Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Ksn 1.AGEN Bin MARJUKI
2.FIT HARIYANTO Alias IFIT Bin AGEN
3.SURIANSAH B Bin BAIN
KAPOLRES Katingan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Ksn
Tanggal Surat Selasa, 12 Feb. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AGEN Bin MARJUKI
2FIT HARIYANTO Alias IFIT Bin AGEN
3SURIANSAH B Bin BAIN
Termohon
NoNama
1KAPOLRES Katingan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Praperadilan ini, kiranya berkenan untuk memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:

 

  1. PRIMER.

 

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Penetapan Tersangka atas nama 1.Suriansyah B Bin Bain, 2.Fit Hariyanto Alias Fit Bin Agen dan 3.Agen Bin Marjuki dalam Perkara LP/108/X/Res.1.19./2018/POLDA KALTENG/RES KATINGAN , Tanggal 25 Oktober 2018.
  3. Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Surat Penangkapan Nomor: SP.Kap/52/X/Res.1.19./2018/Reskrim atas nama Fit Hariyanto Alias Fit Bin Agen.
  4. Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Surat Penangkapan Nomor: SP.Kap/51/X/Res.1.19./2018/Reskrim atas nama Agen Bin Marjuki.
  5. Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/50/X/Res.1.19./2018/Reskrim atas nama SurianSah B Bin Bain.
  6. Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Surat Penahanan Nomor SP.Han /47/X/Res.1.19./2018/Reskrim atas nama SurianSah B Bin Bain.
  7. Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Surat Penahanan Nomor SP.Han /47/X/Res.1.19./2018/Reskrim atas nama SurianSah B Bin Bain Nomor : SP.Han /48/X/Res.1.19./2018/Reskrim atas nama Agen Bin Marjuki.
  8. Tidak Sah dan Batal demi Hukum Surat Penahanan Nomor SP.Han /49/X/Res.1.19./2018/Reskrim atas nama Fit Hariyanto Alias Fit Bin Agen.
  9. Memerintahkan Kepada Termohon Kepolisan Negara RI C.q. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah C.q. Kepala Kepolisian Resor Katingan-Kalimantan Tengah yang beralamat di Jalan Bhayangkara No.01 Kasongan Kalimantan Tengah, untuk segera melepaskan:
    1. AGEN BIN MARJUKI , Tempat/Tgl Lahir Tumbang Samba, 26 April 1956, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Swasta, Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Alamat, Desa Samba Danum RT.006 RW. Kec. Katingan    Tengah, Kabupaten Katingan – Kalimantan Tengah.
    2. FIT HARIYANTO ALIAS IFIT BIN AGEN,Tumbang Samba, 5 Mei 1977, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Wiraswasta , Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Alamat  Desa Samba Danum RT.001 RW.001 Kec. Katingan    Tengah, Kabupaten Katingan – Kalimantan Tengah.
    3. SURIANSAH B Bin BAIN, Tempat/Tgl Lahir      Tumbang Samba, 02 Mei 1960, Agama Islam, Pekerjaan  Swasta, Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Alamat Desa Samba Bakumpai. RT.001.RW. Kec. Katingan Tengah, Kabupaten Katingan – Kalimantan Tengah.

Dari Tahanan Polres Katingan Kalimanatan Tengah.

  1. Memerintahkan kepada Termohon (Kepolisan Negara RI C.q. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah C.q. Kepala Kepolisian Resor Katingan-Kalimantan Tengah yang beralamat di Jalan Bhayangkara No.01 Kasongan Kalimantan Tengah) untuk menghentikan Penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP /108/X/Res.1.19./2018/POLDA KALTENG/RES KATINGAN , Tanggal 25 Oktober 2018.
  2. Memulihkan Harkat dan Nama Baik Para Pemohon untuk seluruhnya.

 

2.SUBSIDAIR.

 

Dalam Hal Majelis Hakim Berpendapat Lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya