Dakwaan |
RIMAIR: ----- Bahwa Terdakwa HADI ISWANDI Bin IDEHAMSYAH bersama-sama dengan Sdr. RICKY HAIKAL FAJAR Bin YUSHAN MAJERI pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Sdr. RICKY di Jl. Jaksa Aminullah, RT. 002, RW. 001, Desa Mendawai, Kec. Mendawai, Kab. Katingan Prov. Kalteng atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Berawal dari Terdakwa HADI ISWANDI telah melaksanakan peredaran narkotika jenis sabu selama 2 (dua) tahun, bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama Sdr. FERI yang berada di Kota Sampit (Kotawaringin Timur) dengan cara Terdakwa HADI ISWANDI menghubungi Sdr. FERI melalui aplikasi whatsapp dan menyampaikan bahwa Terdakwa HADI ISWANDI memerlukan narkotika jenis sabu untuk diedarkan kembali karena stoknya sudah habis, bahwa Terdakwa HADI ISWANDI memesan 5 (lima) sampai 6 (enam) kantong narkotika jenis sabu dengan berat perrkantong adalah 5 (lima) gram dengan harga Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) perkantong, selanjutnya Sdr. FERI mengatakan agar Terdakwa HADI ISWANDI datang ke Sampit untuk mengambil narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa HADI ISWANDI tiba di Sampit dan mengabarkan kedatangannya ke Sdr. FERI, kemudian Sdr. FERI mengirimkan foto lokasi pengambilan narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa HADI ISWANDI mendatangi lokasi tersebut dan mengambil narkotika jenis sabu yang telah dipesan dan langsung kembali ke Desa Mendawai, bahwa Terdakwa HADI ISWANDI melakukan pembayaran narkotika jenis sabu kepada Sdr. FERI dengan cara membayar dengan transfer ke rekening yang berbeda-beda ketika narkotika jenis sabu tersebut telah ada yang terjual; Bahwa selanjutnya, Terdakwa HADI ISWANDI mendatangi rumah Saksi RICKY yang berada di Jl. Jaksa Aminullah, RT. 002, RW. 001, Desa Mendawai, Kec. Mendawai, Kab. Katingan, Prov. Kalteng kemudian Saksi RICKY bersama-sama dengan Terdakwa HADI ISWANDI membagi narkotika jenis sabu menjadi paket-paket kecil dengan harga bervariasi yakni harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dan Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya sehingga keuntungan perkantong yang terjual adalah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), selanjutnya Saksi RICKY membantu Terdakwa HADI ISWANDI untuk menawarkan dan menjualkan narkotika jenis sabu sehingga pelanggan yang ingin membeli narkotika jenis sabu dapat menghubungi Saksi RICKY dan datang ke rumah Saksi RICKY yang berada di Jl. Jaksa Aminullah di Desa Mendawai untuk mengambil paket narkotika jenis sabu, kemudian Saksi RICKY menerima upah sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk penjualan narkotika jenis sabu perpaket dan Saksi RICKY juga menerima upah berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram yang selanjutnya dikonsumsi oleh Saksi RICKY dan sisa narkotika jenis sabu tersebut akan dijual kembali oleh Saksi RICKY; Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di sebuah rumah di Jl. Jaksa Aminullah, RT. 002, RW. 001, Desa Mendawai, Kec. Mendawai, Kab. Katingan Prov. Kalteng, anggota Polsek Mendawai diantaranya adalah Saksi RABONO dan Saksi NIRWANA mendapatkan informasi bahwa ada orang yang mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah Mendawai, selanjutnya anggota Polsek Mendawai melakukan Penyelidikan dan diketahui orang tersebut bernama RICKY dan HADI, selanjutnya anggota Polsek Mendawai mendatangi rumah Saksi RICKY di Jl. Jaksa Aminullah, RT. 002, RW. 001, Desa Mendawai, kemudian Kepala Polsek Mendawai memperkenalkan diri dan mengungkapkan identitas lalu menghubungi perangkat desa setempat atas nama Saksi ARIANTI selaku Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa, setibanya Saksi ARIANTI anggota Polsek Mendawai melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah dan dari hasil penggeledahan anggota Polsek Mendawai mengamankan dari Saksi RICKY berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) gram dengan berat bersih 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 1 (satu) buah softcase handphone warna cokelat, 1 (satu) buah handphone Realme 30 Pro warna biru hitam dengan No. SIM : 0823-5899 7919. IMEI 1: 866868042341175, IMEI 2: 66868042341167 sedangkan dari hasil penggeledahan anggota Polsek Mendawai mengamankan dari Terdakwa HADI ISWANDI berupa 47 (empat puluh tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto 47,41 (empat tujuh koma empat satu) gram dengan berat bersih 39,75 (tiga sembilan koma tujuh lima) gram dengan rincian penggeledahan yakni 40 (empat puluh) paket narkotika jenis sabu ditemukan di rumah Saksi RICKY di Jl. Jaksa Aminullah, RT. 002, RW. 001, Desa Mendawai dan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu lainnya ditemukan di rumah Terdakwa HADI ISWANDI yang beralamatkan di Desa Mendawai, Kab. Katingan, selanjutnya anggota Polsek Mendawai mengamankan 1 (satu) buah bong, 2 (dua) buah pipet kaca warna bening, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam, 1 (satu) buah korek api merk tokai warna biru, 2 (dua) buah timbangan digital tanpa merk warna silver hitam, 1 (satu) buah timbangan digital tanpa merk warna hitam, 1 (satu) buah dompet bergambar mata warna hitam, 1 (satu) buah dompet merk Nekka warna hitam, 2 (dua) bungkus plastik klip merk klip plastik warna bening, uang tunai sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), 10 (sepuluh) buah sedotan, 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A06 warna hitam dengan No. SIM : 0878-9826-5997, IMEI 1: 357052330356130, IMEI 2: 357312980356131, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Katingan untuk proses lebih lanjut; ? Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan di KLINIK PRESISI POLRES KATINGAN yang ditandatangani oleh pemeriksa dr. JERRY BERLIANTO BINTI dan bahwa hasil pemeriksaan urine / air kencing atas nama HADI ISWANDI Bin IDEHAMSYAH pada tanggal 24 Juli 2025, yaitu positif methamphetamin; ? Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 204.VII/10841/2025 Tanggal 26 Juli 2025 yang dikeluarkan dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Kerengan Pangi yang telah ditanda tangani oleh M. YUSUF RAMDANI dengan jabatan Pengelola PT. Pegadaian (Persero) Unit Kerengan Pangi, telah dilakukan penimbangan barang bukti sebanyak 47 (empat puluh tujuh) paket yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/brutto 47,41 (empat tujuh koma empat satu) gram dengan berat bersih 39,75 (tiga sembilan koma tujuh lima) gram, yang kemudian disisihkan; - 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 0,40 (nol koma empat nol) gram dengan berat bersih/netto adalah 0,13 (nol koma satu tiga) gram untuk diperiksa ke BPOM Palangka Raya; - 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/Brutto 5,67 (Lima koma Enam Tujuh) gram dengan berat bersih/Netto adalah 5,47 (Lima koma Empat Tujuh) gram sebagai barang bukti Pengadilan. - 45 (empat lima) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/Bruto 41,34 (empat satu koma tiga empat) gram atau berat bersih 34,15 (tiga empat koma satu lima) gram, untuk dilakukan pemusnahan. ? Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0437 tanggal 01 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya, Bayu Indra Pernama, S.Farm, Apt., dengan perincian sebagai berikut: No Parameter Uji Hasil Syarat Pustaka 1. Metode Identifikasi Methamfetamin Positif - MA PPOMN 14/N/ 2001 Reaksi warna/ KLT/ Spektrofotometri Kesimpulan Keterangan : : Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) No. Urut 61, Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ? Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 204.VII/10851/2025 Tanggal 26 Juli 2025 yang dikeluarkan dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Kerengan Pangi yang telah ditanda tangani oleh M. YUSUF RAMDANI dengan jabatan Pengelola PT. Pegadaian (Persero) Unit Kerengan Pangi, telah dilakukan penimbangan barang bukti sebanyak 1 (satu) paket yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/brutto 0,30 (nol koma tiga nol) gram dengan berat bersih 0,23 (nol koma dua tiga) gram, yang kemudian disisihkan; - 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 0,13 (nol koma satu tiga) gram dengan berat bersih/netto adalah 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk diperiksa ke BPOM Palangka Raya; - 1 (Satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/Brutto 0,24 (nol koma dua empat) gram dengan berat bersih/Netto adalah 0,17 (nol koma satu tujuh) gram sebagai barang bukti Pengadilan. ? Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0436 tanggal 01 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya, Bayu Indra Pernama, S.Farm, Apt., dengan perincian sebagai berikut: No Parameter Uji Hasil Syarat Pustaka Metode 1. Identifikasi Methamfetamin Positif - MA PPOMN 14/N/ 2001 Reaksi warna/ KLT/ Spektrofotometri Kesimpulan Keterangan : : Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) No. Urut 61, Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Bahwa perbuatan HADI ISWANDI Bin IDEHAMSYAH permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak mempunyai izin pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pekerjaan Terdakwa. ----- Perbuatan Terdakwa HADI ISWANDI Bin IDEHAMSYAH sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------ SUBSIDAIR: ----- Bahwa Terdakwa HADI ISWANDI Bin IDEHAMSYAH bersama-sama dengan Sdr. RICKY HAIKAL FAJAR Bin YUSHAN MAJERI pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Sdr. RICKY di Jl. Jaksa Aminullah, RT. 002, RW. 001, Desa Mendawai, Kec. Mendawai, Kab. Katingan Prov. Kalteng atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------ Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di sebuah rumah di Jl. Jaksa Aminullah, RT. 002, RW. 001, Desa Mendawai, Kec. Mendawai, Kab. Katingan Prov. Kalteng, anggota Polsek Mendawai diantaranya adalah Saksi RABONO dan Saksi NIRWANA mendapatkan informasi bahwa ada orang yang menyediakan narkotika jenis sabu di daerah Mendawai, selanjutnya anggota Polsek Mendawai melakukan Penyelidikan dan diketahui orang tersebut bernama RICKY dan HADI, selanjutnya anggota Polsek Mendawai mendatangi rumah Saksi RICKY di Jl. Jaksa Aminullah, RT. 002, RW. 001, Desa Mendawai, kemudian Kepala Polsek Mendawai memperkenalkan diri dan mengungkapkan identitas lalu menghubungi perangkat desa setempat atas nama Saksi ARIANTI selaku Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa, setibanya Saksi ARIANTI anggota Polsek Mendawai melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah dan dari hasil penggeledahan anggota Polsek Mendawai mengamankan dari Saksi RICKY berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) gram dengan berat bersih 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 1 (satu) buah softcase handphone warna cokelat, 1 (satu) buah handphone Realme 30 Pro warna biru hitam dengan No. SIM : 0823-5899-7919. IMEI 1: 866868042341175, IMEI 2: 66868042341167 sedangkan dari hasil penggeledahan anggota Polsek Mendawai mengamankan dari Terdakwa HADI ISWANDI berupa 47 (empat puluh tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto 47,41 (empat tujuh koma empat satu) gram dengan berat bersih 39,75 (tiga sembilan koma tujuh lima) gram dengan rincian penggeledahan yakni 40 (empat puluh) paket narkotika jenis sabu ditemukan di rumah Saksi RICKY di Jl. Jaksa Aminullah, RT. 002, RW. 001, Desa Mendawai dan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu lainnya ditemukan di rumah Terdakwa HADI ISWANDI yang beralamatkan di Desa Mendawai, Kab. Katingan, selanjutnya anggota Polsek Mendawai mengamankan 1 (satu) buah bong, 2 (dua) buah pipet kaca warna bening, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam, 1 (satu) buah korek api merk tokai warna biru, 2 (dua) buah timbangan digital tanpa merk warna silver hitam, 1 (satu) buah timbangan digital tanpa merk warna hitam, 1 (satu) buah dompet bergambar mata warna hitam, 1 (satu) buah dompet merk Nekka warna hitam, 2 (dua) bungkus plastik klip merk klip plastik warna bening, uang tunai sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), 10 (sepuluh) buah sedotan, 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A06 warna hitam dengan No. SIM : 0878-9826-5997, IMEI 1: 357052330356130, IMEI 2: 357312980356131, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Katingan untuk proses lebih lanjut; ? Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan di KLINIK PRESISI POLRES KATINGAN yang ditandatangani oleh pemeriksa dr. JERRY BERLIANTO BINTI dan bahwa hasil pemeriksaan urine / air kencing atas nama HADI ISWANDI Bin IDEHAMSYAH pada tanggal 24 Juli 2025, yaitu positif methamphetamin; ? Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 204.VII/10841/2025 Tanggal 26 Juli 2025 yang dikeluarkan dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Kerengan Pangi yang telah ditanda tangani oleh M. YUSUF RAMDANI dengan jabatan Pengelola PT. Pegadaian (Persero) Unit Kerengan Pangi, telah dilakukan penimbangan barang bukti sebanyak 47 (empat puluh tujuh) paket yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/brutto 47,41 (empat tujuh koma empat satu) gram dengan berat bersih 39,75 (tiga sembilan koma tujuh lima) gram, yang kemudian disisihkan; - 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 0,40 (nol koma empat nol) gram dengan berat bersih/netto adalah 0,13 (nol koma satu tiga) gram untuk diperiksa ke BPOM Palangka Raya; - 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/Brutto 5,67 (Lima koma Enam Tujuh) gram dengan berat bersih/Netto adalah 5,47 (Lima koma Empat Tujuh) gram sebagai barang bukti Pengadilan. - 45 (empat lima) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/Bruto 41,34 (empat satu koma tiga empat) gram atau berat bersih 34,15 (tiga empat koma satu lima) gram, untuk dilakukan pemusnahan. ? Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0437 tanggal 01 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya, Bayu Indra Pernama, S.Farm, Apt., dengan perincian sebagai berikut: No Parameter Uji Hasil Syarat Pustaka 1. Metode Identifikasi Methamfetamin Positif - MA PPOMN 14/N/ 2001 Reaksi warna/ KLT/ Spektrofotometri Kesimpulan Keterangan : : Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) No. Urut 61, Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ? Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 204.VII/10851/2025 Tanggal 26 Juli 2025 yang dikeluarkan dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Kerengan Pangi yang telah ditanda tangani oleh M. YUSUF RAMDANI dengan jabatan Pengelola PT. Pegadaian (Persero) Unit Kerengan Pangi, telah dilakukan penimbangan barang bukti sebanyak 1 (satu) paket yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/brutto 0,30 (nol koma tiga nol) gram dengan berat bersih 0,23 (nol koma dua tiga) gram, yang kemudian disisihkan; - 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 0,13 (nol koma satu tiga) gram dengan berat bersih/netto adalah 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk diperiksa ke BPOM Palangka Raya; - 1 (Satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/Brutto 0,24 (nol koma dua empat) gram dengan berat bersih/Netto adalah 0,17 (nol koma satu tujuh) gram sebagai barang bukti Pengadilan. ? Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0436 tanggal 01 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya, Bayu Indra Pernama, S.Farm, Apt., dengan perincian sebagai berikut: No Parameter Uji Hasil Syarat Pustaka Metode 1. Identifikasi Methamfetamin Positif - MA PPOMN 14/N/ 2001 Reaksi warna/ KLT/ Spektrofotometri Kesimpulan Keterangan : : Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) No. Urut 61, Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Bahwa perbuatan HADI ISWANDI Bin IDEHAMSYAH melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan. ----- Perbuatan Terdakwa HADI ISWANDI Bin IDEHAMSYAH sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---- |