO AIPTU NRP 79061041 dalam keadaan baik dan lengkap seperti semula dan di segel dengan matrys pegadaian Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya No. LHU.098.K.05.16.26.0023 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm,Apt. diperoleh hasil bahwa 1 bungkus (netto : 0,3375 gram (plastik klip kecil + kristal bening) dinyatakan positif (+) mengandung Methampetamin terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Surat Keterangan Dokter Nomor : SKD/2/I/2026/Sidokkes, yang dikeluarkan tanggal 22 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Jerry Berlianto Binti, dengan hasil pemeriksaan sampel urine menggunakan alat One Step Test Device, disimpulkan bahwa sampel urine Positif Methamphetamin. 2 -------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR : Bahwa ia Terdakwa AHMAD SEDI Alias SEDONG Anak dari GESON pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar jam 00.15 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Baun Bango KM. 14 Desa Tewang Kadamba, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang mengadili dan memeriksa perakara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan 26 (dua puluh enam) paket narkotika jenis sabu kotor/brutto 10,57 (sepuluh koma lima tujuh) gram dengan bersih/netto 3,04 (tiga koma nol empat) gram”. dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026, skj. 00.15 Wib bertempat sebuah pondok pada sebuah lokasi tambang yang berada di Jl. Baun Bango KM.14 Desa Tewang Kadamba, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah, anggota Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres katingan langsung mendatangi pondok terdakwa dan menemukan terdakwa sedang tidur didalam pondok, melihat situasi tersebut anggota Satresnarkoba langsung mengamankan terdakwa kemudian selanjutnya Kasatrenarkoba Polres Katingan memerintahkan salah seorang anggota Satresnarkoba Polres Katingan mendatangi salah satu warga di daerah tersebut yang bernama saksi SUPRAN untuk ikut menyaksikan jalannya penggeledahan yang akan dilakukan di dalam pondok dan badan terdakwa tersebut, setibanya saksi SUPRAN di pondok terdakwa, kemudian Kasatresnarkoba Polres Katingan memperkenalkan diri serta menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada saksi SUPRAN dan menjelaskan maksud dan tujuan Satresnarkoba melakukan kegiatan di tempat tersebut, selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan di Pondok dan Badan terdakwa yang di saksikan SUPRAN, dan hasil dari penggeledahan yaitu : • 26 (dua puluh enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,57 (sepuluh koma lima tujuh) gram. • 1 (satu) buah timbangan digital warna silver. • Uang tunai sebanyak Rp. 3.750.000 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). • 1 (satu) bungkus plastik klip merk FLEXIBEG ukuran 3x5 cm warna bening. • 1 (satu) buah bong siap pakai. • 1 (satu) buah pipet kaca. • 1 (satu) buah korek api merek Fox warna merah. • 1 (satu) buah plastik klip warna bening dengan ukuran 5,5 x 8,5 cm. • 2 (dua) buah plastik klip warna bening dengan ukuran 2,8 x 4,5 cm. • 1 (satu) buah plastik klip warna bening dengan ukuran 3,8 x 5,6 cm. • 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna hitam dengan No. SIM : 082195153722, No IMEI 1 : 864372044563979, dan No. IMEI 2 : 864372044563961. Kemudian atas kejadian tersebut terdakwa AHMAD SEDI Alias SEDONG Anak dari GESON dan Barang Bukti diamankan ke Polres Katingan untuk proses sidik lanjut. - - - Bahwa Terdakwa AHMAD SEDI Alias SEDONG Anak dari GESON tidak memiliki izin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Bahwa berdasarkan Surat Nomor : B/84/I/RES.4.2./2026/Resnarkoba tanggal 22 Januari 2026 tentang permintaan bantuan penimbangan yang diduga Narkotika bukan tanaman jenis sabu dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Tengah Resor Katingan kepada Kepala Perum Pegadaian Unit Kereng Pangi yang dikeluarkan dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Kereng Pengi, dengan Berita Acara Penimbangan Barang bukti Nomor : 19.I/10851/2026, Hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit Pegadaian atas nama M. Yusuf Ramdani telah melakukan penimbangan barang bukti sebanyak 26 (dua puluh enam) paket yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/brutto 10,57 (sepuluh koma lima tujuh) gram dengan bersih/netto 3,04 (tiga koma nol empat) gram, yang kemudian disisihkan : • 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dengan berat bersih/netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk diperiksa ke BPOM Palangka Raya. • 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan dengan berat kotor/bruto 10,50 (sepuluh koma lima puluh) gram dengan berat bersih/netto 2,97 (dua koma sembilan tujuh) gram sebagai barang bukti Pengadilan. Barang bukti tersebut telah diserahkan kembali kepada penyidik atas nama SUMARIYANTO AIPTU NRP 79061041 dalam keadaan baik dan lengkap seperti semula dan di segel dengan matrys pegadaian Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya No. LHU.098.K.05.16.26.0023 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm,Apt. diperoleh hasil bahwa 1 bungkus (netto : 0,3375 3 - gram (plastik klip kecil + kristal bening) dinyatakan positif (+) mengandung Methampetamin terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Surat Keterangan Dokter Nomor : SKD/2/I/2026/Sidokkes, yang dikeluarkan tanggal 22 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Jerry Berlianto Binti, dengan hasil pemeriksaan sampel urine menggunakan alat One Step Test Device, disimpulkan bahwa sampel urine Positif Methamphetamin. -------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya