Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2026/PN Ksn 1.Siska Yulianita, S.H., M.H.
2.Teddy Valentino, S.H.,M.H.
RUSMIATY D Binti DINERSON LANDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2026/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-379/SPPB/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Siska Yulianita, S.H., M.H.
2Teddy Valentino, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSMIATY D Binti DINERSON LANDA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA ------- Bahwa Terdakwa RUSMIATY D Binti DINERSON LANDA pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 22.45 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa di lokasi tambang Sungai Dulang KM. 31, Desa Karya Unggang, Kec. TWS Garing, Kab. Katingan, Prov. Kalteng atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yakni narkotika jenis sabu dengan berat kotor 248,36 gram (dua ratus empat puluh delapan koma tiga enam) gram atau dengan berat bersih 244,17 gram (dua ratus empat puluh empat koma satu tujuh) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------- Berawal sejak Terdakwa telah mengedarkan narkotika jenis sabu sejak bulan September 2025, bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari Sdr. SUPRI yang berada di Sampit (Kotawaringin Timur) dengan cara Sdr. SUPRI menghubungi Terdakwa menggunakan nomor handphone yang selalu berganti-ganti, selanjutya Sdr. SUPRI menawarkan narkotika jenis sabu lalu Sdr. SUPRI mengantarkan narkotika jenis sabu yang dipesan Terdakwa yang sudah disepakati lalu Sdr. SUPRI akan meletakan narkotika jenis sabu di tempat tersebut lalu menghubungi Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, bahwa Terakhir kali Terdakwa memesan narkotika jenis sabu pada hari Kamis tanggal 20 november 2025 dari Sdr. SUPRI sebanyak 22 (dua puluh dua) kantong atau dengan berat 300 gr (tiga ratus gram) dengan harga Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan berat 5 gr (lima gram) perkantong, bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis sabu ke Saksi CECENDRI sebanyak 10 (sepuluh) kantong atau dengan berat 50 gr (lima puluh gram) dengan harga Rp7.000.000,00 (tujuh juta) perkantong; Bahwa selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Katingan mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menyediakan narkotika jenis sabu di lokasi tambang Sungai Dulang KM. 31, Desa Karya Unggang, Kec. TWS Garing, Kab. Katingan, Prov. Kalteng sehingga anggota Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan dan diketahui seseorang bernama RUSMIATY yang sering kali menyediakan narkotika jenis sabu di daerah tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 22.45 WIB, Kepala Satresnarkoba Polres Katingan mendatangi rumah Terdakwa di lokasi tambang Sungai Dulang KM. 31, Desa Karya Unggang, Kec. TWS Garing, Kab. Katingan, Prov. Kalteng, dan memperkenalkan diri lalu mengungkapkan identitas dan menghubungi masyarakat setempat atas nama ISMET Anak dari NANANG untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa, setibanya Saksi ISMET Anak dari NANANG di Rumah Terdakwa di lokasi tambang Sungai Dulang KM. 31, Desa Karya Unggang, Kec. TWS Garing, Kab. Katingan, Prov. Kalteng, anggota Satresnarkoba yang diantaranya Adalah Saksi DEDI dan Saksi OKTALIANUS melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah dan dari hasil penggeledahan anggota Satresnarkoba menemukan 15 (lima belas) paket yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 248,36 gram (dua ratus empat puluh delapan koma tiga enam) gram atau dengan berat bersih 244,17 gram (dua ratus empat puluh empat koma satu tujuh) gram, 2 (dua) buah kain warna kuning, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah ember kecil warna pink, 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya Gudang Garam warna coklat, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) potongan sedotan warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening merk ZIP IN ukuran 4x6, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk ellsalou, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam bergantungan kain warna kuning merah, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy Z Flip7 warna merah muda dengan No. SIM: 0812-9339 4444, Imei 1: 351691180097371, Imei 2: 359232600097378; Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0634 Tanggal 11 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya, Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt., dengan perincian sebagai berikut: No Parameter Uji Identifikasi Hasil Syarat Pustaka Metode 1. Positif Methamfetamin - MA PPOMN 14/N/ 2001 Reaksi warna/ KLT/ Spektrofotometri Kesimpulan Keterangan : : Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) No. Urut 61, Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor: SKD/63/XI/2025/Sidokkes di KLINIK PRESISI POLRES KATINGAN yang ditandatangani oleh pemeriksa dr. JERRY BERLIANTO BINTI dan bahwa hasil pemeriksaan urine/air kencing atas nama RUSMIATY D Binti DINERSON LANDA pada tanggal 27 November 2025, yaitu negatif metamphetamine; Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor: 365.XI/10851/2025 tanggal 25 November 2025 yang dikeluarkan dari PT Pegadaian (Persero) UPC Kereng Pangi yang telah ditanda tangani oleh M. YUSUF RAMDANI dengan jabatan Pengelola PT. Pegadaian (Persero) Unit Kereng Pangi, telah dilakukan penimbangan barang bukti sebanyak 15 (lima belas) paket yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 248,36 gram (dua ratus empat puluh delapan koma tiga enam) gram atau dengan berat bersih 244,17 gram (dua ratus empat puluh empat koma satu tujuh) gram yang kemudian disisihkan: - 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 0,26 gr (nol koma dua enam) gram atau berat bersih/netto 0,19 gr (nol koma satu sembilan gram) untuk diperiksa ke BPOM Palangka Raya; - 14 (empat belas) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 248,1 gram (dua ratus empat puluh delapan koma satu) gram atau berat bersih/netto 243,98 gram (dua ratus empat puluh tiga koma sembilan delapan) gram sebagai barang bukti Pengadilan; Bahwa perbuatan RUSMIATY D Binti DINERSON LANDA tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak mempunyai izin pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pekerjaan Terdakwa. ------- Perbuatan Terdakwa RUSMIATY D Binti DINERSON LANDA sebagaimana diuraikan tersebut, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----- KEDUA ATAU -------- Bahwa Terdakwa RUSMIATY D Binti DINERSON LANDA pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 22.45 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa di lokasi tambang Sungai Dulang KM. 31, Desa Karya Unggang, Kec. TWS Garing, Kab. Katingan, Prov. Kalteng atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,,”tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yakni narkotika jenis sabu dengan berat kotor 248,36 gram (dua ratus empat puluh delapan koma tiga enam) gram atau dengan berat bersih 244,17 gram (dua ratus empat puluh empat koma satu tujuh) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------- Berawal pada saat anggota Satresnarkoba Polres Katingan mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menyediakan narkotika jenis sabu di lokasi tambang Sungai Dulang KM. 31, Desa Karya Unggang, Kec. TWS Garing, Kab. Katingan, Prov. Kalteng sehingga anggota Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan dan diketahui seseorang bernama RUSMIATY yang sering kali menyediakan narkotika jenis sabu di daerah tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 22.45 WIB, Kepala Satresnarkoba Polres Katingan mendatangi rumah Terdakwa di lokasi tambang Sungai Dulang KM. 31, Desa Karya Unggang, Kec. TWS Garing, Kab. Katingan, Prov. Kalteng, dan memperkenalkan diri lalu mengungkapkan identitas dan menghubungi masyarakat setempat atas nama ISMET Anak dari NANANG untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa, setibanya Saksi ISMET Anak dari NANANG di Rumah Terdakwa di lokasi tambang Sungai Dulang KM. 31, Desa Karya Unggang, Kec. TWS Garing, Kab. Katingan, Prov. Kalteng, anggota Satresnarkoba yang diantaranya Adalah Saksi DEDI dan Saksi OKTALIANUS melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah dan dari hasil penggeledahan anggota Satresnarkoba menemukan 15 (lima belas) paket yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 248,36 gram (dua ratus empat puluh delapan koma tiga enam) gram atau dengan berat bersih 244,17 gram (dua ratus empat puluh empat koma satu tujuh) gram, 2 (dua) buah kain warna kuning, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah ember kecil warna pink, 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya Gudang Garam warna coklat, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) potongan sedotan warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening merk ZIP IN ukuran 4x6, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk ellsalou, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam bergantungan kain warna kuning merah, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy Z Flip7 warna merah muda dengan No. SIM: 0812-9339 4444, Imei 1: 351691180097371, Imei 2: 359232600097378; Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0634 Tanggal 11 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya, Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt., dengan perincian sebagai berikut: No Parameter Uji Hasil Identifikasi Syarat Pustaka Metode 1. Positif Methamfetamin - MA PPOMN 14/N/ 2001 Reaksi warna/ KLT/ Spektrofotometri Kesimpulan Keterangan : : Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) No. Urut 61, Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor: SKD/63/XI/2025/Sidokkes di KLINIK PRESISI POLRES KATINGAN yang ditandatangani oleh pemeriksa dr. JERRY BERLIANTO BINTI dan bahwa hasil pemeriksaan urine/air kencing atas nama RUSMIATY D Binti DINERSON LANDA pada tanggal 27 November 2025, yaitu negatif metamphetamine; Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor: 365.XI/10851/2025 tanggal 25 November 2025 yang dikeluarkan dari PT Pegadaian (Persero) UPC Kereng Pangi yang telah ditanda tangani oleh M. YUSUF RAMDANI dengan jabatan Pengelola PT. Pegadaian (Persero) Unit Kereng Pangi, telah dilakukan penimbangan barang bukti sebanyak 15 (lima belas) paket yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 248,36 gram (dua ratus empat puluh delapan koma tiga enam) gram atau dengan berat bersih 244,17 gram (dua ratus empat puluh empat koma satu tujuh) gram yang kemudian disisihkan: - 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 0,26 gr (nol koma dua enam) gram atau berat bersih/netto 0,19 gr (nol koma satu sembilan gram) untuk diperiksa ke BPOM Palangka Raya; - 14 (empat belas) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 248,1 gram (dua ratus empat puluh delapan koma satu) gram atau berat bersih/netto 243,98 gram (dua ratus empat puluh tiga koma sembilan delapan) gram sebagai barang bukti Pengadilan; Bahwa perbuatan RUSMIATY D Binti DINERSON LANDA tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak mempunyai izin pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pekerjaan Terdakwa. ---- Perbuatan Terdakwa RUSMIATY D Binti DINERSON LANDA sebagaimana diuraikan tersebut, diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----

Pihak Dipublikasikan Ya