| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat kepada Penggugat adalah Wanprestasi/ingkar janji;
- Menyatakan sah dan mengikat perjanjian pembiayaan multiguna dalam bentuk tertulis, dengan jaminan fidusia yaitu perjanjian bentuk tertulis 01600706002019110, tanggal 26 Oktober 2020, yang ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat;
- Menyatakan sah dan mengikat Akta Jaminan Fidusia dengan Nomor 2564, Tanggal 27 Oktober 2020, Boyke Hadi Muharman Syamsudin, S.H., M.Kn, yang telah didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Tengah dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W17.00082262.AH.05.01 Tahun 2020 pada tanggal 27 Oktober 2020;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat senilai Rp. 445.390.000 (empat ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek jaminan fidusia kepada Penggugat Merk/type/model Honda/ALL NEW BRIO/RS CVT/1 TON MB, Tahun 2020, Warna Modern Steel Metallic, No. Rangka MHRD1890LJ001917, No. Mesin L12B33707362, No. Registrasi KH 1195 NB kepada Penggugat apabila Tergugat tidak mampu untuk membayarkan ganti materiill senilai Rp. 445.390.000 (empat ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah)
- Menyatakan sah demi hukum dan menetapkan Sita Jaminan (conservatoir beslag), benda bergerak Objek Jaminan Fidusia; Merk/type/model : Honda/ALL NEW BRIO/RS CVT/1 TON MB, Tahun 2020, Warna Modern Steel Metallic, No. Rangka MHRD1890LJ001917, No. Mesin L12B33707362, No. Registrasi KH 1195 NB dan menetapkan sita jaminan benda yang tidak bergerak milik Tergugat yaitu sebuah rumah yang terletak di Jl. Kenangan No.151, RT.005/RW.001, Kel. Kasongan Lama, Kec. Katingan Hilir Kabupaten Katingan, Prov. Kalimantan Tengah;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang akan timbul dalam perkara ini.
|