Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Ksn SUHERMAN, S.H., M.H. SUNTORA Bin SISWO SUPARGO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/15/III/RES.4.2./2023/Resnarkoba
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUHERMAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNTORA Bin SISWO SUPARGO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan UU No. 2/02 dan UU. 8/81 Penyidik Pembantu yang bertandatangan dibawah ini dengan mengingat sumpah jabatan menyatakan bahwa:

 

  1. Pada hari ini Sabtu tanggal 25 bulan Maret tahun 2000 Dua Puluh tiga sekitar jam 12.00 Wib, Pelapor :

 

     N a m a                        : SUHERMAN, SH

     Tempat / tanggal lahir   : Subang   / 05 Mei 1975

     Jenis kelamin               : Laki- laki.

     Pekerjaan                    : Polri.

     A g a m a                     : Islam.

     Alamat                         : Aspol Polres Katingan.

 

 Menerangkan bahwa:

 

Nama                          : SUNTORA Bin SISWO SUPARGO.

Umur                           :  72 tahun

Tempat/Tgl. Lahir         : Solo , 10 Oktober 1950

Jenis kelamin               : Laki-Laki

Suku/Bangsa               :  Jawa / Indonesia

Agama                         :  Islam

Pekerjaan                    :  Wiraswasta.

Alamat sekarang          :  Jalan Tjilik Riwut Km.19, RT/RW. 06/00, Desa. Hampalit, Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prov. Kalteng.

 

    Pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2020, Skj 10.59 Wib, Pada Sewaktu Anggota Sabhara Polres Katingan sedang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) telah menemukan Terlapor  tertangkap tangan Menyimpan, memiliki minuman keras di dalam Rumah Milik terlapor setelah ditanya kepada Terduga tentang perijinan kepemilikan miras tersebut terlapor tidak bisa menunjukan ijin untuk kepemilikan miras tersebut ke pada Anggota Sabhara Polres Katingan, kemudian Anggota Sabhara Polres Katingan langsung mengamankan terduga dan barang bukti Kemudian selanjutnya dibawa ke Polres Katingan untuk diproses lebih lanjut.

 

2. Keterangan Tersangka    :    Menerangkan bahwa benar minuman beralkohol Sebagai berikut ;

 

-   6 (enam) Botol minuman beralkohol / miras Jenis  3 ( tiga ) botol         anggur merah dan 3 ( tiga) botol anggur putih Merk ORANG   TUA          minuman      beralkohol / miras    Jenis  anggur putih Merk ORANG        TUA.

Adalah milik Terlapor dan minuman beralkohol tersebut  tanpa di lengkapi dengan surat ijin yang sah.

 

3. Berdasarkan Pemeriksan Penyidik/Penyidik Pembantu terhadap para saksi-Saksi berkesimpulan bahwa tersangka telah melanggar Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2011, tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

 

4. Barang Bukti yang di Sita :

    -   6 (enam) Botol minuman beralkohol / miras Jenis  3 ( tiga ) botol anggur merah dan 3 ( tiga) botol anggur putih Merk ORANG TUA   minuman     beralkohol / miras          Jenis  anggur putih Merk   ORANG TUA.

 

 

 

- 2 -

5.  Kerugian Akibat Perbuatan Tersebut :

 

     Pemda Kab. Katingan

 

6.  Saksi – saksi Tersebut :

 

  1. Nama: YENDI SUSANTO, Agama: Islam, Pekerjaan: Polri, umur: 20 Tahun, pendidikan: SMA, Kelamin: Laki- Laki, Alamat: Aspol Polres Katingan.

 

  1. Nama: SUGIANTO,  Agama: Islam, Pekerjaan: Polri, umur: 43 Tahun, pendidikan: SMA, Kelamin: Laki- Laki, Alamat: Aspol Polres Katingan.

7.  Keterangan Saksi I :    Menerangkan bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023, Skj 10.59 Wib, Pada Sewaktu Anggota Sabhara Polres Katingan sedang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) telah menemukan Terlapor  tertangkap tangan Menyimpan, memiliki minuman keras di dalam Rumah Milik terlapor setelah ditanya kepada Terduga tentang perijinan kepemilikan miras tersebut terlapor tidak bisa menunjukan ijin untuk kepemilikan miras tersebut di dalam warung / rumah  Milik  terlapor yang beralamat di Jalan Jalan Tjilik riwut km.19, Rt/Rw. 06/00, Desa. Hampalit, Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prov. Kalteng dengan tanpa di lengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang.-----------------------------------------------------------------------------------

 

Saksi II                   :    Menerangkan bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023, Skj 10.59 Wib, Pada Sewaktu Anggota Sabhara Polres Katingan sedang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) telah menemukan Terlapor  tertangkap tangan Menyimpan, memiliki minuman keras di dalam Rumah Milik terlapor setelah ditanya kepada Terduga tentang perijinan kepemilikan miras tersebut terlapor tidak bisa menunjukan ijin untuk kepemilikan miras tersebut di dalam warung / rumah  Milik  terlapor yang beralamat di Jalan Jalan Tjilik riwut km.19, Rt/Rw. 06/00, Desa. Hampalit, Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prov. Kalteng dengan tanpa di lengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang. ----------------------------------------------------------------------------------

 

8.  Keterangan Terlapor:    Menerangkan bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023, Skj 10.59 Wib, Pada Sewaktu Anggota Sabhara Polres Katingan sedang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) telah menemukan Terlapor  tertangkap tangan Menyimpan, memiliki minuman keras di dalam Rumah Milik terlapor setelah ditanya kepada Terduga tentang perijinan kepemilikan miras tersebut terlapor tidak bisa menunjukan ijin untuk kepemilikan miras tersebut di dalam warung / rumah  Milik  terlapor yang beralamat di Jalan Jalan Tjilik riwut km.19, Rt/Rw. 06/00, Desa. Hampalit, Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prov. Kalteng dengan tanpa di lengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang.-----------------------------------------------------------------------------------                 

 
 

 

Pihak Dipublikasikan Ya