| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 09 Jan. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
4/Pdt.G/2026/PN Ksn |
| Tanggal Surat |
Jumat, 09 Jan. 2026 |
| Nomor Surat |
Lepas |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Koperasi Omang Sabar |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Fidelis Harefa, S.H., M.H. | Koperasi Omang Sabar | | 2 | MATHIAS U. DEHEN, S.H., M.H. | Koperasi Omang Sabar | | 3 | MIKO SIAMKO, S.H., M.H. | Koperasi Omang Sabar |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Penyang Igan Kamis |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | SURIYADI, S.H., L.L.M. | Penyang Igan Kamis | | 2 | Adiansyah, S.H, C.P.M | Penyang Igan Kamis | | 3 | WAHYU RIMBANGUN, S.H. | Penyang Igan Kamis |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Camat Tualan Hulu | | 2 | Kepala Desa Sebungsu |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa Penggugat (Koperasi Omang Sabar) adalah pemegang hak yang sah atas areal tanah sengketa, berupa Hak Guna Usaha sesuai Sertifikat HGU Nomor 0184 Tahun 2020;
- Menyatakan bahwa klaim Tergugat atas sebagian areal tersebut adalah tidak sah, tidak berdasar, tidak memiliki kekuatan hukum, dan bertentangan dengan Sertifikat HGU milik Penggugat.
- Menyatakan bahwa Penggugat tetap berhak melakukan seluruh kegiatan perkebunan dan pemanenan kelapa sawit di atas objek sengketa sampai perkara berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat mengklaim lahan dan memanen buah kelapa sawit di lahan HGU Penggugat tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan Tergugat atau pihak mana pun yang menerima hak darinya untuk tidak:
- memasuki areal HGU milik Penggugat;
- mengganggu kegiatan operasional dan pemanenan;
- memanen, mengambil, merusak, atau menguasai buah kelapa sawit;
- melakukan tindakan apa pun yang dapat merubah keadaan fisik tanah.
- Menyatakan bahwa segala bentuk gangguan, penguasaan, pengambilan hasil, atau tindakan menghalangi kegiatan operasional Penggugat oleh Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 9.974.315.330,70,- (Sembilan miliar Sembilan ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus lima belas ribu tiga ratus tiga puluh koma tujuh puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan segala bentuk klaim, gangguan, ancaman, atau tindakan apa pun terhadap objek sengketa.
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya hukum banding/kasasi.
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan amar putusan ini sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan/atau sejak putusan dapat dijalankan (uitvoerbaar bij voorraad), sampai seluruh amar putusan ini dipenuhi sepenuhnya oleh Tergugat.
- Memerintahkan agar Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II wajib tunduk dan taat pada putusan perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |