Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/LH/2024/PN Ksn 1.Jaksa Madya DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
2.Yuri Prasetia, S.H., M.H.
SUPRIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 50/Pid.B/LH/2024/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1174/SPPB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Jaksa Madya DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
2Yuri Prasetia, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUPRIYADI Bin SANIMAN pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Toko Emas MASKANAH di Pasar Kereng Pangi, Jl. Pembangunan, Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bermula pada tahun 2001 Terdakwa membuka usaha toko emas MASKANAH yang mempunyai kegiatan usaha jual beli dan melebur emas. Terdakwa menjalankan sendiri usahanya tersebut hingga bulan Februari 2023, karena kondisisi kesehatannya Terdakwa menyerahkan pengelolaan usaha toko emasnya kepada saksi IMAM QUZAINI selaku karyawan Terdakwa. Terdakwa menugaskan saksi IMAM QUZAINI membeli dan menjual emas atas persetujuan atau sepengetahuan dan melaporkannya kepada Terdakwa. Pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 09.00 bertempat di toko emas MASKANAH, sasi IMAM QUZAINI bertemu dengan saksi ELIUS FAN HARUN yang ingin menjual emas dengan berat kurang lebih 400 gram dengan harga disepakati sebesar Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah). Terdakwa melalui saksi IMAM QUZAINI sudah beberapa kali membeli emas dari saksi ELIUS FAN HARUN orang suruhan saksi ACHMAD ARI YUNANTO alias IWIT yang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin (ilegal) di wilayah desa Pendahara kecamatan Tewang Sanggalang Garing kabupaten Katingan. Terdakwa mengenal saksi ACHMAD ARI YUNANTO alias IWIT sejak tahun 2010, Terdakwa beberapa kali memberikan pinjaman uang kepada saksi ACHMAD ARI YUNANTO alias IWIT untuk keperluan kegiatan penambangan emas ilegal. Hasil penambangan emas tersebut ditampung oleh Terdakwa dengan cara membeli langsung atau sebagai pembayaran hutang saksi ACHMAD ARI YUNANTO alias IWIT dengan total emas seberat 2.192,65 gram. Emas yang ditampung oleh Terdakwa dari saksi ACHMAD ARI YUNANTO alias IWIT melalui saksi ELIUS FAN HARUN tersebut dalam bentuk pentolan atau bulatan kecil, selanjutnya oleh Terdakwa dan saksi IMAM QUZAINI dilebur atau dibentuk menjadi lempengan atau kotak. Bahwa Perbuatan Terdakwa SUPRIYADI Bin SANIMAN menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara tersebut berasal dari penambangan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat yang bukan merupakan pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin milik Saksi ACHMAD ARI YUNANTO alias IWIT. --------Perbuatan SUPRIYADI Bin SANIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Jo Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, Pasal 105 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pihak Dipublikasikan Ya