| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar pinjaman kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan wanprestasi.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini .
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas tunggakan Angsuran kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar Tunggakan Angsuran :
- Hutang pokok = 29 bln x 8,504,370 = 228,527,067,- (Dua Ratus Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Enam Puluh Tujuh Rupiah)
- Total keseluruhan denda sampai saat ini = Rp. 56,061,800 (Lima Puluh Enam Juta Enam Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Rupiah),- Denda berjalan setiap hari sesuai
- Total kerugian 29 bln x 8,504,370 = 228,527,067,- + denda = 56,061,800,-
total tunggakan hutang = 284,588,867,- ( Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah), sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjse);
- Menghukum TERGUGAT Jika Tidak dapat membayarkan Tunggakan Angsuran beserta dendanya agar Menyerahkan unit secara sukarela Kenderaan roda Empat (4) dengan rincian Jenis Kenderaan Merek HILUX, Type : 2,5 G Doble Cabin 4X4 M/T, Jenis mobil Barang, Tahun: 2017, Nomor rangka : MROKS8CDOH1104916, Nomor Mesin : 2KD-U971444, NoPolisi : DA 8450 FE, Warna : Putih, dan No BPKB : M 12753016 kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik tanpa beban.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini. Terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
- Menyatakan Putusan perkara ini serta merta dijalankan walau ada Verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain Mohom
putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). Demikian gugatan ini diajukan, semoga ketua Pengadilan Negeri Kasongan berkenan mengabulkannya. |