Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2023/PN Ksn SUHERMAN, S.H., M.H. JASWAR Als BAPAK RIO Bin LATIF Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 6/Pid.C/2023/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-35/VIII/RES.1.11./2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUHERMAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JASWAR Als BAPAK RIO Bin LATIF Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan UU No. 2/02 dan UU. 8/81 Penyidik Pembantu yang bertandatangan dibawah ini dengan mengingat sumpah jabatan menyatakan bahwa:

 

  1. Pada hari ini Sabtu tanggal 31 bulan Juli tahun 2000 Dua Puluh tiga sekitar jam 09.00 Wib, Pelapor :

 

     N a m a                        : SUHERMAN, S.H., M.H.

     Tempat / tanggal lahir   : Subang   / 05 Mei 1975

     Jenis kelamin               : Laki- laki.

     Pekerjaan                    : Polri.

     A g a m a                     : Islam.

     Alamat                         : Aspol Polres Katingan.

 Menerangkan bahwa:

Nama                          : JASWAR Als BAPAK RIO Bin LATIF (Alm).

Umur                           :  50 tahun

Tempat/Tgl. Lahir         : Ratna Khaton, 27 April 1974

Jenis kelamin               : Laki-Laki

Suku/Bangsa               :  Jawa / Indonesia

Agama                         : Islam

Pekerjaan                    :  Wiraswasta

Alamat sekarang          :  Jalan Tjilik Riwut km. 26 Rt/Rw. 003/000, Desa. Hampalit, Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prov. Kalteng.

    Pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023, Skj 08.30 Wib, Pada Sewaktu Anggota Sabhara Polres Katingan sedang melaksanakan Kegiatan patroli Rutin telah menemukan Terlapor  tertangkap tangan Menyimpan, memiliki minuman keras di dalam warung Milik terlapor setelah ditanya kepada Terduga tentang perijinan kepemilikan miras tersebut terlapor tidak bisa menunjukan ijin untuk kepemilikan miras tersebut ke pada Anggota Sabhara Polres Katingan, kemudian Anggota Sabhara Polres Katingan langsung mengamankan terduga dan barang bukti Kemudian selanjutnya dibawa ke Polres Katingan untuk diproses lebih lanjut.

2. Keterangan Tersangka    :    Menerangkan bahwa benar minuman beralkohol Sebagai berikut ;

-         4 (empat) botol        minuman      beralkohol / miras    Jenis   Anggur putih cap orang tua.

-         2 (dua) botol minuman beralkohol / miras Jenis  Anggur merah cap orang tua.

Adalah milik Terlapor dan minuman beralkohol tersebut  tanpa di lengkapi dengan surat ijin yang sah.

3. Berdasarkan Pemeriksan Penyidik/Penyidik Pembantu terhadap para saksi-Saksi berkesimpulan bahwa tersangka telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2011, tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

4. Barang Bukti yang di Sita :

-   4 (empat) BOTOL minuman beralkohol / miras Jenis  Anggur putih cap orang tua.

-   2 (dua) BOTOL   minuman      beralkohol / miras    Jenis   Anggur merah cap orang tua.

5.  Kerugian Akibat Perbuatan Tersebut :

     Pemda Kab. Katingan

6.  Saksi – saksi Tersebut :

  1. Nama: ALPIAN, Agama: Hindu, Pekerjaan: Polri, umur: 22Tahun, pendidikan: SMA, Kelamin: Laki- Laki, Alamat: Aspol Polres Katingan.

 

  1. Nama: SUGIANTO,  Agama: Islam, Pekerjaan: Polri, umur: 43 Tahun, pendidikan: SMA, Kelamin: Laki- Laki, Alamat: Aspol Polres Katingan.

7.  Keterangan Saksi I :    Menerangkan bahwa benar pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023, Skj 08.30 Wib, Pada Sewaktu Anggota Sabhara Polres Katingan sedang melaksanakan Kegiatan patroli Rutin telah menemukan Terlapor  tertangkap tangan Menyimpan, memiliki minuman keras di dalam Rumah Milik terlapor setelah ditanya kepada Terduga tentang perijinan kepemilikan miras tersebut terlapor tidak bisa menunjukan ijin untuk kepemilikan miras tersebut di dalam rumah   terlapor yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut km. 19 Rt/Rw. 004/000, Desa. Hampalit, Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prov. Kalteng dengan tanpa di lengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang.

Saksi II                   :    Menerangkan bahwa benar pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023, Skj 08.30 Wib, Pada Sewaktu Anggota Sabhara Polres Katingan sedang melaksanakan Kegiatan patroli Rutin telah menemukan Terlapor  tertangkap tangan Menyimpan, memiliki minuman keras di dalam Rumah Milik terlapor setelah ditanya kepada Terduga tentang perijinan kepemilikan miras tersebut terlapor tidak bisa menunjukan ijin untuk kepemilikan miras tersebut di dalam rumah   terlapor yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut km. 19 Rt/Rw. 004/000, Desa. Hampalit, Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prov. Kalteng dengan tanpa di lengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang.

8.       Keterangan Terlapor:         Menerangkan bahwa benar pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023, Skj 08.30 Wib, Pada Sewaktu Anggota Sabhara Polres Katingan sedang melaksanakan Kegiatan patroli Rutin telah menemukan Terlapor  tertangkap tangan Menyimpan, memiliki minuman keras di dalam Rumah Milik terlapor setelah ditanya kepada Terduga tentang perijinan kepemilikan miras tersebut terlapor tidak bisa menunjukan ijin untuk kepemilikan miras tersebut di dalam rumah   terlapor yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut km. 19 Rt/Rw. 004/000, Desa. Hampalit, Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prov. Kalteng dengan tanpa di lengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang.

Pihak Dipublikasikan Ya