Dakwaan |
RIMAIR ---------- Bahwa Terdakwa SUPIYANTO Alias TAKATUK Bin NIPUN pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Desa Tumbang Mangketai, Kec. Katingan Hulu, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------ Berawal pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa sedang duduk di tempat tambang emas yang berada di Desa Tumbang Mangketai, Kec. Katingan Hulu, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah millik Saksi SUKARDIE, selanjutnya Terdakwa keluar dari tempat tambang emas tersebut dan Terdakwa merasakan wajahnya disinari cahaya senter oleh Saksi MASNI sehingga mengakibatkan pandangan Terdakwa menjadi silau kemudian Terdakwa jatuh dan merasa marah, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah parang dari sarungnya dan memegang parang tersebut dengan tangan kanannya lalu berjalan menuju arah cahaya senter tersebut yakni perahu milik Saksi MASNI dan Saksi SYARIANSAH, saat Terdakwa mendekati perahu tersebut Saksi MASNI menyalakan senter dan cahaya tersebut mengenai wajah Terdakwa sehingga Terdakwa menjadi marah kemudian Terdakwa membuka atap perahu yang dibungkus menggunakan terpal lalu dengan tangan kanan yang menggenggam 1 (satu) buah parang selanjutnya Terdakwa mengayunkan parang tersebut ke arah Saksi MASNI sehingga mengenai sikut tangan kanan, tangan kiri dan bagian dada, kemudian dengan tangan kanan yang menggenggam 1 (satu) buah parang, Terdakwa mengarahkan parang tersebut ke arah Saksi SYARIANSAH sehingga mengenai paha kiri bagian dalam, betis depan dan belakang serta bagian kepala, kemudian Terdakwa melarikan diri ke arah hulu Sungai Katingan dan melanjutkan pelarian ke arah bukit yang berada di belakang Desa Tumbang Mangketai dan duduk hingga pagi hari, selanjutnya Terdakwa meninggalkan 1 (satu) buah parang yang Terdakwa bawa di hutan lalu Terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Katingan Hulu; Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum (VeR) dengan nomor: 440/1510/Visum/ UPT PKM TBG. SANAMANG/ VIII-2025 yang dikeluarkan di Tumbang Sanamang pada tanggal 4 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh dr. VALENTINO FEBRIANTONI, S.Ked telah dilakukan pemeriksaan An. SYARIANSAH, hasil pemeriksaan pada pasien ditemukan - Kepala : Terdapat luka sayatan terbuka tanpa jembatan jaringan di bagian jidat dengan tepi luka tajam, beraturan, jembatan jaringan tidak ada, luka pasien berukuran kurang lebih delapan sentimeter kali satu koma lima sentimeter dengan kedalaman kurang lebih tiga koma lima sentimeter, tampak tulang tengkorak utuh, dengan pendarahan yang masih keluar; - Anggota gerak bawah : Tampak luka sayatan pisau dibagian betis kiri bawah tanpa jembatan jaringan dengan tepi luka beraturan. Tepatnya didaerah tulang kering yang berukuran kurang lebih enam sentimeter kali tiga sentimeter dengan kedalaman kurang lebih dua koma lima sentimeter, tampak tulang betis depan kelihatan, pendarahan aktif. Dibagian betis belakang berukuran kurang lebih lima sentimeter, dengan kedalaman nol koma lima sentimeter, pendarahan tidak aktif, tulang tidak tampak. Tampak luka terbuka dibagian paha kiri dalam, berukuran kurang lebih empat koma lima sentimeter kali dua koma lima sentimeter dengan kedalaman kurang lebih satu koma lima sentimeter, tulang tidak tampak, pendarahan tidak aktif; Kesimpulan: Berdasarkan fakta yang ditemukan dari pemeriksaan, dapat disimpulkan bahwa korban seorang laki-laki, umur empat puluh sembilan tahun, pada pemeriksaan luar ditemukan tanda pembacokan berupa sayatan pada bagian kepala, paha kiri bagian dalam, betis depan dan belakang, dicurigai akibat sayatan benda tajam; Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum (VeR) dengan nomor: 440/1511/Visum/ UPT PKM TBG. SANAMANG/ VIII-2025 yang dikeluarkan di Tumbang Sanamang pada tanggal 4 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh dr. VALENTINO FEBRIANTONI, S.Ked telah dilakukan pemeriksaan An. MASNI, hasil pemeriksaan pada pasien ditemukan: - - Dada Anggota gerak bawah Kesimpulan: : : Terdapat luka terbuka horizontal di bagian dada atas, berukuran kurang lebih lima sentimeter kali dua koma lima sentimeter dengan kedalaman kurang lebih lima sentimeter, luka hingga tampak tulang dada, tepi luka tajam, jembatan jaringan tidak ada, pendarahan aktif; Tampak luka terbuka bersih berbentuk āVā pada bagian lengan kanan bawah yang berukuran kurang lebih tiga belas sentimeter kali tiga sentimeter dengan kedalaman tiga koma lima sentimeter, jembatan jaringan tidak tampak, tepi tajam, luka beraturan, sebagian tulang lengan bawah tampak dan terpotong sebagian, dengan pendarahan yang aktif. Tampak luka terbuka berbentuk lurus dengan tepi tajam, jembatan jaringan tidak ada di bagian lengan bawah kiri yang berukuran kurang lebih empat koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter dengan kedalaman satu setimeter, pendarahan aktif; Berdasarkan fakta yang ditemukan dari pemeriksaan, dapat disimpulkan bahwa korban seorang perempuan, umur empat puluh enam tahun, pada pemeriksaan luar ditemukan tanda pembacokan berupa sayatan pada bagian dada, lengan bawah kanan dan kirinya, dicurigai akibat sayatan benda tajam. ---- Perbuatan Terdakwa SUPIYANTO Alias TAKATUK Bin NIPUN merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP --------------- SUBSIDAIR ---------- Bahwa Terdakwa SUPIYANTO Alias TAKATUK Bin NIPUN pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Desa Tumbang Mangketai, Kec. Katingan Hulu, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa sedang duduk di tempat tambang emas yang berada di Desa Tumbang Mangketai, Kec. Katingan Hulu, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah millik Saksi SUKARDIE, selanjutnya Terdakwa keluar dari tempat tambang emas tersebut dan Terdakwa merasakan wajahnya disinari cahaya senter oleh Saksi MASNI sehingga mengakibatkan pandangan Terdakwa menjadi silau kemudian Terdakwa jatuh dan merasa marah, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah parang dari sarungnya dan memegang parang tersebut dengan tangan kanannya lalu berjalan menuju arah cahaya senter tersebut yakni perahu milik Saksi MASNI dan Saksi SYARIANSAH, saat Terdakwa mendekati perahu tersebut Saksi MASNI menyalakan senter dan cahaya tersebut mengenai wajah Terdakwa sehingga Terdakwa menjadi marah kemudian Terdakwa membuka atap perahu yang dibungkus menggunakan terpal lalu dengan tangan kanan yang menggenggam 1 (satu) buah parang selanjutnya Terdakwa mengayunkan parang tersebut ke arah Saksi MASNI sehingga mengenai sikut tangan kanan, tangan kiri dan bagian dada, kemudian dengan tangan kanan yang menggenggam 1 (satu) buah parang, Terdakwa mengarahkan parang tersebut ke arah Saksi SYARIANSAH sehingga mengenai paha kiri bagian dalam, betis depan dan belakang serta bagian kepala, kemudian Terdakwa melarikan diri ke arah hulu Sungai Katingan dan melanjutkan pelarian ke arah bukit yang berada di belakang Desa Tumbang Mangketai dan duduk hingga pagi hari, selanjutnya Terdakwa meninggalkan 1 (satu) buah parang yang Terdakwa bawa di hutan lalu Terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Katingan Hulu; Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum (VeR) dengan nomor: 440/1510/Visum/ UPT PKM TBG. SANAMANG/ VIII-2025 yang dikeluarkan di Tumbang Sanamang pada tanggal 4 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh dr. VALENTINO FEBRIANTONI, S.Ked telah dilakukan pemeriksaan An. SYARIANSAH, hasil pemeriksaan pada pasien ditemukan - Kepala : Terdapat luka sayatan terbuka tanpa jembatan jaringan di bagian jidat dengan tepi luka tajam, beraturan, jembatan jaringan tidak ada, luka pasien berukuran kurang lebih delapan sentimeter kali satu koma lima sentimeter dengan kedalaman kurang - Anggota gerak bawah : lebih tiga koma lima sentimeter, tampak tulang tengkorak utuh, dengan pendarahan yang masih keluar; Tampak luka sayatan pisau dibagian betis kiri bawah tanpa jembatan jaringan dengan tepi luka beraturan. Tepatnya didaerah tulang kering yang berukuran kurang lebih enam sentimeter kali tiga sentimeter dengan kedalaman kurang lebih dua koma lima sentimeter, tampak tulang betis depan kelihatan, pendarahan aktif. Dibagian betis belakang berukuran kurang lebih lima sentimeter, dengan kedalaman nol koma lima sentimeter, pendarahan tidak aktif, tulang tidak tampak. Tampak luka terbuka dibagian paha kiri dalam, berukuran kurang lebih empat koma lima sentimeter kali dua koma lima sentimeter dengan kedalaman kurang lebih satu koma lima sentimeter, tulang tidak tampak, pendarahan tidak aktif; Kesimpulan: Berdasarkan fakta yang ditemukan dari pemeriksaan, dapat disimpulkan bahwa korban seorang laki-laki, umur empat puluh sembilan tahun, pada pemeriksaan luar ditemukan tanda pembacokan berupa sayatan pada bagian kepala, paha kiri bagian dalam, betis depan dan belakang, dicurigai akibat sayatan benda tajam; Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum (VeR) dengan nomor: 440/1511/Visum/ UPT PKM TBG. SANAMANG/ VIII-2025 yang dikeluarkan di Tumbang Sanamang pada tanggal 4 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh dr. VALENTINO FEBRIANTONI, S.Ked telah dilakukan pemeriksaan An. MASNI, hasil pemeriksaan pada pasien ditemukan: - - Dada Anggota gerak bawah Kesimpulan: : : Terdapat luka terbuka horizontal di bagian dada atas, berukuran kurang lebih lima sentimeter kali dua koma lima sentimeter dengan kedalaman kurang lebih lima sentimeter, luka hingga tampak tulang dada, tepi luka tajam, jembatan jaringan tidak ada, pendarahan aktif; Tampak luka terbuka bersih berbentuk āVā pada bagian lengan kanan bawah yang berukuran kurang lebih tiga belas sentimeter kali tiga sentimeter dengan kedalaman tiga koma lima sentimeter, jembatan jaringan tidak tampak, tepi tajam, luka beraturan, sebagian tulang lengan bawah tampak dan terpotong sebagian, dengan pendarahan yang aktif. Tampak luka terbuka berbentuk lurus dengan tepi tajam, jembatan jaringan tidak ada di bagian lengan bawah kiri yang berukuran kurang lebih empat koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter dengan kedalaman satu setimeter, pendarahan aktif; Berdasarkan fakta yang ditemukan dari pemeriksaan, dapat disimpulkan bahwa korban seorang perempuan, umur empat puluh enam tahun, pada pemeriksaan luar ditemukan tanda pembacokan berupa sayatan pada bagian dada, lengan bawah kanan dan kirinya, dicurigai akibat sayatan benda tajam. ------- Perbuatan Terdakwa SUPIYANTO Alias TAKATUK Bin NIPUN merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP ------- |