INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 17/Pdt.G/2026/PN Ksn | SUMBER, S.Pd | 1.DULAN U. 2.PT. PERSADA ERA AGRO KENCANA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2026/PN Ksn | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 178.61a/R&Partners/4/2026 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM TINDAKAN PENDAHULUAN :
- Mememerintahkan TERGUGAT I atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya, untuk menghentikan segala aktivitas pertambangan di atas Lahan Hak Pengelolaan Hutan Desa yang dikelola PENGGUGAT sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap dan pasti ; ---
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGATuntuk seluruhnya ; --
2. Menyatakan sah dan berharga alat-alat bukti yang diajukan PENGGUGATdalam perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan PENGGUGAT sebagai Pemegang Hak Pengelolaan Hutan Desa Lembaga Pengelola Hutan Desa Di Desa Tampelas Seluas ± 6.303 (Enam Ribu Tiga Ratus Tiga) Hektare Berada Pada Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Di Konversi Di Desa Tampelas, Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia No : SK. 10381/MENLHK-PSKL/PKPS/ PSL.0/12/2019, tanggal 26 Desember 2019, berhak memperoleh perlindungan hukum ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT IIsecara tanggung renteng, seketika dan sekaligus sejak putusan diucapkan, untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT, berupa kerugian materiil total sebesar Rp.65.526.000.000,- (enam puluh lima milyar lima ratus dua puluh enam juta rupiah)dan kerugian immaterial sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah)sesuai posita gugatan angka-19 dan angka-20; -------------------------------
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung rentenguntuk membayar semua biaya perkara yang terbit akibat gugatan ini ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
