Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2017/PN Ksn SUPIATI YEPIE Bin DAMEK SINDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2017/PN Ksn
Tanggal Surat Kamis, 05 Okt. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPIATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YEPIE Bin DAMEK SINDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) ;
  3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat secara seketika, sekaligus dan tanpa syarat apapun yang seluruhnya sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah)/ kerugian materiil sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) + kerugian immateriil (moril) sebesar 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
  4. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Atau

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kasongan yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan Putusan yang adil menurut keadilan yang baik (naar geode justitie recht doen).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak