Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti termasuk saksi-saksi yang diajukan Pemohon dalam perkara ini
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon Supriady, S. Sos yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor: PRINT-01/ Q. 2. 11. 6/ Fd. 1/ 11/ 2018 Tanggal 26 November 2018 sebagaimana diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor: PRINT-385/ O. 2. 18/ Fd. 1/ 7/ 2020 Tanggal 13 Juli 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor: PRINT-108/ O. 2. 18/Fd. 1/ 08/ 2021 Tanggal 16 Agustus 2021 terhadap diri Pemohon An. Supriady, S. Sos adalah tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor: PRINT-109/ O. 2. 18/ Ft. 1/ 08/ 2021, tanggal 19 Agustus 2021 dan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: B-246/ O. 2. 18/ Ft. 1/ 08/ 2021 Tanggal 31 Agustus 2021, terhadap diri Pemohon An. Supriady, S. Sos adalah tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon An. Supriady, S. Sos dari dalam tahanan seketika setelah putusan dalam perkara ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum;
- Menghukum Termohon untuk membayar semua biaya perkara;
Atau: Mohon Putusan yang seadil-adilnya dalam peradilan yang baik |