Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S/2020/PN Ksn ROGAS ANTONIO SINGARSA OSWALDOS ANGGOR Bin MATEUS MATROS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 4/Pid.S/2020/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B- /SPPB/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ROGAS ANTONIO SINGARSA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OSWALDOS ANGGOR Bin MATEUS MATROS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

CATATAN PENUNTUT UMUM

(UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN)

NOMOR: REG. PERKARA: PDM- 76 / KSNGN / 07 / 2020

 

Terdakwa:

1.

Nama Lengkap

:

OSWALDOS ANGGOR Bin MATEUS MATROS

 

Tempat Lahir

:

Lela (Nusa Tenggara Timur)

 

Umur/Tanggal Lahir

:

53 Tahun / 26 November 1966

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Karet UPT. Pulau Malan SP 1B RT. 005 / RW. 002 Kelurahan Buntut Bali Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.

 

Agama

:

Katholik

 

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

 

Pendidikan

:

SMA (Tidak Tamat)

 

 

 

 

2.

Penahanan:

 

  • Tidak dilakukan penahanan.

 

 

 

 

3.

Catatan tindak pidana yang disangkakan:

 

 

 

-------- Bahwa terdakwa OSWALDOS ANGGOR Bin MATEUS MATROS pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2020 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei dalam tahun 2020, bertempat di lahan milik Yayasan Gereja Katholik Maria Bunda Karmel yang berada di Desa Tumbang Tarusan Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah atau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya melakukan kegiatan pembakaran hutan dan atau lahan tanpa ijin dari Pejabat yang berwenang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan rangkaian sebagai berikut:

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa membakar sisa tanaman kering yang telah terdakwa tumpuk selama 3 (tiga) hari, dengan menggunakan 1 satu) batang korek api merk G 2000 warna Orange sehingga menimbulkan api yang menyebabkan kebakaran lahan seluas ± 1 Ha (lebih kurang satu hektare).
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membakar lahan tersebut adalah untuk mempercepat proses pembersihan lahan, sebab lahan tersebut akan diukur kembali untuk pembagian patok penanaman bibit sawit.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan pembakaran lahan tersebut tanpa disertai dengan ijin dari pihak berwenang.

 

 

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 Ayat (1) Jo. Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya