Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2025/PN Ksn 1.Firman Hadi Saputra, S.H., M.H.
2.Siska Yulianita, S.H., M.H.
KARYA BANDA Anak Dari HIZKIA PION (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2025/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3047/SPPB/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Firman Hadi Saputra, S.H., M.H.
2Siska Yulianita, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARYA BANDA Anak Dari HIZKIA PION (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : Bahwa Terdakwa KARYA BANDA Anak Dari HIZKIA PION (Alm), pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Samba Danum Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira jam 17.00 WIB, Saksi TUN SUKRITMAN yang sedang berada di rumahnya yang berada di Desa Samba Danum Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah, pada saat Saksi TUN SUKRITMAN sedang santai memegang Handphone sambil membuka aplikasi Facebook kemudian tidak sengaja melihat postingan yang diposting oleh Terdakwa dengan postingan gambar seorang laki-laki dengan tulisan “Ranying Hatalla Langit Jata Mangalang Petak Lamatek tau mepet” dengan emoji tertawa, Kemudian Saksi TUN SUKRITMAN memberikan komentar “Saran ku, sebaiknya kata-kata hunjun te (diatas itu) diperbaiki, bagimu biasa tapi bagi ikei te jadi dia bahalap (kami itu sudah kurang bagus), sebelum kareh are uluh nampayah (sebelum banyak orang melihat), semoga itah (kita) lebih bijak dan saling menghargai”, selanjutnya Saksi TUN SUKRITMAN melakukan screenshot/tangkapan layar 2 dan memberitahukan ke grup Whatsapp LPT-IK Se- Kabupaten Katingan sambil bertanya “Entah Narai maksud e lah?” kemudian screenshot yang dikirim oleh Saksi TUN SUKRITMAN ditanggapi oleh Tokoh-tokoh yang berada di dalam Grup tersebut yang salah satunya adalah Saksi SIDIE selaku Ketua Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (LPT-IK) Se Kab. Katingan, tetapi tokoh-tokoh yang beragama Hindu di Kab. Katingan tidak langsung melaporkan kejadian tersebut namun memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk memberikan klarifikasi dengan Surat Panggilan Klarifikasi Nomor : 035/MD-AHK/KK U/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024, yang mana surat panggilan klarifikasi tersebut diterima langsung oleh Terdakwa namun Terdakwa tidak memenuhi panggilan klarifikasi tersebut dan tidak ada konfirmasi kepada pihak Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (LPT-IK) Kab. Katingan, kemudian setelah itu Saksi TUN SUKRITMAN dan Saksi SIDIE beserta tokoh tokoh Agama Hindu Kaharingan Kab. Katingan mengadakan rapat kembali dan didapat kesepakatan bahwa permasalahan tersebut dilaporkan ke pihak berwajib untuk dilakukan proses sebagaimana mestinya, karena isi postingan tersebut di anggap telah membuat resah umat Agama Hindu Kaharingan Kab. Katingan serta telah menghina, menista dan melecehkan Tuhan. - Bahwa postingan yang dibuat oleh Terdakwa dengan tulisan “Ranying Hatalla Langit Jata Mangalang Petak Lamatek tau mepet” dengan emoji tertawa, yang artinya “Sebutan Tuhan dan Sinar suci sebagai alas tanah lintah bisa menggigit”, akibat dari postingan tersebut tidak hanya membuat keresahan terhadap seluruh umat Agama Hindu Kaharingan yang berada di wilayah Prov. Kalimantan Tengah karena postingan tersebut telah tersebar di media sosial grup whatsapp dan facebook umat Hindu Kaharingan se Prov. Kalimantan Tengah yang mengecam keras postingan facebook tersebut karena telah dianggap menghina atau melecehkan, menista agama atau Tuhan Agama Hindu Kaharingan. Perbuatan Terdakwa KARYA BANDA Anak Dari HIZKIA PION (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infromasi Dan Transaksi Elektronik.

Pihak Dipublikasikan Ya