Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2019/PN Ksn INTAN RIZKI APRILIANI, SH MULYADI Alias MUL Bin MARHUSIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2019/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan -
Penuntut Umum
NoNama
1INTAN RIZKI APRILIANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYADI Alias MUL Bin MARHUSIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MULYADI Als MUL Bin MARHUSIN pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2019 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2019, bertempat di taman bundaran Bupati Katingan, Jalan Garuda II Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan, dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya melakukan kegiatan pembakaran hutan atau lahan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2019 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) sebagaimana tersebut di atas untuk melanjutkan pekerjaan terdakwa yaitu membersihkan tumbuhan ilalang dengan cara disemprot menggunakan racun gulma merek Roundup dan pada saat itu terdakwa datang sendirian. Kemudian sekira pukul 16.30 terdakwa sempat istirahat dan duduk di atas pohon tumbang yang berada di TKP tersebut kemudian terdakwa disengat tawon dan mengenai kepala bagian belakang. Kemudian terdakwa mencari darimana tawon yang telah menyengat terdakwa tersebut bersarang dan terdakwa menemukan sarang tawon di batang pohon lapuk tempat terdakwa beristirahat. Kemudian terdakwa mencoba untuk mengusir tawon yang bersarang tersebut dengan cara disemprot menggunakan racun gulma namun tidak berhasil. Kemudian terdakwa mencoba untuk mengusir sarang tawon tersebut dengan cara menggunakan api dengan cara awalnya terdakwa mengambil daun ilalang kemudian terdakwa rekatkan pada ujung sebuah dahan pohon yang berukuran panjang + 2M (dua meter) kemudian ilalang tersebut terdakwa bakar dan setelah api hidup, terdakwa sulutkan ke sarang tawon tersebut. Kemudian terdakwa menunggu beberapa saat sampai sarang tawon terbakar dan akhirnya api merambat ke lahan. Setelah itu terdakwa berusaha memadamkan api dengan menyiram namun tidak berhasil. Selanjutnya datang saksi MONTASYA dan saksi DANANG (anggota Sat Polsek Katingan) yang sedang melakukan patroli kemudian bersama dengan team karhutla memadamkan api serta menghampiri terdakwa dan mengamankan barang bukti 1 (satu) buah mancis/korek api gaswarna biru merk Tokai dan 1 (satu) batang potongan kayu yang terbakar untuk proses lebih lanjut karena terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003

Pihak Dipublikasikan Ya