Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2024/PN Ksn 1.YULIATI,S.H., M.H.
2.Yuri Prasetia, S.H., M.H.
LINA MARLINA binti AGUS HERIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2024/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1212/SPPB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULIATI,S.H., M.H.
2Yuri Prasetia, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LINA MARLINA binti AGUS HERIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU -------------Bahwa Ia terdakwa LINA MARLINA Binti AGUS HERIYADI pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jalan Tjilik Riwut Km. 18 RT. 06 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira jam 20.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Saksi Imam Sutoro Bin Babun yang berada dalam Lapas Narkotika Kasongan, meminta terdakwa pergi ke Kota Sampit untuk mengambil paket shabu, kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira jam 18.30 WIB terdakwa tiba di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur kemudian Saksi Imam Sutoro Bin Babun mengirimkan nomor handphone 085787017248 dengan nama Supri Amat, kemudian terdakwa langsung menghubungi nomor saudara Supri Amat dengan memperkenalkan diri bahwa terdakwa adalah orang suruhan dari Saksi Imam Sutoro Bin Babun, kemudian pada hari Kamis tanggal 01 Feburari 2023 sekira jam 11.46 WIB terdakwa diberitahukan oleh saudara Supri Amat tempat penyerahan shabu yang berada di depan SDN 4 kota Sampit, selanjutnya sekitar jam 11.50 WIB terdakwa mendatangi lokasi tersebut dan bertemu dengan seorang perempuan bercadar yang sedang duduk diatas sepeda motor sesuai arahan saudara SUPRI AMAT lalu perempuan tersebut memberikan kode 2 dengan menunjuk bungkusan kuwaci terdakwa pun mengambilnya dan terdakwa periksa didalamnya sudah ada paket shabu, kemudian terdakwa langsung pergi menuju kabupaten Katingan, sekitar jam 17.00 WIB ditengah perjalanan terdakwa singgah di sebuah rumah rekan terdakwa di jalan Tjilik Riwut Km. 18 RT. 06 Desa Hampalit Kabupaten Katingan dan tanpa sepengetahuan pemilik rumah, terdakwa menimbang paket shabu yang telah diterimanya dari kota Sampit dengan menggunakan timbangan poket scale namun sebelum sempat mengetahui hasil berat paket shabunya tiba-tiba petugas dari BNNP Kalteng yang beranggotakan saksi ERICK SAPUTRA MAGAT, S.H. dan saksi UNDY PAMBUDI, S.Pd. langsung melakukan penengkapan terhadap terdakwa, kemudian dilanjutkan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi Kadiran, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Plastik yang berisikan Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabudengan berat kotor kurang lebih 100,1 gram atau berat bersih kurang lebih 99,13 gram, 1 (satu) bungkus Plastik klip kecil ukuran 4 x 6, 1 (satu) unit timbangan digital merk Pocket Scale, 1 (satu) unit Alat Narkotika alat hisap shabu berupa bong, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil ukuran 3 x 5, 1 (satu) buah korek api mancis dan 1 (satu) unit Handphone, Handphone merk Samsung Galaxy AO4e, dengan nomor GSM 089519695584 IMEI 1 352129773438230 dan IMEI 2 352507723438238 warna Merah Muda, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju kantor BNNP Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.06.16.24.0001 tanggal 06 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, sebagaimana terlampir dalam Berkas Perkara dan berdasarkan Hasil Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Syariah-UPS Pasar Baru Palangka Raya (Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 014/60513.IL/2024 tanggal 05 Februari 2024), 1 (satu) paket Kristal dengan berat bersih (paket barang ditimbang tanpa bungkus/plastik) 99,13 gram dengan Hasil Pengujian sebagai berikut : Nama Sampel : Kristal Bening Nomor Kode Sampel : 24.098.10.16.06.0001.K Hasil Pengujian : K e s i m p Kesimpulan : Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Keterangan : Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram yang mengandung Metamfetamina yang biasa dikenal dengan sebutan shabu-shabu tersebut adalah tidak ada ijin yang sah atau dokumen resmi dari Departemen Kesehatan RI atau dari pihak berwenang yang berhak untuk itu dan bukan dengan tujuan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi maupun kesehatan serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa. ------- Perbuatan terdakwa LINA MARLINA Binti AGUS HERIYADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------ ATAU KEDUA -------------Bahwa Ia terdakwa LINA MARLINA Binti AGUS HERIYADI pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jalan Tjilik Riwut Km. 18 RT. 06 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Pemerian/Organolepis : Kristal Bening No. Uji yang dilakukan Jenis/Parametar Uji Hasil Syarat Pustaka Metode 1. Identifikasi Metamfetamin Positif -- MA PPOMN 14/N/01 Reaksi Warna/KLT/ Spektrofotometri 3 tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar jam 17.00 WIB di dalam rumah yang beralamatkan di Jalan Tjilik Riwut Km. 18 RT. 06 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah, saat terdakwa sedang menimbang paket shabu yang telah diterimanya dari kota Sampit dengan menggunakan timbangan poket scale namun sebelum sempat mengetahui hasil berat paket shabu tersebut tiba-tiba petugas dari BNNP Kalteng yang beranggotakan saksi ERICK SAPUTRA MAGAT, S.H. dan saksi UNDY PAMBUDI, S.Pd. langsung melakukan penengkapan terhadap terdakwa, kemudian dilanjutkan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi Kadiran dari kekuasaan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Plastik yang berisikan Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor kurang lebih 100,1 gram atau berat bersih kurang lebih 99,13 gram, 1 (satu) bungkus Plastik klip kecil ukuran 4 x 6, 1 (satu) unit timbangan digital merk Pocket Scale, 1 (satu) unit Alat Narkotika alat hisap shabu berupa bong, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil ukuran 3 x 5, 1 (satu) buah korek api mancis dan 1 (satu) unit Handphone, Handphone merk Samsung Galaxy AO4e, dengan nomor GSM 089519695584 IMEI 1 352129773438230 dan IMEI 2 352507723438238 warna Merah Muda, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju kantor BNNP Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.06.16.24.0001 tanggal 06 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, sebagaimana terlampir dalam Berkas Perkara dan berdasarkan Hasil Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Syariah-UPS Pasar Baru Palangka Raya (Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 014/60513.IL/2024 tanggal 05 Februari 2024), 1 (satu) paket Kristal dengan berat bersih (paket barang ditimbang tanpa bungkus/plastik) 99,13 gram dengan Hasil Pengujian sebagai berikut : Nama Sampel : Kristal Bening Nomor Kode Sampel : 24.098.10.16.06.0001.K Hasil Pengujian : K e s i m p Kesimpulan : Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Keterangan : Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang mengandung Metamfetamina yang biasa dikenal dengan sebutan shabu-shabu tersebut adalah tidak ada ijin yang sah atau dokumen resmi dari Departemen Kesehatan RI atau dari pihak berwenang yang berhak untuk itu dan bukan dengan tujuan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi maupun kesehatan serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa. ------- Perbuatan terdakwa LINA MARLINA Binti AGUS HERIYADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--

Pihak Dipublikasikan Ya