Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) ;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat secara seketika, sekaligus dan tanpa syarat apapun yang seluruhnya sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah)/ kerugian materiil sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) + kerugian immateriil (moril) sebesar 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kasongan yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan Putusan yang adil menurut keadilan yang baik (naar geode justitie recht doen). |